rss

Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 April 2012

TAYAMUM Sesuai Tuntunan Rasulullah


Tayamum Sesuai Tuntunan Rasulullah

Pengertian Tayammum

Tayammum secara bahasa artinya sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti bermaksud atau bertujuan atau memilih. Allah berfirman:
وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ
“janganlah kalian bersengaja memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan hal itu, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memejamkan mata terhadapnya” (Qs. Al-Baqarah: 267). Kata “
تَيَمَّمُوا
” dalam ayat di atas artinya bersengaja, bermaksud, atau bertujuan. [as-Suyuthy & al-Mahali, al-Jalalain, al-Baqarah: 267]
Sedangkan secara istilah syari’at, tayammum adalah tata cara bersuci dari hadats dengan mengusap wajah dan tangan, menggunakan sho’id yang bersih.
Catatan: Sho’id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum, baik yang mengandung tanah atau debu maupun tidak.

Dalil Disyari’atkannya Tayammum

Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil al-Qur’an, sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.
Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (Qs. Al Maidah: 6).
Adapun dalil dari Sunnah, sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,
الصَّعِيدُ الطَيِّبُ وضُوءُ المُسلِمِ وَإِن لَم يَجِد المَاءَ عَشرَ سِنِين
“Tanah yang suci adalah wudhunya muslim, meskipun tidak menjumpai air sepuluh tahun”.(Abu Daud 332, Turmudzi 124 dan dishahihkan al-Albani)

Media yang dapat Digunakan untuk Tayammum

Media yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yamanrodhiyallahu ‘anhu di atas dan secara khusus,
جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً
“Dijadikan permukaan bumi seluruhnya bagiku dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”. (Muttafaq ‘alaihi)

Keadaan yang Membolehkan Tayammum

Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum,
  • Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
  • Terdapat air dalam jumlah terbatas, sementara ada kebutuhan lain yang juga memerlukan air tersebut, seperti untuk minum dan memasak
  • Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit
  • Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat
  • Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.

Tata Cara Tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Tata cara tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasirradhiyallahu ‘anhu,
بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”.  Kemudian beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah sekali, lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.
Dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,
وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.(Muttafaq ‘alaihi)
Berdasarkan hadits di atas, kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut.
  • Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah sekali  kemudian meniupnya.
  • Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
  • Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
  • Semua usapan dilakukan sekali.
  • Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan saja
  • Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil
  • Tidak wajibnya tertib atau berurutan ketika tayammum

Pembatal Tayammum

a. Semua pembatal wudhu juga merupakan pembatal tayammum
b. Menemukan air, jika sebab tayammumnya karena tidak ada air
c. Mampu menggunakan air, jika sebab tayammumnya karena tidak bisa menggunakan air

Catatan:

Orang yang melaksanakan shalat dengan tayammum, kemudian dia menemukan air setelah shalat maka dia tidak diwajibkan untuk berwudhu dan mengulangi shalatnya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudriradhiyallahu ‘anhu,
خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
Ada dua orang lelaki yang bersafar. Kemudian tibalah waktu shalat, sementara tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan tanah yang suci, lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air, sementara waktu shalat masih ada. Lalu salah satu dari keduanya berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan satunya tidak mengulangi shalatnya.
Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada orang yang tidakmengulangi shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu sah”. Kemudian Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, “Untukmu dua pahala. (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani)

Di Antara Hikmah Disyari’atkannya Tayammum

Diantara hikmah tayyamum adalah untuk menyucikan diri kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini. Sehingga semakin nampak kepada kita bahwa Allah sama sekali tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Setelah menyebutkan syariat bersuci, Allah mengakhiri ayat tersebut dengan firman-Nya:
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Qs. Al Maidah: 6).
Penyusun: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.carasholat.com

READ MORE - TAYAMUM Sesuai Tuntunan Rasulullah

Rabu, 25 April 2012

Manfaat Mengangkat Tangan Ketika Berdoa



Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika engkau perhatikan hikmah yang menakjubkan dari syariat agama Islam ini, maka tidak ada untaian kalimat yang bisa menerangkannya dan tidak ada satu pun akal yang bisa menciptakan sebuah syariat (aturan) yang lebih sempurna darinya. Cukuplah sebagai sebuah kesempurnaan akal apabila ia (berhasil ed.) mengetahui keagungan dan keutamaannya.” (Miftah Darus Sa’adah, 2:308)

