rss

Selasa, 11 Desember 2012

Hukum mendustakan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam


Hukum mendustakan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 14)

Ulil menyimpulkan bahwa, “meletakkan al-Qur`an semata-mata sebagai teks yang terisolisasi dari kenyataan di sekitarnya, dan atas dasar itu kemudian ditarik kesimpulan bahwa ajaran tertentu adalah bersifat mengikat, permanen dan berlaku sepanjang masa dan tempat karena ada ketentuan harfiyahnya dalam al-Qur`an, tidak bisa lagi diterima… harus ditolak. (alenia 10 dan 9). “Ayat-ayat  al-Qur`an sudah semestinya dibaca dalam terang visi etis ini, disatu pihak, serta didialogkan dengan pengalaman umat Islam modern di pihak lain. Dengan mengecualikan ayat-ayat yang berkaitan dengan ritual murni seperti shalat, puasa dan haji dan soal makanan dan minuman, maka seluruh “ayatul ahkam” atau ayat-ayat hukum yang keseluruhannya turun di Madinah itu, harus dianggap sebagai ayat yang hanya berlaku temporer, kontekstual dan terbatas pada pengalaman sosial bangsa Arab di abad 7 M. Ayat-ayat itu mencakup ketentuan tentang kewarisan, pernikahan, kedudukan perempuan, jilbab, qishahsh, jilid (cambuk) potong tangan, untuk menyebut beberapa contoh saja…. Klaim al-Qur`an “shalihun likulli zaman wa makan,” tepat dan relevan untuk segala tempat dan waktu … perlu dilihat ulang.” (alenia 11) ia jelas keliru besar, itulah bentuk “bibliolatris” yang harus ditentang… (alenia 12)
Jelas, sangat jelas kesesatan Ulil dan penghinaannya terhadap Allah dan rasul-Nya. Dr. Abdullah al-Mushlih dan Dr. Shalah al-shawi mengatakan: “Kami bersaksi bahwa Rasulullah diutus untuk seluruh dunia. Maka setiap orang yang menganggap bahwa risalah Islam hanya untuk mengajak orang Arab saja, tidak untuk umat lain seperti yang dikatakan oleh sebagian sekte Nashara tempo dulu, dan yang dikatakan oleh sebagian penyeru sekulerisme di zaman ini maka dengan perkataan ini ia telah keluar dari Islam karena telah mengingkari nash-nash yang melimpah tentang universalitas kenabian Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam dan telah mengingkari status beliau sebagai utusan keseluruh penjuru dunia.” [1]Syeikh al-Qadhi Ayyadh (‘Iyadh) mengatakan: “Barangsiapa menyangka bahwa ada Nabi lain bersama Nabi Muhammad  atau setelahnya seperti sekte Isawiyah dari kelompok Yahuidi, yang mengatakan bahwa risalah Muhammad hanya khusus untuk orang Arab, atau seperti kelompok Hazmiyah yang mengatakan keberlanjutan para Rasul, maka mereka semuanya adalah kafir, mendustakan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam yang mengabarkan bahwa beliau adalah penutup para Nabi, tidak ada Nabi sesudahnya, dan Allah mengutusnya keseluruh umat manusia. Dan umat Islam telah berijma’ untuk memahami ini semua sesuai dengan zhahirnya, tanpa ta’wil dan takhshish, maka tidak diragukan lagi kufurnya mereka itu, secara pasti, berdasarkan ijma.” [2]
Imam Ali Ibn Abi al-Izz (792) mengatakan: “Adapun  ucapan sebagian Nashara bahwa Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam hanya diutus untuk orang Arab, maka kebatilannya sangat nyata, karena ketika mereka membenarkan risalah, konsekuensinya adalah mereka wajib membenarkannya dalam semua yang dikabarkan oleh beliau, termasuk sabda beliau bahwasannya beliau diutus untuk seluruh umat manusia. Rasulullah tidak pernah berdusta, maka wajib membenarkannya secara pasti. Beliau telah mengutus para utusan untuk menyampaikan surat dakwah beliau ke seluruh penjuru dunia; kepada Kisra, (Persia), Kaisar (Romawi), Negus (Najasyi, Absya), Muqouqis (Mesir) dan seluruh penguasa di berbagai kawasan, beliau mengajak mereka kepada Islam.[3]
Karena itu, ucapan Ulil adalah ucapan orang murtad, sebabnya adalah:
  1. Mengingkari Universalitas risalah Muhammadiyah
  2. Iman kepada sebagian isi al-Qur`an dan ingkar sebagiannya
  3. Tidak berhukum dan tidak menghukumi dengan hukum Allah[4]
  4. Melakukan tahrif terhadap al-Qur`an
  5. Menghina dan melecehkan Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, dengan menyatakan bahwa syari’atnya hanya cocok untuk orang Arab Madinah abad 7 dan sekarang tidak cocok lagi harus diganti.[5]
Perlu diketahui bahwa pembatal Islam yang keempat (dari sepuluh pembatal Islam yang lazim dijelaskan oleh para ulama) adalah meyakini bahwa selain petunjuk Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam lebih sempurna dari petunjuknya, atau selain hukum Nabi lebih baik dari hukumnya, seperti orang-orang yang mengutamakan hukum Thaghut atas hukum Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam. Syekh Abd. Al-Aziz ibn bazz mengatakan:
Termasuk pembatal Islam yang keempat ini adalah orang yang berkeyakinan bahwa undang-undang atau hukum buatan manusia lebih baik dari pada syari’at Islam, atau hukum-hukum Islam tidak cocok atau tidak relevan penerapannya di abad ke-dua puluh ini, atau hukum Islam adalah penyebab keterbelakangan bagi umat Islam, atau Islam itu hanya agama privat, yang hanya mengatur urusan pribadi dengan Tuhan, tidak mengatur urusan publik atau urusan kehidupan yang lain…, atau meyakini bahwa penerapan hukum potong tangan bagi pencuri, rajam bagai pezina mukhshan, tidak cocok untuk abad modern ini, atau meyakini kebolehan berhukum dengan  selain hukum Allah dalam mu’amalat atau hudud (hukum pidana), meskipun tidak meyakini bahwa hukum tersebut tidak lebih baik dari pada syari’at Islam, karena ia telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah secara ijma’. Setiap orang yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dari ajran-ajaran Islam yang telah diketahui secara dharuri seperti khamr, riba dan berhukum dengan selain syari’at Allah, maka dia adalah kafir berdasarkan ijma’ kaum muslimin[6]
Sekedar tahu saja bahwa hukum-hukum (selain ibadah murni dan soal makanan) yang dikandung oleh ayat-ayat Madaniyah, yang ditolak oleh Ulil dan yang megimaninya dianggap sebagai “menyembah teks” adalah antara lain:
  1. Hukum sihir dan hukuman bagi tukang sihir.
  2. Hukum menyembunyikan ilmu
  3. Hukum membunuh dan hukumannya
  4. Syari’at Jihad dengan seluruh kaitannya
  5. Hukum murtad dan hukumnya
  6. Hukum bagi peminum khamr
  7. Hukum judi dan hukumanya
  8. Hukum pernikahan (kewalian, mahram, mahar, syarat dan rukunnya, thalaq, khulu’, iddah, ihdad, poligami.
  9. Hukum Radha’ah (menyusui anak)
  10. Hukum riba dan hukumannya
  11. Hukum wala’ (loyal) kepada orang kafir dan hukumannya
  12. Hukum dan tata cara ishlah antara suami istri
  13. Hukum mencuri dan merampok dan membegal beserta hukumanya
  14. Hukum ghanimah dan cara pembagiannya
  15. Hukum lari dari medan pertempuran dan hukumannya
  16. Hukum tentang aurat dan pakaian
  17. Hukum berzina dan hukumannya
  18. Hukum homosex, lesbi, sex dengan binatang beserta hukumannya
  19. Hukum menuduh zina dan hukumannya
  20. Hukum li’an dengan segala konsekuensinya
  21. Hukum bertamu, berkunjung dan walimah
  22. Hukum tabanni (adopsi anak)
  23. Hukum waris
  24. Hukum gambar, lukis dan pahat
  25. Kedudukan wanita
Ini semua sekedar contoh dari al-Qur`an, belum semuanya. Adapun hukum dari sunnah maka semuanya sudah tidak relevan untuk kehidupan manusia sekarang. Yang menggelikan sekaligus menggeramkan, Ulil mengakui hukum soal makanan dan minuman, padahal kalau menurut logika justru makanan dan minumanlah yang banyak berubah dan beragam, tidak bersifat universal. Semua ini mengukuhkan bahwa ukuran ulil adalah mengikuti nafsunya untuk memuaskan ambisinya dan ambisi orang-orang kafir. Atau sekedar taqlid buta kepada nenek moyangnya, “Gerakan Tajdid”. Seperti Husen Ahmad Amin yang mengatakan: “Mengikuti Ruh Islam, dan bukan komitmen terhadap hukum-hukum tertentu, cukup dijadikan tameng yang bisa membawa kita ke jalan yang lurus. Masyarakat yang ada sekarang mendapatkan hukuman pidana mencuri tidak seperti hukuman masyarakat Badui. Begitu pula masalah hijab yang pernah diwajibkan di Madinah. Hukuman potong tangan yang ditetapkan al-Qur’an sebagai hukuman bagi pencuri adalah hukuman masyarakat Badui, seperti halnya keyakinan terhadap taqdir. Hijab lebih tepat untuk masyarakat Madinah dan tidak tepat untuk masyarakat Kairo pada Abad ke dua puluh”[7].

