rss

Tampilkan postingan dengan label BID'AH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BID'AH. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juni 2011

SHALAT RAGHAIB


SHALAT RAGHAIB


Oleh
Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi


Membicarakan tentang shalat Raghaib, tidak bisa dipisahkan dengan bulan Rajab. Karena, orang-orang yang mengamalkan shalat Raghaib, mereka melakukannya pada bulan Rajab. Sebagaimana kita ketahui, dahulu orang-orang Araba Jahiliyah memandang bulan Rajab ini memiliki arti penting dan keistimewaan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya, sehingga mereka memberi nama bulan tersebut dengan kata “rajab”.

Rajab berasal dari kata :رَجَبَ الرجل رَجَبًا وَ رَجَبَهُ يَرْجُبُ رَجلْبًا رُجُوْبًا , maknanya menghormati dan mengagungkan. Sehingga bulan Rajab ini bermakna bulan yang agung.

Bulan Rajab memiliki 14 nama, yaitu Rajab, Al Asham, Al Ashab, Rajm, Al Harm, Al Muqim, Al Mu’alla, Manshal Al Asinnah, Manshal Al Aal, Al Mubri’ , Al Musyqisy, Syahru Al ‘Atirah dan Rajab Mudhar.

Bulan Rajab tidak memiliki keistimewaan, kecuali sebagai salah satu dari empat yang menyandang sebagai bulan haram. Satupun tidak ada dalil yang sah, yang menunjukkan keutamaan dan pengkhususan bulan Rajab ini dengan melakukan amal ibadah tertentu. Namun, sangat disesalkan berkembang banyak kebid’ahan pada bulan ini, diantaranya bid’ah shalat Raghaib.

WAKTU PELAKSANAANNYA
Shalat Raghaib dilakukan pada awal malam Jum’at pertama bulan Rajab diantara shalat Maghrib dan Isya’ didahului dengan puasa hari Kamis, yaitu pada Kamis pertama bulan Rajab.[1]

Ibnu Utsaimin berkata: “Pada bulan Rajab terdapat shalat yang dinamakan dengan Shalat Raghaib. Dikerjakan malam Jum'at pertama antara Maghrib dan Isya', sebanyak 12 raka'at dengan sifat yang aneh, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar di dalam kitab Tabyinul 'Ajab Bima Warada Fi Fadhli Rajab.” [2]

TATA CARANYA
Tata cara shalat ini mengambil hadits yang dihukumi oleh ulama sebagai hadits palsu, diriwayatkan dari Anas bin Malik:

رَجَبٌ شَهْرُ اللهِ وَ شَعْبَان شَهْرِيْ وَ رَمَضَانُ شَهْرأَمَّتِيْ : وَمَا مِنْ أَحَدٍ يَصُوْمُ يَوْمَ الْخَمِيْسِ أَوَّلَ خَمِيْسٍ فِيْ رَجَبٍ ثُمَّ يًُصَلِّي فِيْمَا بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعَتَمَةِ يَعْنِيْ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ ثِنْتَيْ عَشَرَةَ وَكْعَةً يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ مَرَّةً و (إِ نَّآ أَنْزَلْنَهُ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ ) ثَلا َثَ مَرَّاتٍ وَ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اثْنَتَيْ عَشَرَةَ مَرَّةً يُفْصَلُ بَيْنَ كَلِّ رَكْعَتَيْنِ بِتَسْلِمَتَيْنِ فَإِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ صَلِّيْ عَلَيَّ سَبْعِيْنَ مَرَّةً ثُمَّ يَقُوْلُ اللهم صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيْ الأمِيْ وً عًلًى آلِهِ ثُمَّ يَسْجُدُ فَيَقُوْلُ فِيْ سُجُدِهِ سُبُوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلاَئكَةِ وَ الرُّوْحِ سَبْعِيْنَ مَرَّةً ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ فَيَقُوْلُ رَيِّ اغْفِرْلِيْ وارْحَمْ وَ تَجَاوَزْ عَمَّا تَعْلَمُ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الأَعْظَمُ سَبْعِيْنَ مَرَّةً ثُمَّ يَسْجُدُ الثَّانِيَةَ فَيَقُوْلُ مِثْلَ مَا قَالَ فِيْ السَجْدَةِ الأُولَى ثُمَّ يَسْأَلُ اللهَ حَاجَتَهُ فَإِنَّهَا تُقْضَى قَالَ رَسُوْل الله : وَالَّذِيْ تَفْسِيْ بيَدِهِ مَا مِنْ عَبْدٍ وَلا َ لأ أَمَةٍ صَلَّى هَذِهِ الصَلاَةَ إِلاَّ غَفَرَ الله لَهُ جَمِيْعَ ذُنُوْبِهِ وَ إنْ كَانَ مِثْلَ زَيَدِ الْبَحْرِ وَ عَدَدَ وَرَقِ الأَشْجَارِ و شَفَعَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيْ سَبْعِمِائَةِ مِنْ أَهْلَ بَيْتِهِ . فَإِذَا كَانَ فِيْ أَوَّلِ لَيْلَةٍ فِيْ قَبْرِهِ جَاءَ ثَوَّابُ هَذِهِ الصَّلاَةِ فَيُجِيْبُهُ بِوَجْهٍ طَلِقٍ وَلِسَانٍ ذَلِقٍ فَيَقُوْلُ لَهُ حَبِيْبِيْ أَبْشِرْ فَقَدْ نَجَوْتَ مِنْ كُلِّ شِدَّةٍ فَيَقُوْلُ مَنْ أَنْتَ فَوَ اللهِ مَا رَأَيْتُ وَجْهًا أَحْسَنَ مِنْ وَجْهِكَ وَلاَ سَمِعْتُ كَلاَمًا أَحْلَى مِنْ كَلاَمِكَ وَلاَ شَمَمْتُ رَائِحَةُ أَطْيَبُ مِنْ رَائِحَتِكَفَيَقُوْلُ لَهُ يَا حَبِيْبِيْ أَنَا ثَوَابُ الصَلاَةِ الَّتِيْ صَلَّيْتَهَا فِيْ لَيْلَةِ كَذَا فِيْ شَهْرِ كَذَا جِئْتُ الليْلَة َ لأَ قْضِيْ حَقَّكَ وَ أُوْنِِسَ وَحْدَتَكَ وَ أَرْفَعَ عَنْكَ وَحْشَتَكَ فَإِذَا نُفِخَ فِيْ الصُوْرِ أَظْلَلْتُ فِيْ عَرَصَةِ الْقِيَامَةِ عَلَى رَأْسِكَ وَ أَبْشِرْ فَلَنْ تَعْدَمَ الْخَيْرَ مِنْ مَوْلاَكَ أَبَدًا