Di antara makna dan hikmah yang tersembunyi di balik syariat mengangkat tangan dalam berdoa adalah:

1. Menunjukkan kerendahan, hajat, dan kebutuhan seseorang kepada Allah Ta’ala. Dengan ini seseorang akan bertambah khusyu dalam doanya dan itu merupakan sebab diterimanya doa Allah Ta’ala berfirman,
Wahai sekalian manusia, kalian adalah faqir (membutuhkan) Allah dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Fahir: 15)
Imam As Safarini mengatakan, “Para ulama’ mengatakan, ‘Disyariatkannya mengangkat tangan dalam berdoa adalah supaya lebih merendahkan diri kepada Allah. Dengan melakukan itu seseorang benar-benar menunjukkan tadhorru’ (perendahan diri) dalam beribadah kepada Allah. Juga terkadang seseorang tidak mampu untuk membangunkan hatinya dari kelalaian, maka ia bisa melakukannya dengan tangan dengan lisan ketika berdoa. Ini semua adalah salah satu cara untuk menuju khusunya hati.” (Syarah Tsulatsiyat Musnad, 1:655)
2. Dalam mengangkat tangan terdapat makna bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang mengatur alam semesta, dan berbuat sekehandak-Nya. Oleh karena itulah, Dia berhak diibadahi dan dimintai serta menerima perendahan diri hamba-Nya dengan serendah-rendahnya. Karena barang siapa yang menyombongkan diri kepada-Nya akan memperoleh kehinaan dan orang yang tidak butuh dengan karunia-Nya akan memperoleh kefaqiran.
3. Dalam mengangkat tangan juga menunjukkan bahwa Allah adalah Dzat yang Maha Pengasih dan Pemurah yang akan mengabulkan semua permintaan hamba-Nya. Tidak ada dosa yang tidak bisa diampuni oleh-Nya, tidak ada kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi-Nya, oleh karena itu, Allah Malu melihat hamba-Nya yang mengangkat tangan kepada-Nya kemudian tangannya kembali dalam keadaan hampa, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah.
4. Mengangkat tangan saat berdoa menunjukkan bahwa Allah berada di atas, tepatnya di Arsy di atas langit ke tujuh.
Sumber: Ahmadsabiq.com
READ MORE - Manfaat Mengangkat Tangan Ketika Berdoa

Selasa, 15 November 2011

Hukum Daging Tupai


Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau bertanya, apa hukum daging tupai? Ana minta dalilnya ustadz. Jazakumullah khairan.
Penanya: BoXXXXXXgmail.com

Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam
Hukum Makan Tupai
Ulama berselisih pendapat tentang hukum makan tupai. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa makan tupai hukumnya halal. Sementara sebagian ulama berpendapat haramnya tupai, karena hewan ini mengigit dengan taringnya. Pendapat kedua ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Sementara Malikiyah berpendapat makruh. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh, sebagaimana yang ditegaskan Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’, Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, Khalil dalam at-Taudhih, dan Al-Mardawi dalam al-Inshaf.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
READ MORE - Hukum Daging Tupai