[1] Abdullah al-Mushlih dan Shalah al-Shawi, Op.cit hal 135
[2] Qadhi Ayyadh, Op. cit, Hal. 285; Ihasan Ilahi Zhahir, al-Qadyaniyah (Riyadh, Ar-Ri’asah al-Ammah, 1404. hal. 287
[3] Abd al-Akhir al-Ghunaimi, Al-Minhah al-Ilahiyah fi Tahdzib Syarah al-Thahawiyah (Dammam, Dar al-Shahabah, 1416) hal 222
[4] lihat, misalnya: Ali al-Khudair, Syarah Nawaqidh al-Islam (Qasim, Markaz Wasail al-Thalib, 1423, hal 15
[5] Ibid, hal 17
[6] Abd. Allah al-Abdali,  Aqidah al-Muwahhidin (Thaif al-Tharafain, cet. 1, 1411) hal. 457
[7] Ali Hasan al-Halabi, Op. cit, hal. 65

Sumber :: http://old.gensyiah.com/hukum-mendustakan-nabi-shollallohu-alaihi-wa-sallam.html
READ MORE - Hukum mendustakan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam

Hikmatut Tasyri’ dipelajari untuk Menguatkan Syari’at


Hikmatut Tasyri’ dipelajari untuk Menguatkan Syari’at

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 13)

Ulil melanjutkan: “kita harus membangun kembali kesadaran umat Islam mengenai apa yang dalam tradisi fiqh disebut sebagai “hikmatul tasyri’”, filosofi dibalik legislasi hukum, dengan kata lain aspek-aspek etis dari ajaran agama Islam harus dikemukakan lagi secara lebih persisten dan vokal untuk menandingi kecenderungan-kecenderungan fundamentalis modern yang hendak mendangkalkan pemahaman Islam sebatas atau sebagai ‘ideologi politik” atau sekumpulan ajaran yang harus diikuti begitu saja karena ia merupakan perintah Tuhan” (alinea 8)
Ucapan Ulil tadi banyak mengandung kesalahan dan kelemahan:
  1. Menyebut semangat kembali kepada al-Qur`an dan sunnah sebagai fundamentalis modern, ini tidak kontekstual dan tidak relevan
  2. Kesadaran umat Islam tentang hikmah tasyri’ tidak pernah mati, jadi tidak perlu disadarkan lagi tetapi Ulil-lah yang perlu disadarkan kembali tentang “haqq tasyri’.Allah subhanaahu wa ta’ala berfirman:
    وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ
    “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (al-Nahl: 116)
    Dan firman-Nya pula:
    اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
    “Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (al-Taubah: 31)
  3. Hikmatut Tasyri’ tidak pernah bertentangan dengan syari’at, bahkan ia dipelajari untuk menguatkan syari’at karena itu ucapan Ulil “untuk menandingi” adalah keliru besar. Kontekstualisasi Ulil bukanlah hikmatut tasyri’ melainkan ibthal al-Tasyri’. Sekali lagi Ulil banyak berbuat makar dan dusta atas bahasa, syari’at, ilmu dan ulama.Syeikh al-Islam menjelaskan “hikmah itu ada dua macam; ilmiyah dan amaliyah.  Hikmah ilmiyah adalah berusaha menyingkap rahasia hal-hal yang ada dan mengetahui hubungan antara sebab dan akibat, apakah dibidang syari’at (hukum) maupun penciptaan (taqdir). Sedangkan hikmah amaliyah adalah meletakkan sesuatu sesuai dengan tempatnya.”[1] Kalau kita perhatikan maka kontekstualisasi Ulil tidak masuk dalam kedua macam hikmah tadi; tetapi masuk ke dalam apa yang disebut oleh Ust. Hartono Ahmad Jaiz, “Gatoloco”.
Satu contoh ke-gatoloco-an Ulil adalah ketika ia mengingkari makna yang ditunjuk oleh tiga ayat dalam surat al-Maidah, ia mengatakan: “Tiga ayat dalam surat al-Maidah: 44-47, yang seringkali dipakai untuk mendukung sikap “bibliolatrisme”, bahwa barang siapa tidak berhukum kepada hukum Allah, maka dia adalah kafir, zhalim dan fasik, haruslah dibaca ulang bukan dalam kerangka yang tekstualistik semacam itu. Kita harus membaca al-Qur`an dalam sinaran  konsep-konsep etis yang diderivasikan sendiri dari al-Qur`an tersebut.” (alinea 9)
Menurut Ulil, pemahaman di atas tidak etis, tidak benar, tidak baik dan tidak indah. Apakah ini yang disebut dengan hikmatut tasyri’?! Hanya manusia yang tidak mukallaf yang akan menjawab dengan “ya”. Dan yang lebih naïf, konsep-konsep etis gatoloco-nya ini ia atas namakan langsung dari al-Qur`an!!! Al-Qur`an yang mana, yang eksplisit atau implisit?!!!