Rajab bulan Allah dan Sya’ban bulanku serta Ramadhon bulan umatku. Tidak ada seorang berpuasa pada hari Kamis, yaitu awal Kamis dalam bulan Rajab, kemudian shalat diantara Maghrib dan ‘Atamah (Isya) -yaitu malam Jum’at- (sebanyak) dua belas raka’at. Pada setiap raka’at membaca surat Al Fatihah sekali dan surat Al Qadr tiga kali, serta surat Al Ikhlas duabelas kali. Shalat ini dipisah-pisah setiap dua raka’at dengan salam. Jika telah selesai dari shalat tersebut, maka ia bershalawat kepadaku tujuh puluh kali, kemudian mengatakan “Allahhumma shalli ‘ala Muhammadin Nabiyil umiyi wa alihi, kemudian sujud, lalu menyatakan dalam sujudnya “Subuhun qudusun Rabbul malaikati wa ar ruh” tujuh puluh kali, lalu mengangkat kepalanya dan mengucapkan “Rabbighfirli warham wa tajaawaz amma ta’lam, inaka antal ‘Azizul a’zham” tujuh puluh kali, kemudian sujud kedua dan mengucapkan seperti ucapan pada sujud yang pertama. Lalu memohon kepada Allah hajatnya, maka hajatnya akan dikabulkan. Rasululloh bersabda,”Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, tidak ada seorang hamba lali-laki atau perempuan yang melakukan shalat ini, kecuali akan Allah ampuni seluruh dosanya, walaupun seperti buih lautan dan sejumlah daun pepohonan, serta bisa memberi syafa’at pada hari kiamat kepada tujuh ratus keluarganya. Jika berada pada malam pertama, di kuburnya akan datang pahala shalat ini. Ia menemuinya dengan wajah yang berseri dan lisan yang indah, lalu menyatakan: ‘Kekasihku, berbahagialah! Kamu telah selamat dari kesulitan besar’. Lalu (orang yang melakukan shalat ini) berkata: ‘Siapa kamu? Sungguh demi Allah aku belum pernah melihat wajah seindah wajahmu, dan tidak pernah mendengar perkataan seindah perkataanmu, serta tidak pernah mencium bau wewangian, sewangi bau wangi kamu’. Lalu ia berkata: ‘Wahai, kekasihku! Aku adalah pahala shalat yang telah kamu lakukan pada malam itu, pada bulan itu. Malam ini aku datang untuk menunaikan hakmu, menemani kesendirianmu dan menghilangkan darimu perasaan asing. Jika ditiup sangkakala, maka aku akan menaungimu di tanah lapang kiamat. Maka berbahagialah, karena kamu tidak akan kehilangan kebaikan dari maulamu (Allah) selama-lamanya’.” [3]

Dari hadits ini, dapat diketahui secara ringkas tata cara shalat Raghaib, yaitu sebagai berikut:

-Jumlah raka’at dua belas dibagi setiap dua rakaat satu salam.
- Bertakbir dengan mengucapkan Allahu Akbar.
- Pada setiap raka’at membaca surat Al Fatihah sekali, surat Al Qadar tiga kali dan surat Al Ikhlash dua belas kali.
- Kemudian ruku’ dan sujud.
- Usai shalat Raghaib mengucapkan shalawat kepada Nabi sebanyak tujuh puluh kali dengan lafadz Allahhumma shlli ‘Ala Muhammadin Nabiyil umiyi wa ‘alihi
- Kemudian sujud dengan membaca Subuhun qudusun Rabul malaikati wa ar ruh.
- Lalu bangun dan duduk dengan mengucapkan Rabbighfirli warham wa tajaawaz amma ta’lam, innaka antal ‘Azizul a’hzam.
- Lalu sujud lagi dan mengucapkan sebagaimana ucapan yang sama dengan sujud yang pertama.
- Kemudian berdo’a kepada Allah sesuai dengan hajat kebutuhannya.

Demikianlah tata cara shalat Raghaib. Namun hadits di atas merupakan hadits palsu yang di atas namakan dari Rasulullah.

PERTAMA DILAKSANAKAN
Shalat Raghaib ini, pada zaman Nabi dan para sahabat tidak pernah ada dan tidak pernah dilaksanakan, demikian juga tidak pernah dikenal pada zaman tabi’in dan tabi’it tabi’in. Shalat Raghaib ini mulai dikenal dilakukan di Baitul Maqdis setelah tahun 480 H.[4]

HUKUM SHALAT RAGHAIB
Hukum shalat Raghaib adalah bid’ah, karena tidak didasarkan dengan dalil-dalil yang shahih, menyelisihi tata cara shalat sunnah yang sudah dikenal. Pada zaman salaf al sholih, shalat Raghaib ini tidak pernah dikenal, dan mereka tidak ada yang melakukannya. Oleh karena itu, Al ‘Izz bin Abdussalam menegaskan bid’ahnya shalat Raghaib, dengan memberikan argumentasi, yang secara khusus ditujukan kepada ulama, dan secara umum bagi kalangan awam.

Adapun yang khusus ditujukan untuk para ulama terdapat dua catatan, yaitu:
1. Seorang ulama, jika melakukan shalat tersebut, ia dapat mempengaruhi opini kepada masyarakat umum, bahwa shalat ini sebagai sunnah, sehingga ia berdusta atas nama Rasulullah dengan amalannya, yang terkadang mewakili lisannya.

2. Ulama yang mengamalkan shalat ini, menjadi penyebab orang lain berdusta atas nama Rasulullah dengan menyatakan “Ini adalah salah satu sunnah Beliau”, padahal seseorang tidak diperbolehkan menjadi penyebab orang lain berdusta atas nama Rasulullah.

Sedangkan bagi kalangan awam, secara umum sebagai berikut:
1. Orang awam yang melakukan perbuatan bid’ah, dapat memotivasi para pembuat bid’ah untuk membuat kebid’ahan dan kebohongan (hadits palsu). Padahal memotivasi berbuat batil dan menolongnya, termasuk perbuatan yang dilarang dalam syari’at. Sedangkan meninggalkan kebid’ahan dan hadits-hadits palsu, dapat mencegah munculnya kebid’ahan ataupun hadits palsu. Mencegah dan memperingatkan kemungkaran termasuk ajaran penting dalam syari’at.