Rabu, 26 Oktober 2011

KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH


KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH

Sesungguhnya termasuk sebagian karunia Allah dan anugerah-Nya adalah Dia menjadikan untuk hamba-hamba-Nya yang shalih waktu-waktu tertentu dimana hamba-hamba tersebut dapat memperbanyak amal shalihnya. Diantara waktu-waktu tertentu itu adalah sepuluh hari (pertama) bulan Dzulhijjah. Berkenaan dengan firman Allah Ta’ala:
pic1.jpg
Demi Fajar, dan malam yang sepuluh.” (QS. Al Hajr:1-2)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam ayat ini Allah Ta’ala telah bersumpah dengan “sepuluh hari” pertama dari bulan Dzulhijjah ini. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Ibnu Jarir ath Thabari dan Ibnu Katsir rahimakumullah dalam kitab tafsir mereka.
Hari-hari sepuluh pertama bulan Dzulhijjah ini memiliki beberapa keutamaan dan keberkahan, dan penjelasannya sebagai berikut:
PERTAMA : beramal shalih pada sepuluh hari ini memiliki keutamaan yang lebih dibanding dengan hari-hari lainnya.
Imam Al Bukhari telah meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, bahwa beliau bersabda:
Tidaklah ada amal yang lebih utama daripada amal-amal yang dikerjakan pada sepuluh hari Dzulhijjah ini.” Lalu para sahabat bertanya, “Tidak juga Jihad?” Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjawab,”Tidak juga Jihad, kecuali seseorang yang keluar (untuk berjihad) sambil mempertaruhkan diri (jiwa) dan hartanya,lalu kembali tanpa membawa sesuatupun.” (HR. Bukhari).
Dari Said bin Jubair rahimahullah, dan dia yang meriwayatkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma yang lalu, “Jika kamu masuk ke dalam sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, maka bersungguh-sungguhlah sampai hampir saja ia tidak mampu menguasainya (melaksanakannya).” (HR. Ad Darimi, hadits hasan)
Ibnu Hajar berkata dalam kitabnya Fathul Baari: “Sebab yang jelas tentang keistimewaan sepuluh hari di bulan Dzulhijjah adalah karena pada hari tersebut merupakan waktu berkumpulnya ibadah-ibadah utama; yaitu shalat, shaum, shadaqah dan haji. Dan itu tidak ada di hari-hari selainnya.”
KEDUA : keutamaan yang lebih khusus pada hari kesembilan sebagai hari ‘Arafah.
Pada hari ini para jama’ah Haji melaksanakan wukuf di ‘Arafah, dan wukuf ini merupakan rukun utama dari ibadah Haji. Karenanya hari ini menjadi hari yang memiliki keitamaan yang agung dan keberkahan yang melimpah. Diantara keutamaannya, bahwa sesungguhnya Allah menggugurkan dosa-dosa (dosa kecil) selama dua tahun bagi orang yang berpuasa pada hari ‘Arafah.
Dari Abu Qatadah al Anshari radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam pernah ditanya tentang puasa pada hari ‘Arafah, maka beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda, “(Puasa pada hari itu) mengugurkan dosa-dosa setahun yang lalu dan dosa-dosa setahun berikutnya.” (HR.Muslim)
Di sunnahkan pula untuk berpuasa ‘Arafah bagi mereka yang tidak ber Haji (yang berada di luar ‘Arafah). Sebagaimana petunjuk Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, adalah beliau berbuka (tidak berpuasa) ketika berada di ‘Arafah pada hari ‘Arafah (sedang ber haji). (lihat shaih Bukhari kitab al Hajj dan shahih Muslim kitab ash Shiyaam)
Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan, “Berbukanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam pada hari ‘Arafah itu mengandung beberapa hikmah, diantaranya memperkuat do’a di ‘Arafah, bahwa berbuka dai puasa yang wajib saja disaat perjalanan safar lebih utama , maka apa lagi dengan puasa yang hanya hukumnya sunnah…” Ibnul Qoyyim melanjutkan, “Guru kami, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengambil jalan yang berbeda dengan orang lain, yaitu bahwa hari ‘Arafah merupakan hari raya bagi mereka yang sedang berwukuf di ‘Arafah dikarenakan pertemuan mereka disana, seperti pertemuan mereka di hari raya (yaumul ‘Ied), dan pertemuan ini hanya khusus bagi mereka yang berada di ‘Arafah saja, tidak bagi yang selain mereka…” (Zaadul Ma’aad)
Dan di antara keberkahan hari ‘Arafah berikutnya, pada hari itu banyak orang yang dibebaskan oleh Allah Ta’ala, dia mendekat ke langit dunia dan membangga-banggakan para jama’ah Haji di hadapan para Malaikat. Dari ‘Aisyah radhiallahu anha, ia berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Tidak ada hari yang Allah lebih banyak membebaskan hamba-Nya dari adzab neraka daripada hari ‘Arafah. Sesungguhnya Dia (pada hari itu) mendekat, kemudian menbangga-banggakan mereka (para jama’ah Haji) dihadapan para Malaikat.” Lalu Dia bertanya,”Apa yang diinginkan oleh para jama’ah Haji itu?”(HR. Muslim)