[1] Al-Sa’idi, Op.cit (1413) hal 217

Sumber :: http://old.gensyiah.com/hikmatut-tasyri%E2%80%99-dipelajari-untuk-menguatkan-syari%E2%80%99at.html
READ MORE - Hikmatut Tasyri’ dipelajari untuk Menguatkan Syari’at

Kedzaliman terhadap Al-Qur’an


Kedzaliman terhadap Al-Qur’an

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 12)

12. Ulil kemudian dengan mantapnya berkata: “Saya hanya mencoba merumuskan masalahnya secara “lain” dalam konteks tantangan baru yang kita hadapi sekarang ini. Suatu cara pandang baru yang radikal, memang benar-benar harus diajukan untuk mengubah cara pandang yang kalau boleh ingin saya sebut sebagai “bibliolatristik” (alenia 8)

Disini saya haya ingin mengingatkan sekali lagi bahwa penggunaan istilah “bibliolatristik” untuk ilmu al-Qur`an dan sunnah adalah kedzaliman yang nyata, karena al-Qur`an yang suci diserupakan dengan Bible yang dipalsu, kaum musimin yang taat kepada Allah dan rasul-Nya disamakan dengan umat yang syirik kepada Allah dan kufur kepada rasul-Nya, dan ilmu al-Qur`an disamakan dengan ilmu Injil, al-Qur`an yang universal disamakan dengan Injil yang telah dihapus masa berlakunya.

sumber :: http://old.gensyiah.com/kedzaliman-terhadap-al-quran.html
READ MORE - Kedzaliman terhadap Al-Qur’an

Ayat-ayat Kauniyah dalam Al-Qur’an


Ayat-ayat Kauniyah dalam Al-Qur’an

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 11)

11. Di akhir alenia 7 Ulil menyebutkan bahwa, “al-Qur`an itu adalah wahyu eksplisit yang memerlukan adanya wahyu implisit yaitu konteks dengan mediasi akal.” Lalu Ulil mengatakan; “Dalam penggunaan yang lebih popular, dikenal dua istilah; ayat-ayat Qauliyah dan ayat-ayat kauniyah. Saya pernah menggunakan istilah wahyu verbal dan wahyu non verbal. Keduanya harus saling mengandaikan dan mensyaratkan.”
Ulil banyak mempermainkan al-Qur`an dengan istilah-istilah baru yang rusak sebagaimana yang kami terangkan pada bagian-bagian terdahulu. Disamping itu Ulil sering melakukan kecurangan dan pengaburan; ayat-ayat kauniyah bukanlah padanan dari wahyu implisit atau wahyu non verbal buatan Ulil, yang diartikan dengan konteks masyarakat dan pengalaman manusia. Sedangkan ayat-ayat kauniyah adalah tanda-tanda kekuasaan Allah yang ada dalam kaun (alam) berikut ini perbedaan kauniyah dengan konteks.
  1. Ayat-ayat kauniyah berkaitan dengan alam, sedangkan konteks banyak berkaitan dengan fenomena sosial.
  2. Ayat-ayat kauniyah selalu bersifat positif, sedangkan konteks selalu berubah-ubah dan beragam.
  3. Ayat-ayat kauniyah, jika dipelajari dengan tekun akan melahirkan sains dan teknologi yang bermanfaat, sedangkan konteks ala Ulil jika dipelajari terus maka akan menjadi khurafat.
  4. Ayat kauniyah tidak pernah bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur`an, sebaliknya konteks (pengalaman manusia) banyak berlawanan dengan al-Qur`an.
  5. Mempelajari ayat-ayat kauniyah adalah diperintah oleh Allah sedangkan konteks versi Ulil tidak demikian.
  6. Mempelajari ayat-ayat kauniyah bisa menambah atau menemukan iman, sedangkan kontekstualisasi versi Ulil akan mencabut iman.
  7. Hakikat kauniyah adalah hakikat syar’iyah, sedangkan hakikat wahyu implisitnya Ulil adalah bid’ah dhalalah.
Sumber : : http://old.gensyiah.com/ayat-ayat-kauniyah-dalam-al-quran.html
READ MORE - Ayat-ayat Kauniyah dalam Al-Qur’an

Al Qur’an dan As Sunnah bersifat Universal dan Komprehensif


Al Qur’an dan As Sunnah bersifat Universal dan Komprehensif

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 10)