2. Shalat ini menyelisihi Sunnah tidak gerak dalam shalat. Dalam shalat ini, terdapat pengulangan surat Al Ikhlash dan Al Qadr. Menghitungnya, tidak dapat dilakukan secara umum, kecuali dengan menggerakkan sebagian anggota tubuh.

3. Shalat Raghaib ini menyelisihi perintah yang berkaitan dengan khusu’, merendahkan diri, menghadirkan hati dalam shalat, konsentrasi kepada Allah, merasakan keagungan Allah dan memahami makna bacaan dan dzikir. Maka jika ia memperhatikan jumlah surat dengan hatinya, maka ia telah berpaling dari Allah dan meningalkanNya dengan satu perkara yang tidak disyari’atkan dalam shalat. Memalingkan wajah dalam shalat dicela oleh syari’at, apalagi berpaling dengan hati yang merupakan tujuan besar dalam shalat.

4. Shalat Raghaib ini menyelisihi aturan yang sunnah dalam shalat nafilah (sunnah). Karena shalat-shalat nafilah disunnahkan dan lebih utama dikerjakan di rumah dari pada masjid, kecuali shalat-shalat nafilah yang telah dijelaskan syari’at, seperti shalat Istisqa’ dan Kusuf. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي بَيْتِهِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهِ فِي الْمَسْجِدِ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَة

Shalatnya seseorang di rumahnya, lebih baik dari shalatnya di masjid, kecuali shalat fardhu.[5]

5. Shalat Raghaib ini menyelisihi aturan sunnah. Bahwasanya pelaksanaan shalat sunnah, tidak dilakukan secara berjama’ah, tetapi disunnahkan secara sendiri-sendiri, kecuali yang telah ditetapkan syari’at. Dan kebid’ahan yang dibuat-buat atas nama Rasulullah ini tidak termasuk dalam kategori sunnah tersebut.

6. Shalat Raghaib ini menyelisihi perintah mengkonsentrasikan hati dari hal-hal yang menyibukkannya sebelum masuk dalam shalat; karena shalat Raghaib ini dilakukan dalam keadaan lapar dan haus, apalagi pada hari-hari yang sangat panas; padahal shalat tidak dilaksanakan dengan adanya hal-hal yang menyibukkannya yang dapat dihilangkan.

7. Kedua sujud (setelah selesai shalat tersebut) dilarang, karena dalam syari’at tidak terdapat adanya sujud secara tersendiri tanpa sebab sebagai amalan mendekatkan diri kepada Allah; padahal mendekatkan diri kepada Allah dengan sesusatu ibadah memiliki sebab, syarat, waktu dan rukun-rukun tertentu, sehingga tidak dianggap sah tanpanya. Misalnya, seperti tidak mendekatkan diri kepada Allah dengan wukuf di Arafah, Mudzdalifah, melempar jumrah dan sa’i antara Shafa dan Marwa, dengan tanpa melakukan manasik (haji atau umrah) pada waktunya dengan sebab dan syarat-syaratnya. Maka, demikian juga tidak mendekatkan diri kepada Allah dengan sujud semata, walaupun sujud merupakan ibadah, kecuali jika memiliki sebab. Juga tidak mendekatkan diri kepada Allah dengan shalat dan puasa setiap waktu dan setiap saat. Terkadang, tanpa disadari, orang bodoh mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang menjauhkannya dari Allah.

8. Seandainya kedua sujud tersebut disyari’atkan, tentu menyelisihi perintah khusyu’ dan khudhu’, disebabkan sibuknya menghitung jumlah tasbih dengan batin, atau lahiriyah, atau dengan batin dan lahir.

9. Rasulullah bersabda.

لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dari yang lain dengan shalat malam. Janganlah mengkhususkan hari Jum’at dari yang lain dengan puasa, kecuali puasa yang biasa dikerjakan salah seorang kalian. [6]

10. Dalam shalat Raghaib ini, terdapat sesuatu yang menyelisihi sunnah Rasulullah ketika berdzikir ketika sujud, karena ketika turun firman Allah سَبِّحِ اسْمِ رَبِّكَ اْلأَعْلَى Beliau berkata ”Jadikanlah dalam sujud kalian”.

Pernyataan ‘سُبُوْحٌ قُدُّوْسٌ’ seandainya benar dari Rasulullah, namun tidak benar disendirikan tanpa pernyataan (سُبْحَان رَبِّيَ الأ عْلَى ), dan tidak pula Beliau memerintahkan umatnya. Padahal sudah dimaklumi, Beliau tidak memerintahkannya, kecuali yang terbaik.

Juga dalam pernyataan سُبْحَان رَبِّيَ الأ عْلَى , terdapat pujian yang tidak ada dalam pernyataan [سُبُوْحٌ قُدُّوْسٌ . [7

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,”Shalat Raghaib tidak memiliki dasar. Dia merupakan perbuatan bid’ah, sehingga tidak disunnahkan berjama’ah, dan tidak juga secara sendirian. Dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi telah melarang pengkhususan malam Jum’at dengan shalat malam, atau hari Jum’at dengan puasa. Adapun atsar yang menyebutkan tentang itu, menurut kesepakatan para ulama, adalah palsu.” [8]

Dan Syaikhul Islam juga berkata,”Menurut pendapat para imam agama, shalat Raghaib adalah bid’ah. Rasulullah tidak mensunnahkannya, dan juga tidak seorangpun dari para khalifah Beliau mensunnahkannya. Tidak pula seorangpun dari para ulama agama, seperti Malik, Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, Ats Tsauri, Al ‘Auza’i, Al Laits dan lain-lainnya menganggapnya sunnah. Sedangkan menurut ijma’ orang yang mengerti hadits, (menyatakan) hadits yang meriwayatkan tentang shalat ini adalah palsu.” [9]