Dan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda, “Pada hari ‘Arafah sesungguhnya Allah turun ke langit dunia, lalu membangga-banggakan mereka (para jama’ah Haji) di hadapan para Malaikat, maka Allah berfirman,’Perhatikan hamba-hamba-Ku, mereka datang kepada-Ku dalam keadaan kusut berdebu dan tersengat teriknya matahari, datang dari segala penjuru yang jauh. Aku bersaksi kepada kalian (para Malaikat) bahwa Aku telah mengampuni mereka.’” (HR.Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al Laalikai, dan Imam al Baghawi, hadits shahih)
KETIGA : keutamaan hari ke sepuluh bulan Dzulhijjah, yaitu ‘Iedul Adh-ha yang disebut juga yaumul Nahr.
Dalil yang menunjukkan keutamaan dan keagungan hari ‘Iedul Adh-ha adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Qurth radhiallahu anhu, dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda:
Hari teragung di sisi Allah adalah hari ‘Iedul Adh-ha (yaumul Nahr) kemudian sehari setelahnya…” (HR. Abu Dawud)
Dan hari yang agung ini dinamakan juga sebagai hari Haji Akbar. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
pic2.jpg
Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar.” (QS. At Taubah:3)
Dan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam juga menyebut hari agung ini dengan sebutan yang sama. Karena sebagian besar amalan-amalan manasik Haji dilakukan pada hari ini, seperti menyembelih kurban, memotong rambut, melontar jumrah dan Thawaf mengelilingi Ka’bah. (Zaadul Ma’aad). Pada hari yang penuh berkah ini, kaum muslimin berkumpul untuk melaksanakan shalat ‘Ied dan mendengarkan khutbah hingga para wanita pun disyari’atkan agar keluar rumah untuk kepentingan ini. Sebagaimana dalam ash Shahihain, bahwa Ummu ‘Athiyyah Nusaibah binti al Harits berkata:
Kami para wanita diperintahkan untuk keluar pada hari ‘Ied hingga hingga kami mengeluarkan gadis dalam pingitan. Juga mengajak keluar wanita-wanita yang sedang haidh, berada di belakang orang-orang. Mereka bertakbir dengan takbirnya dan mereka berdo’a dengan do’anya. Mengharapkan keberkahan dan kesucian dari hari yang agung ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Al Hafidz Ibnu Hajar berkomentar tentang maksud dari kehadiran para wanita tersebut di hari agung ini, sehingga para wanita berhalangan tidak luput dari perintah keluar untuk menghadirinya: “Maksud dari kehadiran mereka adalah menampakkan syi’ar Islam dengan memaksimalkan berkumpulnya kaum muslimin agar barakah hari yang mulia ini dapat meliputi mereka semua.” (Fathul Baari)
Pada hari ini dan setelahnya, yaitu pada hari-hari tasyriq, kaum muslimin bertaqarrub kepada Allah Ta’ala melalui penyembelihan hewan kurban. Dan menyembelih hewan kurban merupakan sebuah syi’ar yang agung dari syi’ar Islam.
Namun apakah sepuluh hari Dzulhijjah ini lebih mulia dari sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjawab persoalan ini dg jawaban yg tuntas, dimana beliau menyatakan, “Sepuluh hari Dzulhijjah lebih utama daripada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Dan sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan lebih utama dari sepuluh malam bulan Dzulhijjah.” (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah)
Muridnya Ibnul Qoyyim rahimahullah juga menyatakan,” Ini menunjukkan bahwa sepuluh malan terakhir dari bulan Ramadhan menjadi lebih utama karena adanya laitatul Qadr, dan lailatul Qadr ini merupakan bagian dari waktu-waktu malamnya. sedangkan sepuluh hari Dzulhijjah mejadi lebih utama karena hari-harinya (siangnya), karena didalamnya terdapat yaumun Nahr (hari berkurban), hari ‘Arafah dan hari Tarwiyah (hari ke delapan Dzulhijjah). (Zadul Maa’ad)
MACAM-MACAM AMALAN YANG DISYARI’ATKAN
1. Shalat
Disunnahkan untuk bersegera dalam melaksanakan hal-hal yang wajib dan memperbanyak amalan-amalan sunnah, karena itu adalah sebaik-baik cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Telah diriwayatkan dari Tsauban radhiallahu anhu, ia berkata, ‘Saya mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Hendaklah kamu memperbanyak sujud untuk Allah. Karenaa kamu tidak bersujud kepada Allah sebanyak satu kali sujud kecuali Allah akan mengangkatmu satu derajat dan Allah akan menghapuskan darimu satu kesalahan.” (HR. Muslim)