10 . Setelah berteduh di bawah bayang-bayang orang yang tidak jelas tersebut, Ulil keluar dengan membawa kesimpulan “saya kira, “batu-batu bata” argumen yang telah dimulai oleh pemikir-pemikir muslim modern itu sudah cukup membawa kita untuk meninjau ulang cara kita membaca “ayat-ayat al-Qur’an atau sunnah” (alinea 7)
Sekali lagi Ulil yang tidak mau menerima teks-teks al-Qur’an, al-Sunnah dan Aqwal ulama, ternyata menelan mentah-mentah teks-teks ucapan beberapa orang yang pikirannya menyimpang dan tidak wajar.
Di sini akan saya paparkan beberapa keterangan ahli ilmu tentang kaidah qath’i dan zhanni berikut hukum orang yang mengingkarinya.
  1. Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah berkata:
    “Nushush (teks-teks) al-Qur`an dan sunnah bersifat “Ammah” (universal) dan Syamilah (komprehensif), tidak ada satu hukum-pun yang keluar dari padanya. Tetapi dilalah nushush (petunjuk nash-nash ini) ada dua macam; hakikiyah (esensial, substansial) dan idhafiyah (tambahan, relatif). Dilalah (petunjuk) yang hakiki mengikut kepada maksud dan kehendak mutakallim (pembicara), dilalah ini tidak berbeda-beda. Sedangkan dilalah idhafiyah adalah mengikut kepada pemahaman orang yang mendengar, pengetahuannya, ketajaman pikiran, kemampuan, kejernihan hati dan penguasaannya terhadap lafadz-lafadz dan tingkatan-tingkatannya. Dilalah ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan potensi yang ada pada para pendengar.’[1]
  2. Prof. Abd al-Rahman al-Zunaidi mengatakan:
    “Hukum-hukum syar’i, sesuai dengan petunjuk pengambilannya ada dua macam:
    1. Qath’iy al-Dilalah wa al-Tsubut (pasti, jelas, tegas petunjuk dan ketetapannya), nampak jelas dalam nash-nash, tidak boleh ada perdebatan didalamnya, atau tidak dibenarkan bodoh terhadapnya, bagi setiap muslim yang menimba pengetahuan syar’i. Yaitu hukum-hukum yang tetap ada dalam nash dan tetap pula dalam pemahaman kaum muslimin.
    2. Zhanniyah, yaitu hukum-hukum ijtihadiyah yang berbeda-beda pandangan para ulama tentang ketetapan nashnya atau dilalahnya[2]…” Hal ini terjadi dalam hukum-hukum furu’iyah dan juz’iyyah[3]”.
  3. Syeikh al-Sayyid Muhammad Rasyid Ridha ( 1354 H ) mengatakan: “Kaidah-kaidah yang sudah tetap bagi para Reformis yang mu’tadil (adil) di Timur maupun di Barat adalah:
    1. Al-Qur`an ini adalah kalam (ucapan) Allah yang diturunkan dan dinukil secara mutawatir. Maka setiap kata dan redaksi yang menunjukkan arti secara jelas (tegas, qath’i) berdasarkan bahasanya yang fushha wajib diterima, diimani dan ditaati, dalam tataran ilmu dan amalnya, baik berbentuk melakukan perbuatan atau meninggalkan perbutan. Sedang apa saja yang petunjuknya tidak qath’i, maka hal itu menjadi medan ijtihad bagi para ahlinya; orang-orang yang mengetahui kosa kata bahasanya, gaya bahasanya, dan mengetahui sunnah serta cara-cara memahami hukum.
    2. Muhammad Ibn Abdillah al-Arabi al-Qurasyi adalah utusan Allah, penutup para Nabi. Allah telah menyempurnakan agama-Nya (al-Islam) melalui lisannya dan menjadikannya sebagai risalah yang universal hingga hari kiamat. Allah telah mewajibkan kepada seluruh umat manusia untuk mengikuti dan mentaatinya dalam perkara agama yang disampaikan olehnya; dengan ucapan; perbuatan dan hukum, dengan syarat-syarat riwayat, dilalah, ta’arudh, dan tarjih yang akan kita bicarakan. Allah I telah berfirman [Maka Ikutilah ia], dan Dia menjadikannya sebagai [Uswah Hasanah] bagi kaum mukmin. Allah berfirman kepadanya [supaya kamu mengadili manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu], Allah memrintahkan untuk mentaatinya mengikuti ketaatan kepada Allah, disebagian ayat. Sedangkan di ayat-ayat yang lain, diperintahkan secara khusus untuk mentaatinya. Apabila Rasul shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak ditaati kecuali sebatas apa yang beliau sampaikan dari ayat-ayat al-Qur`an, maka perintah-perintah ini adalah sia-sia, dan ini mustahil ada dalam al-Qur`an, kitab Allah.
    3. Semua yang disepakati bulat oleh kaum muslimin generasi awal (salaf) dari persoalan-persoalan agama ini, dan diketahui oleh mereka secara dharuri (apriori) maka ia adalah masalah qath’i tidak boleh bagi siapapun yang telah mengetahuinya untuk menginkarinya atau menolaknya dengan ta’wil ataupun dengan ijtihad…
Barangsiapa mengingkari satu kaidah dari tiga kaidah diatas, maka ia menjadi murtad, keluar dari agama Islam ini, tidak ada Islam yang dianggap kecuali dengan tiga kaidah tersebut.”[4]

[1] Al-Sa’di, Op.cit (1413) hal 205
[2] Al-Zunaidi, Op.cit 440
[3] Ibid. 440
[4] Muhammad Rasyid Ridha, Yusr al-Islam wa Ushul al-Tasyri’ al-‘Am (Kairo, Nahdhah, Mesir, 1375) hal 10-11
READ MORE - Al Qur’an dan As Sunnah bersifat Universal dan Komprehensif

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 9)


Penolakan terhadap Prinsip-prinsip Ajaran Islam

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 9)

9. Kemudian pada alinea 6, Ulil menyebut beberapa nama orang yang menjadi nenek moyangnya dalam menolak prinsip-prinsip ajaran Islam; Qath’i dan Zhanni, mereka itu adalah: Fazlur Rahman (Pakistan-Amerika; 1919-1988) penggagas etika al-Qur’an dan semangat moral al-Qur’an[1], Mahmud Muhammad Thaha (Sudan, kira-kira 1910-1985) yang dihukum mati karena kesesatan pemikirannya yang mengatakan bahwa ayat-ayat Makkiyah harus lebih diutamakan dari pada ayat-ayat madaniyah yang temporal dan kondisional[2], Abdullah Ahmad an-Na’im (Sudan-Amerika, lahir 1946), penerus Mahmud Muhammad Thaha yang berjuang untuk “memperbaharui” syari’at Islam guna mendukung deklarasi universal HAM[3] dan Masdar F. Mas’udi (alumni IAIN Jogya), penggagas agar ibadah haji tiap tahun waktunya diperluas bukan hanya Dzulhijjah saja, tetapi meliputi Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah[4]

sumber :: http://old.gensyiah.com/penolakan-terhadap-prinsip-prinsip-ajaran-islam.html

[1] Charles Kurzman, Wacana Islam Liberal (Jakarta, Paramadina, 2001), hal. 542
[2] Ibid, hal. 456
[3] Ibid, hal. 369,381
[4] Hartono Ahmad Jaiz, Bahaya Islam Liberal (Jakarta, Pustaka al-Kautsar, 2002), hal. 75
READ MORE - Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 9)