Dengan demikian menjadi jelas larangan mengerjakan shalat Raghaib, karena merupakan shalat yang bid’ah, sebagaimana pendapat Al ‘Izz bin Abdussalam, An Nawawi, Ibnu Taimiyah, Ibnu Al Qayim dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin serta yang lainnya. Demikianlah penjelasan dari kami, mudah-mudahan bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VIII/1425H/2004. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Al Bida’ Al Hauliyah, karya Abdullah bin Abdul Azis Ahmad At Tuwaijiri, Cetakan Pertama, Tahun 1421 H, Dar Al Fadhilah, Riyadh, KSA, hlm. 240.
[2]. Lihat Rubrik Mabhats BEBERAPA KESALAHAN YANG TERJADI PADA BULAN RAJAB.
[3]. HR Ibnu Al Jauzi dalam kitab Al Maudhu’at, 2/124-125. Beliau berkata,”Hadits ini palsu. Para ulama hadits menuduh Ibnu Juhaim pemalsu.” Menurut para ulama, hadits ini palsu, diantaranya Imam Ibnu Taimiyah, Asy Syaukani, Al Fairuzabadi, Al Maqdisi Al Iraqi dan Abu Syamah. (Lihat keterangan lengkapnya dalam Majmu’ Fatawa, hlm. 23/133 dan 134; Al Bida’ Al Hauliyah, hlm. 241dan Rubrik Mabhas KOREKSI TERHADAP PENYIMPANGAN UMAT DALAM BULAN RAJAB.
[4]. Al Bid’ah Al Hauliyah, hlm 242.
[5]. HR Al Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Adzan, hadits no. 731 dan Muslim dalam Shahih-nya, kitab Shalat Al Musafirin, hadits no. 781 dengan perbedaan lafazh.
[6]. HR Al Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Ash Shaum, no. 1957.
[7]. HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab Ash Shaum, no. 1144.
[8]. Semua pernyataan Al ‘Iz bin Abdussalam ini diambil dan diterjemah bebas dari kitab Musajilah ‘Ilmiyah Baina Al ‘Izz bin Abdulsalam Wa Ibnu Shalah Haula Shalat Ar Raghaib Al Mubtada’ah. dengan tahqiq Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dan Muhammad Zuhair Asy Syawis, Cetakan kedua, Tahun 1405, Al Maktab Al Islami, Bairut, hlm. 5-9.
[9]. Majmu’ Fatawa, karya Ibnu Taimiyah, disusun Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim, hlm. 23/132.
[10]. Ibid 23/134.
READ MORE - SHALAT RAGHAIB