Ketetapan ini berlaku umum, untuk segala waktu.
2. Melaksanakan Haji dan ‘Umrah
Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, salah satunya adalah sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam:
Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yg dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah surga.” (HR. Muslim)
3. Berpuasa Pada Hari-Hari Tersebut, Terutama Pada Hari ‘Arafah
Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yg paling utama dan yg dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadits qudsi, artinya:
Puasa itu adalah untuk-Ku, dan Akulah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku.”
Diriwayatkan dai Abu Said Al Khudri radhiallahu anhu, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Berpuasa pada hari ‘Arafah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya.” (HR. Muslim)
Dari Hinaidah bin Khalid radhiallahu anhu, dari istrinya dari sebagian istri-istri Rasululllah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, dia berkata:
Adalah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam berpuasa pada tanggal sembilan Dzulhijjah, sepuluh Muharram dan tiga hari setiap bulan.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i)
Imam Nawawi berkata tentang puasa sepuluh hari bulan Dzulhijjah: “Sangat di sunnahkan.”
4. Takbir, Tahlil dan Tahmid Serta Dzikir
Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
pic3.jpg
“…dan agar mereka menyebutkan nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan…” (QS. Al Hajj:28)
Para ahli tafsir menafsiri bahwa yang dimaksud dengan “hari-hari yang telah ditentukan” adalah sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Oleh karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma yang artinya, maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir, dan tahmid.”(HR. Ahmad)
Imam Bukhari rahimahullah berkata:” Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiallahu anhum keluar ke pasar pada hari-hari sepuluh (sepuluh hari pertama) dalam bulan Dzulhijjah seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orang pun mengikuti takbir keduanya.”
Dia juga berkata,” Umar bertakbir dikubahnya sampai orang-orang masjid mendengarnya, maka mereka bertakbir dan bertakbir pula orang-orang yang ada di pasar-pasar sampai gemuruh takbir itu menguasai pendengaranku.”
Ibnu ‘Umar bertakbir di Mina pada hari-hari itu, bertakbir juga setelah melakukan shalat, saat berada di atas ranjangnya, di perkemahannya, di majelisnya, dan diwaktu berjalan di jalan-jalan sepanjang hari-hari itu. Disunnahkan pula untuk bertakbir dengan suara yang keras berdasarkan perbuatan Umar, anak lelakinya dan Abu Hurairah.
Bentuk Takbir
Telah diriwayatkan tentang bentuk-bentuk takbir yang diriwayatkan oleh para sahabat dan tabi’in diantaranya:
a. Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar kabiraa
b. Allaahu akbar, Allaahu akbar, laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar, Allaahu akbar wa lillaahil hamdu.
c. Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, wa lillaahil hamdu.
Tidak boleh mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majelis dan mengucapkannya dengan satu suara. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para salaf. Menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Hal tersebut berlaku pada semua dzikir dan berdo’a, kecuali jika ia tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.
5. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat dan Dosa, Sehingga Akan Mendapatkan Ampunan dan Rahmat Allah Ta’ala.
Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba Allah Ta’ala dan ketaatan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah Ta’ala kepadanya. disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakal seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
6. Banyak Beramal Shalih
Memperbanyak amalan-amalan shalih berupa ibadah sunnah seperti: shalat, sedekah, jihad, membaca Al Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipatgandakan pahalanya. Amalan yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah utama. Sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang utama, kecuali jihadnya orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.
7. Berkurban Pada Hari Raya Qurban dan Hari-Hari Tasyriq
Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam yakni ketika Allah menebus putranya dengan sembelihan yang agung dan juga sunnah Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Tentang keutamaan hari raya kurban , telah di jelaskan diatas dalam pasal ketiga (keutamaan yaumul Nahr) keutamaan sepuluh hari bulan Dzulhijjah.
8. Melaksanakan Shalat Idul Adh-ha dan Mendengarkan Khutbahnya.
Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyari’atkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti: nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukkan dan sejenisnya. Dimana hal tersebut akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukannya selama sepuluh hari. Tentang keutamaan hari ini , telah dijelaskan sebagiannya diatas.
Selain hal-hal yang telah disebutkan diatas, hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.
KEUTAMAAN HARI-HARI TASYRIQ
Hari Tasyriq adalah tiga hari (tgl 11,12,13 dzulhijjah) setelah yaumun Nahr, dinamakan hari tasyriq karena pada hari itu orang-orang mengeringkan atau mendendengkan dan menyebarkan daging kurban. (Syarhun Nawawi li Shaihi Muslim).
Allah Ta’ala berfirman:
pic4.jpg
Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.”(QS. Al Baqarah :203)
Berkata Ibnu Abbas radhiallahu anhuma: “’dalam beberapa hari yang berbilang’ adalah hari-hari tasyriq.”
Dalam Shahih Muslim dari hadits Nabisyah al Hadzali radhiallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda, “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum.” Dan dalam suatu riwayat dengan tambahan: “Dzikir kepada Allah.” (HR. Muslim)
Dan terdapat pula di dalam as Sunnan dari ‘Uqbah bin Amir radhiallahu anhu bahwa dia berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Hari ‘Arafah, hari raya kurban dan hari-hari tasyriq merupakan hari raya kita pemeluk Islam, dan dia merupakan hari-hari makan dan minum.” (HR. Abu Dawud)
Ibnu Rajab rahimahullah menyatakan,” Dalam sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bahwa hari-hari tersebut merupakan ‘hari-hari makan dan minum serta dzikir kepada Allah’, sebagai sebuah isyarat bahwa makan dan minum pada hari-hari raya tersebut merupakan mekanisme yang membantu untuk meningkatkan dzikir kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya. Sebagai bagian dari kesempurnaan mensyukuti nikmat Allah, yaitu menjadikan hari-hari makan dan minum sebagai alat yang menolongnya untuk berbuat ta’at kepada-Nya…”(Latha iful Ma’aarif, Ibnu Rajab)
Pada hari-hari ini disyari’atkan untuk bertakbir sebagaimana dilakukan oleh para Sahabat radhiallahu anhum dan generasi Salaf yang datang setelah masa mereka (para Sahabat). Takbir ini juga merupakan salah satu bentuk dari berbagai dzikir kepada Allah. Adapun waktu bertakbir, para ulama memiliki beberapa pendapat. Dan pendapat yang paling shahih dan masyhur bahwa takbir dimulai dari pagi hari ‘Arafah sampai akhir hari Tasyriq. (Tafsir Ibnu Katsir dan Fathul Baari).
Dalil-dalil yang mengidentifikasikan kemuliaan hari-hari tasyriq ini adalah jatuhnya masa pelaksanaan beberapa amalan manasik Haji pada hari-hari tasyriq tersebut, seperti hari (mabit) di Mina, hari-hari melontar jumrah, hari-hari menyembelih hewan kurban dan lain sebagainya. Dan di antara hari-hari tasyriq sendiri, maka hari yang paling utama pada periode tersebut adalah hari pertamanya, sebagaimana dalam hadits berikut:
Hari teragung di sisi Allah adalah hari ‘Iedul Adh-ha (yaumun Nahr) kemudian sehari setelahnya (yaumul qarri)…” (HR. Abu Dawud)
Dinamakan yaumul qarri karena pada hari itu mereka berada di Mina dan berdiam diri disana.
Maraji:
Kitab At Tabarruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu (edisi terjemahan, Amalan dan Waktu yg Diberkahi), penulis dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al Juda’i.
Kitab Ibadah Kurban Keutamaan dan Koreksi atas Berbagai Kesalahannya, penulis Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al jibrin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Rasyid bin Abdullah al Ghufaili.

Kitab Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Hukum Qurban, Syari’at Aqiqah dan Fiqh Dua Hari Raya, penulis Ustadz Abdullah Shalih Al Hadrami (materi kajian majelis taklim dan dakwah Husnul Khatimah, Malang)


dipublikasi ulang oleh http://abu-hashifah.blogspot.com dari sumber http://abuzubair.wordpress.com/2007/07/30/keutamaan-sepuluh-hari-pertama-bulan-dzulhijjah/

READ MORE - KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH
 
Free counters!