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 8)


Memahami al-Qur’an dengan pendekatan Rasulullah

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 8)

8. Lagi-lagi dengan congkaknya Ulil datang bagaikan pahlawan atau malah justru seperti Musailamah al-Kadzdzab yang membuat tandingan  syahadat محمد رسول الله menjadi مسيلمة رسول الله . pasalnya Ulil berkata “Tetapi justru di sinilah saya hendak mengemukakan pandangan lain, yaitu keharusan melakukan “paradigma Shift”, atau pembalikan paradigma. Bagi saya, teori tentang qath’i dan zhanni tidak bisa lagi dipertahankan lagi sebagai sekedar teori tentang “kata”, tetapi harus menjadi teori tentang nilai. Diskursus mengenai nilai dan teori nilai tampaknya kurang dikembangkan dengan serius oleh sarjana muslim, baik klasik atau modern” (alinea 5).
Ulil menolak untuk memahami al-Qur’an dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, mengapa?, karena Ulil telah mengingkari adanya hukum Allah. Memahami al-Qur’an dengan pendekatan Rasulullah shollalllohu ‘alaihi wa sallam  akan menghasilkan hukum yang berisikan perintah-perintah dan larangan, menghasilkan 5 macam hukum syar’i (wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), mengetahui halal dan haram, membedakan taat dan maksiat, antara makruf dan munkar, tauhid dan syirik, iman dan kufur,Islam dan Riddah. Maka untuk menghindari ini, ia merusak kaidah bahasa dan menggantinya dengan kaidah nilai. Ia mempertentangkan antara hukum (syari’at) dan nilai, padahal syari’at Islam menggabungkan antara hukum dengan nilai. Syaikh Islam Ibn Taimiyah menjelaskan: “Syari’at (ajaran) itu ada tiga macam: Syari’at ‘Adl (hukum yang adil) saja, Syari’at fadhl (ajaran keutamaan, moral) saja, dan syari’at yang menggabungkan antara ‘Adl (hukum) dan Fadl (moral), ia mewajibkan keadilan dan menganjurkan keutamaan. Inilah yang paling sempurna dari ketiga macam syari’at tadi yaitu syari’at al-Qur’an yang menggabungkan antara ‘Adl dan Fadhl. Karena itu syari’at Taurat didominasi oleh kekerasan dan syari’at Injil dikusai oleh kelembutan. Sedangkan syari’at al-Qur’an adalah mu’tadilah (imbang) jami’ah (menggabungkan) antara kekerasan dan kelembutan.”[1]
Dari sini Ulil melakukan beberapa kelemahan:
  1. menolak paradigma keilmuan yang ada dalam Islam, tanpa alasan yang benar, dan ini membuat pelakunya kufur, sebagaimana yang nanti akan kita jelaskan.
  2. Mempertentangkan antara hukum dan nilai.
  3. Memenangkan nilai dan membatalkan hukum, padahal hukum itu wajib, standar keadilan dan nilai itu himbauan dan keutamaan.
  4. Mengganti penalaran fiqh dengan filsafat etika, padahal penalaran fiqh itulah tonggak Islam, jalan ilmu yang benar, istilah syar’i yang diperintah oleh al-Qur’an dan sunnah sebagaimana firman Allah dalam surat al-Taubah: 122 dan Sabda Nabi e  yang mengatakan bahwa tanda orang yang dikehendaki untuk mendapatkan kebaikan, adalah orang yang tafaqquh (memahami) agama Islam ini (HR. Bukhori, Muslim). Dan sebaliknya orang yang tidak faqih (faham) Islam adalah ciri orang munafiq (QS, Al-Munafiqun: 7) dan ciri penghuni neraka (al-A’raf: 179).
Dan yang perlu diketahui lagi, bahwa nilai yang dimaksud oleh Ulil tidak jelas ukuran dan batasannya. Nilai memiliki kandungan makna yang spekulatif dan relatif serta pemicu adanya polemik dan konflik pemikiran. Filsafat nilai pertama kali dikenalkan oleh Lotze, seorang filusuf Jerman (1881 ) dengan istilah Werte, lalu dikembangkan oleh Nietzsche (1990 ), kemudian Wirdelband (1915) dan diikuti oeh Kierkegoard (1936) dan Minsterburg (1936). Dalam bahasa Arab nilai adalah قيمة, sebagai terjemahan dari Valeyr (Perancis), Value-Worth (Inggris) dan Valor (Latin)[2]
Prof. Al-Zunaidi, menerangkan bahwa nilai yang dimaksud dalam filsafat ada tiga: kebenaran, kebaikan dan keindahan. Sedangkan dalam filsafat etika modern, nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi tema sentralnya adalah: keadilan, hikmah (kebijaksanaan), ihsan (berbuat baik), kebebasan, perdamaian, kejujuran, kerjasama, wafa’ (memenuhi janji) dan amanah, dll.
Kalau diperhatikasn nilai-nilai tersebut telah masuk dalam istilah akhlak, sehingga sebagian menamakan pelajaran akhlaq Islam dengan al-Qiyam al-Islamiyah[3]
Begitulah kiranya gambaran tentang latar belakang filsafat etika, hasil-hasil dari pemikir-pemikir Barat (yang kufur terhadap Islam) yang digunakan oleh Ulil untuk menundukkan al-Qur’an dan Sunnah.

[1] Al-Sa’di, Op.cit (1413), hal. 126
[2] Lihat, al-Zunaidi, Op.cit hal. 457-461; Bernard Delfgaauw, Filsafat Abad 20 (Yogya, Tiara Wacana, 2001)
[3] al-Zunaidi, Op. cit, hal. 461
READ MORE - Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 8)

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 7)


Qath’i dan Zhanni, dalam ushul fiqh

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 7)