Hadits-Hadits Palsu Tentang Keutamaan Shalat Dan Puasa Di Bulan Rajab


Hadits-Hadits Palsu Tentang Keutamaan Shalat Dan Puasa Di Bulan Rajab

Oleh:Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Apabila kita memperhatikan hari-hari, pekan-pekan, bulan-bulan, sepanjang tahun serta malam dan siangnya, niscaya kita akan mendapatkan bahwa Allah Yang Maha Bijaksana mengistimewakan sebagian dari sebagian lainnya dengan keistimewaan dan keutamaan tertentu. Ada bulan yang dipandang lebih utama dari bulan lainnya, misalnya bulan Ramadhan dengan kewajiban puasa pada siangnya dan sunnah menambah ibadah pada malamnya. Di antara bulan-bulan itu ada pula yang dipilih sebagai bulan haram atau bulan yang dihormati, dan diharamkan berperang pada bulan-bulan itu. Allah juga mengkhususkan hari Jum’at dalam sepekan untuk berkumpul shalat Jum’at dan mendengarkan khutbah yang berisi peringatan dan nasehat.Ibnul Qayyim menerangkan dalam kitabnya, Zaadul Ma’aad,[1] bahwa Jum’at mempunyai lebih dari tiga puluh keutamaan, kendatipun demikian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengkhususkan ibadah pada malam Jum’at atau puasa pada hari Jum’at, sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at untuk beribadah dari malam-malam yang lain dan jangan pula kalian mengkhususkan puasa pada hari Jum’at dari hari-hari yang lainnya, kecuali bila bertepatan (hari Jum’at itu) dengan puasa yang biasa kalian berpuasa padanya.” [HR. Muslim (no. 1144 (148)) dan Ibnu Hibban (no. 3603), lihat Silsilatul Ahaadits ash-Shahihah (no. 980)]
Allah Yang Mahabijaksana telah mengutamakan sebagian waktu malam dan siang dengan menjanjikan terkabulnya do’a dan terpenuhinya permintaan. Demikian Allah mengutamakan tiga generasi pertama sesudah diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka dianggap sebagai generasi terbaik apabila dibandingkan dengan generasi berikutnya sampai hari Kiamat. Ada beberapa tempat dan masjid yang diutamakan oleh Allah dibandingkan tempat dan masjid lainnya. Semua hal tersebut kita ketahui berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan contoh yang benar.
Adapun tentang bulan Rajab, keutamaannya dalam masalah shalat dan puasa padanya dibanding dengan bulan-bulan yang lainnya, semua haditsnya sangat lemah dan palsu. Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim mengutamakan dan melakukan ibadah yang khusus pada bulan Rajab.
Di bawah ini akan saya berikan contoh hadits-hadits palsu tentang keutamaan shalat dan puasa di bulan Rajab.
HADITS PERTAMA
“Artinya : Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku dan Ramadhan adalah bulan ummatku”
Keterangan: HADITS INI “ MAUDHU’
Kata Syaikh ash-Shaghani (wafat th. 650 H): “Hadits ini maudhu’.” [Lihat Maudhu’atush Shaghani (I/61, no. 129)]
Hadits tersebut mempunyai matan yang panjang, lanjutan hadits itu ada lafazh:
“Artinya : Janganlah kalian lalai dari (beribadah) pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab, karena malam itu Malaikat menamakannya Raghaaib…”
Keterangan: HADITS INI MAUDHU’
Kata Ibnul Qayyim (wafat th. 751 H): “Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Mandah dari Ibnu Jahdham, telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Muhammad bin Sa’id al-Bashry, telah menceritakan kepada kami Khalaf bin ‘Abdullah as-Shan’any, dari Humaid Ath-Thawil dari Anas, secara marfu’. [Al-Manaarul Muniif fish Shahih wadh Dha’if (no. 168-169)]
Kata Ibnul Jauzi (wafat th. 597 H): “Hadits ini palsu dan yang tertuduh memalsukannya adalah Ibnu Jahdham, mereka menuduh sebagai pendusta. Aku telah mendengar Syaikhku Abdul Wahhab al-Hafizh berkata: “Rawi-rawi hadits tersebut adalah rawi-rawi yang majhul (tidak dikenal), aku sudah periksa semua kitab, tetapi aku tidak dapati biografi hidup mereka.” [Al-Maudhu’at (II/125), oleh Ibnul Jauzy]
Imam adz-Dzahaby berkata: “ ’Ali bin ‘Abdullah bin Jahdham az-Zahudi, Abul Hasan Syaikhush Shuufiyyah pengarang kitab Bahjatul Asraar dituduh memalsukan hadits.”
Kata para ulama lainnya: “Dia dituduh membuat hadits palsu tentang shalat ar-Raghaa’ib.” [Periksa: Mizaanul I’tidal (III/142-143, no. 5879)]
HADITS KEDUA
“Artinya : Keutamaan bulan Rajab atas bulan-bulan lainnya seperti keutamaan al-Qur’an atas semua perkataan, keutamaan bulan Sya’ban seperti keutamaanku atas para Nabi, dan keutamaan bulan Ramadhan seperti keutamaan Allah atas semua hamba.”
Keterangan: HADITS INI MAUDHU’
Kata al Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany: “Hadits ini palsu.” [Lihat al-Mashnu’ fii Ma’rifatil Haditsil Maudhu’ (no. 206, hal. 128), oleh Syaikh Ali al-Qary al-Makky (wafat th. 1014 H)]
HADITS KETIGA:
“Artinya : Barangsiapa shalat Maghrib di malam pertama bulan Rajab, kemudian shalat sesudahnya dua puluh raka’at, setiap raka’at membaca al-Fatihah dan al-Ikhlash serta salam sepuluh kali. Kalian tahu ganjarannya? Sesungguhnya Jibril mengajarkan kepadaku demikian.” Kami berkata: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui, dan berkata: ‘Allah akan pelihara dirinya, hartanya, keluarga dan anaknya serta diselamatkan dari adzab Qubur dan ia akan melewati as-Shirath seperti kilat tanpa dihisab, dan tidak disiksa.’”
Keterangan: HADITS MAUDHU’
Kata Ibnul Jauzi: “Hadits ini palsu dan kebanyakan rawi-rawinya adalah majhul (tidak dikenal biografinya).” [Lihat al-Maudhu’at Ibnul Jauzy (II/123), al-Fawaa'idul Majmu’ah fil Ahaadits Maudhu’at oleh as-Syaukany (no. 144) dan Tanziihus Syari’ah al-Marfu’ah ‘anil Akhbaaris Syanii’ah al-Maudhu’at (II/89), oleh Abul Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Araaq al-Kinani (wafat th. 963 H).]
HADITS KEEMPAT
“Artinya : Barangsiapa puasa satu hari di bulan Rajab dan shalat empat raka’at, di raka’at pertama baca ‘ayat Kursiy’ seratus kali dan di raka’at kedua baca ‘surat al-Ikhlas’ seratus kali, maka dia tidak mati hingga melihat tempatnya di Surga atau diperlihatkan kepadanya (sebelum ia mati)”
Keterangan: HADITS INI MAUDHU’
Kata Ibnul Jauzy: “Hadits ini palsu, dan rawi-rawinya majhul serta seorang perawi yang bernama ‘Utsman bin ‘Atha’ adalah perawi matruk menurut para Ahli Hadits.” [Al-Maudhu’at (II/123-124).]
Menurut al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany, ‘Utsman bin ‘Atha’ adalah rawi yang lemah. [Lihat Taqriibut Tahdziib (I/663 no. 4518)]
HADITS KELIMA
“Artinya : Barangsiapa puasa satu hari di bulan Rajab (ganjarannya) sama dengan berpuasa satu bulan.”
Keterangan: HADITS INI SANGAT LEMAH
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hafizh dari Abu Dzarr secara marfu’.
Dalam sanad hadits ini ada perawi yang bernama al-Furaat bin as-Saa’ib, dia adalah seorang rawi yang matruk. [Lihat al-Fawaa-id al-Majmu’ah (no. 290)]
Kata Imam an-Nasa’i: “Furaat bin as-Saa’ib Matrukul hadits.” Dan kata Imam al-Bukhari dalam Tarikhul Kabir: “Para Ahli Hadits meninggalkannya, karena dia seorang rawi munkarul hadits, serta dia termasuk rawi yang matruk kata Imam ad-Daraquthni.” [Lihat adh-Dhu’afa wa Matrukin oleh Imam an-Nasa'i (no. 512), al-Jarh wat Ta’dil (VII/80), Mizaanul I’tidal (III/341) dan Lisaanul Mizaan (IV/430).]
HADITS KEENAM
“Artinya : Sesungguhnya di Surga ada sungai yang dinamakan ‘Rajab’ airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu, barangsiapa yang puasa satu hari pada bulan Rajab maka Allah akan memberikan minum kepadanya dari air sungai itu.”
Keterangan: HADITS INI BATHIL
Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Dailamy (I/2/281) dan al-Ashbahany di dalam kitab at-Targhib (I-II/224) dari jalan Mansyur bin Yazid al-Asadiy telah menceritakan kepada kami Musa bin ‘Imran, ia berkata: “Aku mendengar Anas bin Malik berkata, …”
Imam adz-Dzahaby berkata: “Mansyur bin Yazid al-Asadiy meriwayatkan darinya, Muhammad al-Mughirah tentang keutamaan bulan Rajab. Mansyur bin Yazid adalah rawi yang tidak dikenal dan khabar (hadits) ini adalah bathil.” [Lihat Mizaanul I’tidal (IV/ 189)]
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany berkata: “Musa bin ‘Imraan adalah majhul dan aku tidak mengenalnya.” [Lihat Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah (no. 1898)]
HADITS KETUJUH.
“Artinya : Barangsiapa berpuasa tiga hari pada bulan Rajab, dituliskan baginya (ganjaran) puasa satu bulan, barangsiapa berpuasa tujuh hari pada bulan Rajab, maka Allah tutupkan baginya tujuh buah pintu api Neraka, barangsiapa yang berpuasa delapan hari pada bulan Rajab, maka Allah membukakan baginya delapan buah pintu dari pintu-pintu Surga. Dan barang siapa puasa nishfu (setengah bulan) Rajab, maka Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah.”
Keterangan: HADITS INI PALSU
Hadits ini termaktub dalam kitab al-Fawaa’idul Majmu’ah fil Ahaadits al-Maudhu’ah (no. 288). Setelah membawakan hadits ini asy-Syaukani berkata: “Suyuthi membawakan hadits ini dalam kitabnya, al-Laaliy al-Mashnu’ah, ia berkata: ‘Hadits ini diriwayatkan dari jalan Amr bin al-Azhar dari Abaan dari Anas secara marfu’.’”
Dalam sanad hadits tersebut ada dua perawi yang sangat lemah:
[1]. ‘Amr bin al-Azhar al-‘Ataky.
Imam an-Nasa-i berkata: “Dia Matrukul Hadits.” Sedangkan kata Imam al-Bukhari: “Dia dituduh sebagai pendusta.” Kata Imam Ahmad: “Dia sering memalsukan hadits.” [Periksa, adh-Dhu’afa wal Matrukin ( no. 478 ) oleh Imam an-Nasa-i, Mizaanul I’tidal (III/245-246), al-Jarh wat Ta’dil (VI/221) dan Lisaanul Mizaan (IV/353)]
[2]. Abaan bin Abi ‘Ayyasy, seorang Tabi’in shaghiir.
Imam Ahmad dan an-Nasa-i berkata: “Dia Matrukul Hadits (ditinggalkan haditsnya).” Kata Yahya bin Ma’in: “Dia matruk.” Dan beliau pernah berkata: “Dia rawi yang lemah.” [Periksa: Adh Dhu’afa wal Matrukin (no. 21), Mizaanul I’tidal (I/10), al-Jarh wat Ta’dil (II/295), Taqriibut Tahdzib (I/51, no. 142)]
Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Syaikh dari jalan Ibnu ‘Ulwan dari Abaan. Kata Imam as-Suyuthi: “Ibnu ‘Ulwan adalah pemalsu hadits.” [Lihat al-Fawaaidul Majmu’ah (hal. 102, no. 288).
Sebenarnya masih banyak lagi hadits-hadits tentang keutamaan Rajab, shalat Raghaa'ib dan puasa Rajab, akan tetapi karena semuanya sangat lemah dan palsu, penulis mencukupkan tujuh hadits saja.
_________
Foote Note
[1]. Zaadul Ma’aad (I/375) cet. Muassasah ar-Risalah.
[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]
READ MORE - Hadits-Hadits Palsu Tentang Keutamaan Shalat Dan Puasa Di Bulan Rajab