7. Ulil kemudian melanjutkan: “Dua kata itu, Qath’i dan Zhanni, dalam tradisi ushul fiqh klasik dan modern didefinisikan dalam cara yang bagi saya, kurang tepat (alinea 4)
Sudah bisa ditebak, bahwa ketika Ulil berangkat dari titik sekularisme dengan tujuan ingin membongkar supremasi al-Qur’an, maka ia pasti menolak semua kaidah yang ada dalam Islam, baik kaidah ushul, kaidah fiqh, kaidah tafsir, kaidah hadits, maupun kaidah dalam aqidah, kecuali kaidah yang dianggapnya sejalan dengan bid’ah “Kontekstualisasi syari’ah, seperti al-‘Adah Muhakkamah”, itupun menurut penafsirannya sendiri.
Selanjutnya Ulil menjelaskan makna Qath’i dan Zhanni menurut ahli sunnah. Kemudian Ulil menerangkan pembagian qath’i dan zhanni menjadi qath’iyul wurud dan zhanniyul wurud, qathiyud dilalah dan zhanniyud dilalah (alinea 4). Kemudian Ulil menjelaskan alasan ketidak setujuannya dengan mengatakan, “saya paham, bahwa pada akhirnya suatu ajaran dalam masyarakat yang mengenal kitab suci tertulis mau tidak mau mesti dilandaskan pada teks tertulis dalam kitab suci itu (alinea 5)
Di sini perlu kita berikan kesimpulan dan tanggapan:
  1. Ulil menolak kaidah qath’i dan zhanni, makna dan pembagiannya, karena kaidah ini didasarkan pada redaksi atau kalimat (yang ada dalam al-Qur’an dan Sunnah) yang berarti “tekstualis”.
  2. Dalam menjelaskan maksud zhanniyah wurud, Ulil telah berbuat salah dengan mengatakan “yaitu dalil yang transmisinya mengandung keraguan, apakah benar dalil itu diucapkan oleh Nabi atau tidak, misalnya” (alinea 4). Yang diucapkan oleh Ulil ini mengenai hadits dhaif, padahal yang dimaksud oleh para ulama adalah hadits shahih yang di dalam sanad (transmisi)nya mengandung kemungkinan kecil adanya kelemahan. Ini sama halnya dengan dua orang saksi yang saleh dan jujur, mereka tetap dipercaya, meskipun mengandung kemungkinan salah. Berbeda dengan dua orang saksi yang meragukan atau fasik, mereka ditolak, meskipun ada kemungkinan benar.
  3. Ulil menyebut istilah kitab suci tertulis. Ini adalah kelemahan Ulil akibat dia mengingkari kidah-kaidah dalam bahasa, sehingga berdusta atas nama bahasa atau salah menerjemah istilah atau membuat istilah yang salah. Kitab dalam bahasa Arab berarti yang “tertulis” atau “ditulis”, kalau tidak tertulis tidak disebut kitab. Tujuan Ulil adalah ingin membuat tandingan bagi al-Qur’an (yaitu kitab suci tertulis) dengan pengalaman manusia (yaitu kitab suci tak tertulis) yang berarti syari’at sejajar dan setingkat dengan pengalaman, atau teks al-Qur’an setingkat dengan konteks sosial. Itulah sebabnya ia sering menyebut istilah “wahyu verbal” (al-Qur’an dan Sunnah) sebagai imbangan wahyu non verbal (pengalaman manusia muslism, fasik atau kafir), “wahyu eksplisit” (al-Qur’an) dengan “wahyu implisit” (konteks). Salah satu konsekwensi kedua istilah ini adalah keyakinan bahwa al-Qur’an dan konteksnya adalah sama-sama wahyu Allah, atau al-Qur’an dan konteksnya adalah sama-sama makhluk Allah. melihat sikap Ulil, ia cenderung kepada kemungkinan kedua yaitu sama-sama makhluk-Nya.
sumber ::http://old.gensyiah.com/qath%E2%80%99i-dan-zhanni-dalam-ushul-fiqh.html
READ MORE - Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 7)

Menaati Hukum Alloh


Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 6)

6. Lalu Ulil melanjutkan: “Saya mengajukan pertanyaan dan sekaligus jawaban baru dalam artikel di Kompas yang menimbulkan kontroversi itu. Apakah benar ada yang disebut “hukum Tuhan”? (dalam artian “Divine Law”) dalam pemahaman yang selama ini diletakkan sebagain besar orang modern terhadap kata “hukum”, yaitu hukum positip yang berlaku secara menyeluruh kepada subyek hukum tanpa melihat latar belakang agama, suku, warna kulit, dsb, serta ditegakkan melalui wewenang negara?. Saya, dalam artikel itu mengatakan tidak ada.” (alinea 3)
Dari kutipan di atas bisa disimpulkan:
  1. Ulil tidak merasa menyesal sedikitpun (sebagaimana harapan mertuanya, KH. A. Musthafa Bishri) atas tulisannya di Kompas yang mengingkari adanya hukum Allah.
  2. Allah tidak memiliki hukum “positif”, tidak memiliki hukum skuler, tetapi hanya memiliki “hukum negatif” yang masih melihat latar belakang agama. Atas dasar pengertian “hukum negatif” seperti ini, Ulil masih mau menggunakan istilah “hukum Allah”, sebagaimana ucapannya dalam makalah ini “ketaatan kepada hukum-hukum Allah tetaplah tidak bisa dimutlakkan begitu rupa, sehingga mengorbankan pengalaman kehidupan manusia itu sendiri” (bagian 1, alinea 7)
  3. Ulil benar-benar mengingkari: Sunnah Nabi, Sunnah Khulafa’, Universalitas risalah Muhammadiyah dan Uswatun Hasanah pada diri Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.
sumber http://old.gensyiah.com/menaati-hukum-alloh.html
READ MORE - Menaati Hukum Alloh

Jumat, 07 Desember 2012

Syari’at merupakan ketentuan yang mengikat semua umat Islam



Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 5)

5.  Selanjutnya Ulil bertanya dengan sinis: “Apakah syari’at merupakan ketentuan yang begitu saja harus kita anggap mengikat semua umat Islam karena dia adalah “hukum Tuhan”? (alinea 3)
Perlu diketahui bahwa syari’at pada zaman ini digunakan untuk tiga makna:
  1. Syara’ Munazzal (ajaran yang diturunkan) yaitu al-Qur’an dan Sunnah. Inilah yang wajib diikuti oleh setiap orang. Barang siapa berkeyakinan bahwa sebagian orang tidak wajib mengikuti syari’at ini, maka ia kafir.
  2. Syara’ Muawwal, yaitu hasil-hasil ijtihad para ulama mujtahid yang diperselisihkan oleh para ulama, maka boleh mengikuti salah seorang mujtahid, bagi orang yang melihat bahwa hujjahnya kuat, atau bagi orang yang berkapasitas sebagai muqallid. Tidak wajib bagi umat Islam mengikuti seseorang secara tertentu kecuali Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam.
  3. Syara’ Mubaddal, yaitu syari’at palsu, seperti hadits-hadits palsu, Ta’wil-ta’wil rusak, Analog-analog bathil (sebagaimana yang sedang diusung oleh JIL). Ini adalah haram diikuti.[1]