Sejarah Bid’ah Shalat Raghaaib Di Bulan Rajab


Sejarah Bid’ah Shalat Raghaaib Di Bulan Rajab

Oleh : Al-Haafidh Abu Syaammah Al-Maqdisiy Asy-Syaafi’iy[1]
Adapun shalat Raghaaib yang masyhur di kalangan manusia adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu antara dua waktu ‘Isya’/al-‘isyaa’aini(maksudnya : waktu antara Maghrib dan ‘Isya’ – Abu Al-Jauzaa’) pada malam Jum’at petama di bulan Rajab. Al-Imam Abu Bakr Ath-Thurthuusyi telah menjelaskan bahwa awal muncul dan terjadinya amalan ini. Dalam bahasan sebelumnya dikatakan bahwa shalat pada malam pertengahan bulan Sya’ban juga disebut shalat Raghaaib. Kata Ar-Raghaaib merupakan bentuk jamak/plural dari kata raghbah yang artinya pemberian (anugrah) yang banyak. Berkenaan dengan pengertian tersebut, seorang penyair berkata : “Al-Jauhariy telah bersenandung bait syair ini kepadaku :

ومتى تصبك خصاصة فارج الغنى
وإلى الذي يعطى الرغائب فارغب
“Kapan saja kamu ditimpa kemiskinan, maka harapkanlah kekayaan
dan kepada pemberi anugrah yang banyak, hendaknya kamu mencurahkan kecintaan.
Al-Harawiy berkata dalam kitab Al-Ghariibain, dimana telah memberitakan kepada kami Al-Qaadliy Abul-Qaasim : Telah memberitakan kepada kami Zaahir bin Thaahir : Telah memberitakan kepada kami Abu ‘Abdil-Waahid bin Ahmad bin Al-Qaasim Al-Maliihiy Al-Harawiy dan Abu ‘Utsman Ash-Shaabuuniy, dengan penyimakan dari Al-Maliihiy serta ijazah dari Ash-Shaabuuniy dari kitab yang disusunnya; tentang hadits Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma :
أن لا تدع ركعتي الفجر فإن فيهما الرغائب
“Janganlah engkau meninggalkan dua raka’at fajar, karena di dalamnya terdapat ar-raghaaib”.
Syamar berkata :
الرغائب ما يرغب فيه الواحدة رغيبة يعني الثواب العظيم
“Ar-Raghaaib maksudnya apa-apa yang dikehendaki di dalamnya satu hal yang menyenangkan, yaitu pahala yang sangat besar”.
Aku (Abu Syaamah) berkata : Seakan-akan hal itu dinamakan dengan Ar-Raghaaibkarena besarnya pahala yang diperoleh orang yang mengerjakannya menurut anggapan orang yang memalsukan hadits yang berkenaan dengan shalat Raghaaib. Hadits mengenai shalat Raghaaib tidak hanya satu dimana telah mengkhabarkan kepada kami dari Al-Haafidh Abul-Qaasim dengan pendengaran langsung darinya, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Abul-Fath Nashr bin Muhammad Al-Faqiih : Telah menceritakan kepada kami Al-Faqiih Abul-Fath Nashr bin Ibraahiim Az-Zaahid : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Sa’d Ahmad bin Mudhaffar Al-Hamdaaniy : Telah menceritakan kepada kami Abu Manshuur Muhammad bin Ahmad Al-Ashbahaaniy : Telah mengkhabarkan kepada kami Abul-Hasan ‘Aliy bin ‘Abdillah Al-Hamadzaaniy di Makkah – semoga Allah ta’ala menjaganya - : Telah menceritakan kepada kami Abul-Hasan ‘Aliy bin Muhammad bin Sa’iid Al-Bashriy : Telah menceritakan kepadaku ayahku : Telah menceritakan kepada kami Khalaf bin ‘Abdillah Ash-Shan’aaniy, dari Humaid Ath-Thawiil, dari Anas bin Maalik radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab , yang kemudian beliau melanjutkan :
لا تغفلوا عن ليلة أول جمعة فيه فانها ليلة تسميها الملائكة الرغائب ما من احد يصوم أول خميس في رجب ثم يصلي فيها بين العشاء والعتمة اثني عشر ركعة فذكر صفة الصلاة ثم قال إلا غفر الله له ذنوبه. الحديث
“Janganlah kalian melalaikan (menyia-nyiakan) malam Jum’at pertama pada bulan Rajab, karena pada malam itu dinamakan oleh para malaikat dengan Ar-Raghaaib. Tidak ada seorang pun yang berpuasa pada hari Kamis pertama di bulan Rajab, lalu dia mengerjakan shalat (sunnah) di dalamnya antara waktu Maghrib dan ‘Isya’ sebanyak 12 (duabelas) raka’at – lalu beliau menjelaskan shifat shalat tersebut - , dan kemudian beliau bersabda : “Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya” [Al-Hadiits].[2]
Telah berkata Al-Haafidh Abul-Qaasim : Khalaf telah menyendiri dalam periwayatan dari Humaid (Ath-Thawiil). Aku tidak menulisnya kecuali dari hadits Muhammad bin Sa’iid”. Telah mengkhabarkan dengannya kepada kami Abul-Qaasim Al-Qaadliy dan selainnya dengan sanad ‘aliy.
Mereka berkata : Telah menceritakan kepada kami Al-Haafidh Abul-Fadhl Muhammad bin Naashir : Telah memberitakan kepada kami Abul-Qaasim bin Mandah : Telah memberitakan kepada kami ‘Aliy bin ‘Abdillah bin Jahdlam Ash-Shuufiy : Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Muhammad bin Sa’iid, kemudian ia menyebutkannya. Ibnu Jahdlam di sini adalah Al-Hamadzaaniy Abul-Hasan[3],mudallis dalam sanad Abul-Qaasim. Ia seorang yang dituduh (melakukan kedustaan dalam hadits ini).  Telah berkata Al-Haafidh Abul-Qaasim dalam Taariikh-nya, dari Abul-Fadhl bin Khairuun, ia berkata :
ومن ذكر أنه مات سنة أربعة عشر يعني وأربعمائة أبو الحسن علي بن عبد الله بن جهضم بمكة صاحب كتاب بهجة الأسرار وقد تكلم فيه
“Telah disebutkan bahwa orang meninggal pada tahun 414 H adalah Abul-Hasan ‘Aliy bin ‘Abdillah bin Jahdlam di Makkah – pemilik kitab Bahjatul-Asraar – . Ada perbincangan mengenai dirinya”.
Asy-Syaikh Abul-Faraj (yaitu : Ibnul-Jauzi - Abu Al-Jauzaa’) berkata :
هذا الحديث موضوع على رسول الله صلى الله عليه و سلم وقد اتهموا ابن جهضم فنسبوه الى الكذب وسمعت شيخنا عبد الوهاب الحافظ يقول رجاله مجهولون وقد فتشت عليهم في جميع الكتب فما وجدتهم
“Hadits ini adalah maudlu’ (palsu) yang disandarkan pada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Mereka telah menuduh Ibnu Jahdlam dengan kedustaan. Aku telah mendengar dari guru kami ‘Abdul-Wahhaab Al-Haafidh mengenai hadits tersebut, ia berkata : ‘Para perawinya (rijaal) adalah majhuul. Aku telah memeriksa perihal diri mereka pada berbagai kitab, namun aku tidak menemuinya”.
Abul-Faraj kembali berkata :
ولقد أبدع من وضعها أي غلا في بدعته فانه يحتاج من يصليها الى أن يصوم وربما كان النهار شديد الحر فإذا صام لم يتمكن من الأكل حتى يصلي المغرب ثم يقف فيها ويقع في ذلك التسبيح الطويل والسجود الطويل فيتأذى غاية الأذى
“Sungguh, orang yang yang memalsukan hadits itu telah menciptakan bid’ah yang melampaui batas, karena orang yang mengerjakan shalat (Raghaaib) itu dituntut untuk berpuasa pada keesokan harinya. Mungkin saja cuaca pada hari itu sangat panas, maka jika berpuasa tidak dapat makan hingga ia mengerjakan shalat Maghrib. Kemudian dalam waktu itu ia harus bertasbih dan berdzikir serta bersujud yang lama, sehingga hal itu menyiksanya”.
Kemudian ia melanjutkan :
وأني لأغار لرمضان ولصلاة التراويح كيف روجها بهذه بل هذه عند العوام أعظم وأحلى فإنه يحضرها من لا يحضر الجماعات
“Sesungguhnya aku sangat senang melakukan puasa Ramadlan dan shalat tarawih. Tapi mengapa orang-orang menganggap praktek bid’ah ini lebih baik ? Bahkan amalan (bid’ah) ini di sisi orang awam lebih besar dan lebih baik dimana orang-orang yang tidak menghadiri jama’ah (shalat tarawih) malah menghadiri shalat Raghaaib”.
Aku (Abu Syaammah) katakan : Barangkali sebab yang paling mendasar adalah apa yang disebutkan dalam hadits maudlu’ ini tentang besarnya pahala dan dihapuskannya dosa dengan sebab shalat. Oleh karena itu, orang-orang memperberat diri mereka (takalluf) dan malah mengabaikan apa-apa yang diwajibkan. Di samping itu, orang yang membuat/memalsukan hadits ini mempergunakan lafadh-lafadh yang secara dhahir menunjukkan kepalsuannya. Diantaranya adalah lafadh : yushallii bainal-‘isyaa’ wal-‘atamah, dimana maksudnya adalah bainal-maghribi wal-‘isyaa’. Kalimat ini sangat jauh dari lafadh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya telah shahih dari beliau tentang larangan untuk menyebut Maghrib dengan ‘Isyaa’, dan melarang menyebut ‘Isya’ dengan ‘Atamah. Hadits ini berderajat hasan, Allaahu a’lam.[4]
Telah berkata Al-Haafidh Abul-Khaththaab :
أما صلاة الرغائب فاتهم بوضعها على بن عبد الله ابن جهضم وضعها على رجال مجهولين لم يوجدوا في جميع الكتب رواها عنه الفقيه أبو القاسم عبد الرحمن بن ابراهيم الأصبهاني أبي عبد الله محمد بن اسحق ابن مندة
“Adapun shalat Ar-Raghaaib, maka orang yang dituduh memalsukannya adalah ‘Aliy bin ‘Abdillah bin Jahdlam yang disandarkan pada orang-orang yang majhuul (tidak dikenal) yang tidak ditemukan biografinya dalam berbagai kitab. Hadits itu diriwayatkan darinya oleh Al-Faqiih Abul-Qaasim ‘Abdurrahman bin Ibraahiim Al-Ashbahaaniy Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ishaaq bin Mandah”.
Beliau melanjutkan :
وكذلك عمل الحسين بن ابراهيم حديثا موضوعا على رجال مجهولين لا يعرفون والصقه بانس بن مالك قال قال رسول الله من صلى ليلة النصف من شعبان ورجب أربع عشر ركعة للحديث قال وهو حديث أطول من طويل جمع من الكذب والزور غير قليل
“Demikian pula yang dilakukan oleh Al-Husain bin Ibraahiim yang membuat hadits palsu yang kemudian disandarkan kepada orang-orang yang majhuul, tidak diketahui. Kemudian disandarkan kepada Anas bin Maalik, ia (Anas) berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang mengerjakan shalat di pertengahan bulan Sya’ban dan Rajab sebanyak 40 (empatpuluh) raka’at…” (Al-Hadiits). Hadits ini sangat panjang yang penuh dengan kebohongan dan kedustaan”.
Aku (Abu Syaammah) katakan : “Apa yang disebutkan oleh Al-Haafidh Abul-Khaththaab rahimahullahu ta’ala tentang (kepalsuan) hadits yang berisi perintah melaksanakan shalat Rajab dan Sya’ban, menjadi satu sebab Sulthaan Al-Kaamil Muhammad bin Abi Bakr rahimahullahu ta’ala membatalkan shalat ini di negerinya, Mesir. Ia adalah seorang penguasa yang berusaha keras untuk memelihara Sunnah dan mematikan bid’ah”.
………………..
[Selesai - Dibaca, diambil, dan diterjemahkan dari buku Al-Baa’its ‘alaa Inkaaril-Bida’ wal-Hawaadits oleh Abu Syaammah Al-Maqdisiy, hal. 41-43, tahqiq : ‘Utsmaan bin Ahmad ‘Anbar; Baarul-Hudaa, Cet. 1/1398 – Abul-Jauzaa’]