    Sumber : gensyiah.com

[1] Zuhair Syafiq, Fiqh al-Tashawwuf, (Beirut, Dar al-Fikr al-Arabi, cet. 1, 1993) hal. 240, 280
READ MORE - Syari’at merupakan ketentuan yang mengikat semua umat Islam

Makna Syari’at



Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 4)

4. Ulil mengatakan: “Kita dihadapkan lagi dengan persoalan lama yang belum tuntas perdebatannya, apakah yang disebut dengan syari’at? Mana saja lingkupnya?. (alinea 3)
Yang perlu diperjelas dan dijawab dari kutipan di atas adalah:
  1. Belum tuntas perdebatannya antara pembela syari;at Allah dengan kaum sekularis, subordinan Barat kapitalis.
  2. Yang dimaksud dengan syari’at Islam adalah hukum dan ketentuan apa saja yang diturunkan oleh Allah swt kepada Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wa sallam [1].
  3. Ruang lingkup syari’at adalah:
    • Pertama: Aqidah dengan segala kandungannya.
    • Kedua : Tasyri’ (hukum ibadah dan mu’amalah).
    • Ketiga : Akhlaq dan adab beserta kandungannya [2]
Sumber. Gensyiah.com

[1] Al-Sa’di, Op. cit (1413) hal. 170
[2] Ibrahim al-Dasuqi Khumais, Muqawwimat al-Hayah Min al-Qur’an (Dar al-Shahwah, 1406), hal. 9; Team Penyusun Modul KIT, Pengantar Studi Islam (Jakarta, al-Sofwa, 2002) hal. 39-41
READ MORE - Makna Syari’at

Dalil yang mengandung dua kemungkinan makna



Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 3)

3. Ulil menyatakan: “Pandangan Prof. Hosen ini saya anggap sangat maju dan cukup berani. Atas dasar patokan ini, kita bisa dengan mudah menilai sejumlah ayat dalam al-Qur`an yang selama ini sudah dianggap qath’i, padahal didalamnya terdapat ihtimal (kemungkinan makna) yang lain diluar makna literal yang sering dipahami dari ayat-ayat itu.” Lalu Ulil mencontohkan gagasan Munawir Sadzali yang menganggap bahwa, “pembagian warisan pola lama, anak laki-laki dapat dua sementara anak perempuan dapat satu bagian adalah tidak qath’i. Ihtimal atau keberatan yang diajukan Munawir, antara lain pembagian itu tidak adil dalam konteks sekarang, dimana beban rumah tangga dipikul bersama. Keadilan yang sudah jelas dan gamblang adalah salah satu pondasi seluruh ajaran Islam, menjadi pertimbangan pokok untuk menilai ulang ketentuan tentang hukum waris ini.” (alenia 2)
Ada banyak hal yang perlu kita luruskan:
  1. Adanya ihtimal tidak serta merta melemahkan kekuatan dalil. Syeikh Abd al-Rahman al-Muallimi ketika membantah salah satu subordinan orientalis; Mahmud Abu Rayyah, mengatakan: “Hal tersebut apabila sebuah dalil mengandung dua kemungkinan makna dan tidak ada dalil lain yang menguatkan salah satu makna. Akan tetapi kalu salah satunya rajih (unggul, kuat) maka hukum ikut dia.”[1] Inilah yang benar menurut logika dan syar’i. Adapun meninggalkan dalil karena adanya sedikit ihtimal maka ini ditolak oleh akal, apalagi jika ihtimal itu buatan atau akal-akalan, maka ini adalah tahrif, yang hakikatnya adalah takhdzib (mendustakan) dalil, sebagaimana contoh waris di atas.
  2. Anggapan bahwa pembagian waris di atas tidak qath’i, adalah suatu kebodohan, cukuplah sebagai bukti bahwa semenjak Rasulullah hingga hari ini tidak ada seorang ulama atau madzhap-pun yang menpertanyakannya apalagi menolak dan merubahnya. Karena itu patut kiranya kita renungkan ucapan Syeikh Abd al-Aziz Alu Salman (1339-1422 H): “Termasuk petunjuk al-Qur`an kepada jalan yang paling lurus adalah hukum waris. Semua pembagiannya adalah memuaskan dan adil, diakui oleh akal sehat, waras dan obyektif. Tidak ada yang mencelanya atau menentangnya kecuali orang yang buta mata hatinya, atau tidak waras akalnya, atau mulhid (pengingkar) atau zindiq (sesat).” [2]
  3. Ihtimal atau keberatan yang diajukan tidak relevan sebab bagian suami istri bukan dua banding satu, dan anak laki-laki serta perempuan tidak memikul beban rumah tangga secara ekual, dan bagian laki-laki serta perempuan telah disamakan oleh Allah dalam kasus ahli waris ayah dan ibu ketika ada anak laki-laki, dan dalam kasus saudara seibu (laki-laki atau perempuan) jika tidak ada orang tua dan anak[3]. Oleh karena itulah siapa yang menjadikan agamanya sebagai budaya dan wacana, ia akan sering berpindah agama dan akan merusak kebenaran serta tatanan kehidupan
  4. Sepertinya Ulil tidak mengerti hakikat keadilan, atau dia hanya garang mengkritisi Firman Allah dan sabda Rasulullah sholallohu ‘alaihi wa sallam, tetapi tunduk terhadap nenek moyangnya dalam pemikiran.
  5. Ahlu sunnah memiliki akidah: “semua yang diperintahkan oleh Allah  adalah kembali kepada keadilan, dan semua yang dilarang oleh-Nya tidak kembali kepada kedzaliman”[4]. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
    وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
    “Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al Qur’an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah-robah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-An’am: 115)
    Syekh Abd. al-Rahman al-Sa’di mengatakan dalam tafsirnya: “Benar dalam kabar beritanya dan adil dalm perintah dan laranganya. Tidak ada yang lebih benar dari kabar yang disampaikan oleh Allah dalam kitab-Nya yang mulia, dan tidak ada yang lebih adil dari perintah dan larangan-Nya. ))[Tidak ada yang dapat merobah kalimat-kalimat-Nya], karena Dia menjaganya dan menguatkannya dengan kejujuran yang paling tinggi dan dengan kebenaran yang sempurna, sehingga tidak mungkin merubahnya dan tidak pula mengusulkan yang lebih baik lagi dari padanya. [Dia maha mendengar] semua suara, dengan berbagai macam bahasa dan beragam kebutuhan. [Lagi Maha Mengetahui] segala yang nyata dan yang tersembunyi, yang lalu maupun yang akan datang.”[5]
    Di tempat lain beliau mengatakan: “Ayat-ayat yang memerintahkan untuk berbuat adil dan ihsan serta melarang kebalikan dari keduanya sangat banyak. Keadilan dalam segala sesuatu  adalah “mengikuti batasan dan ukurannya”. Tidak berlebihan; melampaui batasnya dan tidak sembrono; mengurangi sebagain haknya..[6].” Baik mengenai hak Allah maupun hak makhluk-Nya, keadilan pada semua itu adalah dengan menunaikan hak-hak itu secara sempurna[7].
  6. Betul, keadilan adalah pondasi bagi seluruh ajaran Islam yang universal, namun bukan untuk menjadi pertimbangan dalam menilai ulang hukum waris Islam, melainkan untuk meluruskan kembali pikiran ruwet yang menentang hukum waris. Bagi yang ingin selamat hendaklah memperhatikan keadilan ini dan ia harus mampu menjauhkan hal-hal yang merintanginya untuk berkata dan berlaku adil. Perintang yang paling besar adalah mengikuti hawa nafsu, karena itu Allah mengingatkan:
    فَلاَ تَتَّبِعُوْا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوْا
    “Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.” (Al-Nisa’: 135)[8]

    Sumber : http://old.gensyiah.com

[1] Abd al-Aziz al-Salman, op.cit hal 25
[2] Abd. al-Aziz al-Salman, op.cit hal 25
[3] Nadwah Ilmiyah Hawla al-Syari’ah, hal. 140
[4] Al-Sa’di, Op.cit (1413) hal 108
[5] Al-Sa’di, Taysir al- Karim al-Rahman (Beirut, ‘Alam al-Kutub, 1414), jilid 2, hal. 64
[6] Muhammad al-Waili, Op. cit. hal. 26
[7] Al-Sa’di, Op. cit (1414) Jilid 3, hal. 52-53
[8] Muhammad al-Waili, Op. cit. hal. 102
READ MORE - Dalil yang mengandung dua kemungkinan makna

Antara Akal Sehat dan Akal-akalan



Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 2)

2. Ulil menyetujui pendapat Prof. Ibrahim Hosen bahwa, “Nash yang qath’i itu harus terbebas dari ta’arrudh aqli (alinea 2)
Perlu diketahui dua hal:
  1. Yang dimaksud dengan “akal” adalah “aql sharih”, akal sehat, akal waras, akal fithri, common sense yang dimiliki oleh semua mukallaf, bukan apa yang disebut sebagai logika, tetapi tidak dibenarkan oleh banyak orang yang berpikiran waras. Kalau yang terakhir ini kita sebut dengan “akal-akalan” yang dalam bahasa Arab disebut Takalluf dan Tanaththu’.[1]
  2. Tidak boleh di dalam al-Qur’an ada yang menyalahi “aql sharih” atau “hiss” (indera), melainkan di dalam al-Qur`an sendiri telah ada pejelasan maknanya. Sebab al-Qur`an dijadikan oleh Allah sebagai obat bagi yang ada di dada dan sebagai pejelas bagi manusia, maka tidak mungkin ada pertentangan dengan “aql sharih”.[2] Adanya ta’arudh antara naql dan akl hanyalah masalah iftiradhiyah (pengandaian) saja, tidak ada realitanya.

[1] lihat al-Sa’di, op.cit hal176-177
[2] Ibid. hal 75-76; lihat pula al-Zunaidi op.cit, 202-203
READ MORE - Antara Akal Sehat dan Akal-akalan

Ijtihad dalam Islam



Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 1)

berikut ini adalah sambungan bantahan terhadap makalah Ulil yang membabat ke sana kemari dengan membati buta (karena memang buta mata hatinya). Karena yang dirusak terlalu banyak, maka tanggapan berikut ini hanyalah garis besarnya saja.
1. Ulil menyebut, “kaidah ahlu sunnah “La Ijtihad Fi Muqabalah al-Nash”, tidak dimungkinkan adanya ijtihat atau penalaran hukum dalam bidang-bidang di mana ada teks yang menerangkan dengan jelas ketentuan hukumnya, sebagai ketentuan hukum yang pasti dan mengikat, qath’i.” (alinea 2)
Saya katakan: “Nukilan ini betul, tetapi karena ternyata Ulil menolak nukilan kaidah tersebut, maka perlu saya jelaskan maksud ijtihad menurut ahlu sunnah wal jama’ah. Prof. Dr. al-Zunaidi menjelaskan bahwa ijtihad menurut salafiyah (ahlu sunnah) adalah: (a) mengerahkan daya dan mencurahkan segala kemampuan, (b) oleh seorang faqih, (c) untuk mengeluarkan hukum-hukum syar’i, (d) dari dalil-dalinya. Dari unsur-unsur definisi ini diketahui bahwa:
  1. Ajaran agama Islam yang telah diketahui secara badihi, dharuri, seperti rukun-rukun Islam, haramnya hal-hal keji yang munkar seperti: membunuh, zina, homo dan mencuri. Tidak masuk dalam bidang ijtihad, karena telah tercukupi oleh nash (ketentuan syari’at) tidak perlu mengerahkan daya kemampuan.
  2. Selain faqih –orang yang memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad– ijtihadanya tidak dianggap.
  3. Mengerahkan kemampuan untuk mengeluarkan hukum-hukum yang bukan syar’i, seperti peneliti dalam ilmu bahasa, sosial dan sains, tidak masuk dalam wilayah ijtihad yang sedang kita bicarakan.
  4. Siapa yang keluar dari dalil-dalil syar’i dalam proses ijtihadanya, umpamanya hanya mengandalkan pikiranya yang bebas atau mengikuti metodologi dalam ilmu pengetahuan lain, maka tidak dikatagorikan sebagai mujtahid syar’i.[1]
Dari sini dapat dimengerti, bahwa ijtihad itu diperlukan untuk mengetahui maksud Allah dan Rasul-Nya melalui dalil-dalil yang ada. Manakala sudah ada Nash yang sudah menjelaskan maksud Allah dan Rasul-Nya, maka kita tidak perlu ijtihad, tetapi tinggal mengamalkan saja. Karena itu imam Syafi’i berkata: “Telah berijma’ seluruh umat Islam bahwa barang siapa mengetahui ada sunnah Rasul shollallohu ‘alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya meninggalkan sunnah tersebut karena perkataan siapapun.”[2]

sumber : http://old.gensyiah.com


[1] Abd. al-Rahman al-Zunaidi, Op. cit. 225
[2] Nashirudin al-Albani, Sifat Shalat Nabi (Beirut, Al-Maktab al-Islami, 1408) hal. 26
READ MORE - Ijtihad dalam Islam
 
Free counters!