[1]      Beliau adalah Al-Imaam Syihaabuddin Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Isma’il bin Ibraahiim bin ‘Utsman, seorang ‘aalim yang menguasai beberapa cabang ilmu. Dilahirkan pada tahun 599 H. Beliau belajar Al-Qur’an darikecil dan menyempurnakan penguasaan ilmu qira’at kepada As-Sakhawiy, belajar Shahih Al-Bukhari dari Dawud bin Mulaa’ib dan Ahmad bin ‘Abdillah As-Salamiy, serta belajar Musnad Asy-Syafi’iydari Muwaffiquddin Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy dan kemudian beliau ulangi kembali di Iskandariyyah dari ‘Isa bin ‘Abdil-‘Aziiz Al-Muqri’.
Pada bagian alis kirinya terdapat tahi lalat yang cukup banyak, sehingga dengannya beliau dipanggil/dijuluki dengan Abu Syaammah (orang yang banyak tahi lalatnya).
Beliau wafat pada tanggal 19 Ramadlan 665 H.
[Lihat biografi beliau selengkapnya dalam Tadzkiratul-Huffadh oleh Adz-Dzahabiy, 4/1460-1462; Daarul-Ihyaa’ Al-‘Arabiy]. – Abu Al-Jauzaa’.
[2]      Hadits ini maudlu’ (palsu) sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul-Jauziy dan Al-Harawiyrahimahumallahu ta’ala – Abu Al-Jauzaa’.
[3]      Adz-Dzahabiy berkata : “Ia bukanlah orang yang tsiqah, bahkan ia dituduh (berdusta) yang mendatangkan berbagai malapetaka. Telah berkata Ibnu Khairuun : ‘Dikatakan : Sesungguhnya ia melakukan keduataan” [lihat Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 17/276].
[4]      Diriwayatkan dari ‘Abdullah Al-Muzanniy radliyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا تغلبنكم الأعراب على اسم صلاتكم المغرب ! قال : وتقول الأعراب : هي العشاء.
“Janganlah kalian dipengaruhi oleh orang-orang Arab Baduwi dalam menyebut nama shalat kalian, yaitu Maghrib. Orang-orang Arab Baduwi menyebutnya ‘Isya’” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 563].
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا تغلبنكم الأعراب على اسم صلاتكم. ألا إنها العشاء. وهم يعتمون بالإبل.
“Janganlah kalian dipengaruhi oleh orang-orang Arab Baduwi dalam penyebutan shalat kalian. Ketahuilah bahwa sebutannya adalah ‘Isya’ (bukan ‘atamah). Karena mereka mengisi waktu ‘atamah untuk memerah susu onta” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 644].


sumber : 
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/06/sejarah-bidah-shalat-raghaaib-di-bulan.html
READ MORE - Sejarah Bid’ah Shalat Raghaaib Di Bulan Rajab

Adakah Puasa Bulan Rajab?


Adakah Puasa Bulan Rajab?

Pertanyaan:
Akhir-akhir ini, banyak orang yang berpuasa di awal bulan Rajab. Saya ingin bertanya, apakah ada tuntunannya dari Rasulullah puasa hanya di awal bulan Rajab atau hanya beberapa hari saja di bulan Rajab?
Hendra Irawan (**hendra@***.com)

Jawaban:
Bismillah. Tidak terdapat amalan khusus terkait bulan Rajab, baik bentuknya shalat, puasa, zakat, maupun umrah. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadis yang menyebutkan amalan di bulan Rajab adalah hadis dhaif dan tertolak.
Ibnu Hajar mengatakan, “Tidak terdapat riwayat yang sahih yang bisa dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, baik bentuknya puasa sebulan penuh, puasa di tanggal tertentu di bulan Rajab, atau shalat tahajud di malam tertentu. Keterangan saya ini telah didahului oleh keterangan Imam Abu Ismail Al-Harawi.” (Tabyinul Ujub bi Ma Warada fi Fadli Rajab, hlm. 6)
Imam Ibnu Rajab mengatakan, “Tidak terdapat dalil yang sahih yang menyebutkan adanya anjuran shalat tertentu di bulan Rajab. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat Raghaib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah hadis dusta, batil, dan tidak sahih. Shalat Raghaib adalah bid’ah, menurut mayoritas ulama.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213)
Terkait masalah puasa di bulan Rajab, Imam Ibnu Rajab juga menegaskan, “Tidak ada satu pun hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan, ‘Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.’ Namun, riwayat ini bukan hadis. Imam Al-Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah, ‘Abu Qilabah termasuk tabi’in senior. Beliau tidak menyampaikan riwayat itu, melainkan hanya kabar tanpa sanad.’” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213)
Akan tetapi, jika seseorang melaksanakan puasa di bulan Rajab dengan niat puasa sunah di bulan-bulan haram maka ini diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Mengingat sebuah hadis yanng diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi dan yang lainnya, bahwa suatu ketika, seseorang dari Suku Al-Bahili datang menghadap Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia meminta diajari berpuasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, “Puasalah sehari tiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!” “Dua hari setiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!” “Tiga hari setiap bulan.” Orang ini tetap meminta untuk ditambahi. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasalah di bulan haram dan berbukalah (setelah selesai bulan haram).” (Hadis ini dinilai sahih oleh sebagian ulama dan dinilai dhaif oleh ulama lainnya).
Juga diriwayatkan bahwa beberapa ulama salaf berpuasa di semua bulan haram, di antaranya: Ibnu Umar, Hasan Al-Bashri, dan Abu Ishaq As-Subai’i.
Catatan: Bulan haram artinya bulan yang mulia. Allah memuliakan bulan ini dengan larangan berperang. Bulan haram, ada empat: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
READ MORE - Adakah Puasa Bulan Rajab?
 
Free counters!