rss

Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Agustus 2012

Batas Waktu I’tikaf


Batas Waktu I’tikaf

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bagaimana hukumnya i’tikaf  di masjid   yang dilakukan (masuk) dari shalat isya sampai (pulang) shalat subuh?
Jazakallahu khairan
Dari: Ibnu Ali

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Ulama berbeda pendapat tentang rentang waktu minimal seseorang diam di masjid, sehingga bisa disebut melakukan i’tikaf (Fiqhul I’tikaf, 18).
Pertama, waktu minimalnya adalah sehari (melewati siang hari).
Pendapat ini merupakan keterangan dari Abu Hanifah, pendapat sebagian malikiyah, dan salah satu pendapat ulama syafiiyah.
Ulama yang memilih pendapat ini beralasan bahwa diantara syarat sahnya i’tikaf adalah harus dilakukan dalam kondisi puasa. Sebagaimana keterangan dari Aisyah:
لا اعتكاف إلا بصوم
“Tidak ada i’tikaf kecuali dengan puasa.” (HR. Ad Daruquthni dan Baihaqi)
Dan syarat puasa ini hanya mungkin jika melewati waktu siang.
Kedua, waktu minimalnya adalah sehari semalam, dan ini merupakan pendapat mayoritas malikiyah. Ini berdasarkan keterangan Ibnu Umar, beliau mengatakan:
لا اعتكاف أقل من يوم وليلة
“Tidak ada i’tikaf yang kurang dari sehari semalam.” (Disebutkan Syaikhul Islam dalam Syarhul Umdah, 2:760 dan beliau nyatakatan sebagai riwayat Ishaq bin Rahuyah)
Ketiga, batas minimal adalah sepuluh hari, dan ini berdasarkan salah satu keterangan Imam Malik.
Berdasarkan riwayat dari Aisyah, yang mengatakan:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعتكف العشر الأواخر حتى توفاه الله، ثم اعتكف أزواجه من بعده
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir, sampai beliau diwafatkan oleh Allah. Kemudian para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Keempat, boleh i’tikaf sehari saja atau semalam saja.
Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa Umar bin Khatab pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
كنت نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام؟ قال: “فأؤف بنذرك
“Aku pernah bernadzar di zaman jahiliyah (sebelum masuk islam) utnuk melakukan i’tikaf semalam di masjidil haram?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Penuhi nadzarmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kelima, boleh i’tikaf meskipun beberapa saat saja. Inilah pendapat mayoritas ulama.
Pendapat ini berdasarkan makna bahasa dari kata “i’tikaf”. Kata “i’tikaf” secara bahasa artinya berdiam. Ibnu Hazm mengatakan:
فكل إقامة في مسجد لله تعالى بنية التقرب إليه اعتكاف
“Semua bentuk berdiam di masjid karena Allah, dalam rangka beribadah kepada-Nya, termasuk i’tikaf.” (al-Muhalla, 5:179)
Pendapat ini dikuatkan dengan riwayat dari Ya’la bin Umayyah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
إني لأمكث في المسجد الساعة، وما أمكث إلا لأعتكف
“Saya berdiam beberapa saat di masjid, dan tidaklah aku berdiam kecuali untuk i’tikaf.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazaq dalam al-Mushannaf).
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam hal ini: yang menegaskan bahwa rentang minimal tinggal di masjid agar bisa disebut i’tikaf adalah sehari atau semalam.
Diantara alasan yang menguatkan pendapat ini:
Pertama, riwayat Umar bin Khatab yang meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan i’tikaf di Masjidil Haram selama semalam. Andaikan i’tikaf hanya boleh dilakukan sehari semalam, atau harus sepuluh hari, atau harus melewati siang hari karena harus puasa, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mengizinkan sikap Umar. Karena berarti beliau tidak memenuhi syarat i’tikaf.
Kedua, secara bahasa, kata i’tikaf bisa bermakna berdiam sejenak atau berdiam lama. Sementara syariat tidak pernah menentukan batasan makna kata i’tikaf. Namun ini tidak bisa jadi dalil bahwa i’tikaf disyariatkan walaupun sesaat. Karena kita sangat yakin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat mondar-mandir, keluar masuk masjid, mengikuti shalat jamaah, jumatan, pengajian, dan berbagai kegiatan lainnya. Andaikan kegiatan mereka di masjid semacam ini bisa diniati i’tikaf, tentu akan terdapat riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau menjadi satu hal yang masyhur di tengah para sahabat, sehingga terdapat banyak keterangan yang sampai ke kita bahwa mereka melakukan semua itu dengan niat i’tikaf. Karena itu, keterangan Ya’la bin Umayah di atas, tidak sesuai dengan apa yang menjadi kebiasaan para sahabat.
Dalam al-Ikhtiyarat dinyatakan:
ولم ير أبو العباس لمن قصد المسجد للصلاة، أو غيرها أن ينوي الاعتكاف مدة لبثه
Abul Abbas (Syaikhul Islam) tidaklah menganggap orang yang berangkat ke masjid untuk melakukan shalat atau kegiatan lainnya, mereka berniat i’tikaf selama mereka berada di masjid. (al-Ikhtiyarat, 144)
(simak Fiqhul I’tikaf, 18–21)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)


Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/rentang-waktu-minimal-untuk-itikaf/#ixzz1kFbVwLDh

READ MORE - Batas Waktu I’tikaf

Rabu, 25 April 2012

Manfaat Mengangkat Tangan Ketika Berdoa



Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika engkau perhatikan hikmah yang menakjubkan dari syariat agama Islam ini, maka tidak ada untaian kalimat yang bisa menerangkannya dan tidak ada satu pun akal yang bisa menciptakan sebuah syariat (aturan) yang lebih sempurna darinya. Cukuplah sebagai sebuah kesempurnaan akal apabila ia (berhasil ed.) mengetahui keagungan dan keutamaannya.” (Miftah Darus Sa’adah, 2:308)

Di antara makna dan hikmah yang tersembunyi di balik syariat mengangkat tangan dalam berdoa adalah:

1. Menunjukkan kerendahan, hajat, dan kebutuhan seseorang kepada Allah Ta’ala. Dengan ini seseorang akan bertambah khusyu dalam doanya dan itu merupakan sebab diterimanya doa Allah Ta’ala berfirman,
“Wahai sekalian manusia, kalian adalah faqir (membutuhkan) Allah dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Fahir: 15)
Imam As Safarini mengatakan, “Para ulama’ mengatakan, ‘Disyariatkannya mengangkat tangan dalam berdoa adalah supaya lebih merendahkan diri kepada Allah. Dengan melakukan itu seseorang benar-benar menunjukkan tadhorru’ (perendahan diri) dalam beribadah kepada Allah. Juga terkadang seseorang tidak mampu untuk membangunkan hatinya dari kelalaian, maka ia bisa melakukannya dengan tangan dengan lisan ketika berdoa. Ini semua adalah salah satu cara untuk menuju khusunya hati.” (Syarah Tsulatsiyat Musnad, 1:655)
2. Dalam mengangkat tangan terdapat makna bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang mengatur alam semesta, dan berbuat sekehandak-Nya. Oleh karena itulah, Dia berhak diibadahi dan dimintai serta menerima perendahan diri hamba-Nya dengan serendah-rendahnya. Karena barang siapa yang menyombongkan diri kepada-Nya akan memperoleh kehinaan dan orang yang tidak butuh dengan karunia-Nya akan memperoleh kefaqiran.
3. Dalam mengangkat tangan juga menunjukkan bahwa Allah adalah Dzat yang Maha Pengasih dan Pemurah yang akan mengabulkan semua permintaan hamba-Nya. Tidak ada dosa yang tidak bisa diampuni oleh-Nya, tidak ada kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi-Nya, oleh karena itu, Allah Malu melihat hamba-Nya yang mengangkat tangan kepada-Nya kemudian tangannya kembali dalam keadaan hampa, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah.
4. Mengangkat tangan saat berdoa menunjukkan bahwa Allah berada di atas, tepatnya di Arsy di atas langit ke tujuh.
Sumber: Ahmadsabiq.com
READ MORE - Manfaat Mengangkat Tangan Ketika Berdoa

Selasa, 24 April 2012

Kiat Membuang Pikiran Kotor


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Ustadz, saya ingin bertanya:  caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaikum.
Dian
Jawaban Ustadz:
‘Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal
berikut:
Pertama,
Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia.
Kedua,
 pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang bangsawan lagi cantik, tapi hal itu tidak mampu menebus tembok keimanan beliau, bahkan beliau memilih untuk ditahan dari pada terjerumus ke dalam maksiat.
Ketiga,
Ingat akan besarnya pahala diri di sisi Allah yang dijanjikan bagi orang yang mampu menjaga kehormatan diri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah disebutkan di antaranya adalah seorang pemuda yang diajak untuk melakukan  oleh seorang wanita cantik lagi bangsawan, anak muda itu menjawab: “Aku takut pada Allah”. Di samping mengingat tentang balasan yang akan diterimanya dalam  yaitu bidadari yang senyumnya berkilau bagaikan cahaya, silakan baca .
Keempat,
Ingat betapa besarnya azab yang akan diterima bagi orang yang melakukan zina silakan baca ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan zina, seperti yang disebutkan dalam hadits bawa para pezina akan diazab dalam gerbong yang berbentuk kerucut, yang arah kuncupnya ke atas di bawahnya dinyalakan api bergelora dan membara, mereka melayang-layang dalam gerbong yang berbentuk kerucut tersebut karena disembur api dari bawah, tapi tidak bisa keluar karena lobang atas gerbong itu sangat kecil. Mereka berteriak dan memekik sekuat-kuatnya, sehingga pekik satu sama lainnya pun menyiksa. Semoga Allah menjauhkan kita dari api neraka.
Kelima,
Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, jangan banyak menyendiri dan berkhayal. Di samping selalu berdoa kepada Allah supaya dihindarkan dari berbagai maksiat.
Keenam,
Bila memiliki kemampuan untuk berkeluarga ini adalah jalan yang paling terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bila tidak mampu maka usahakan berpuasa Senin Kamis, wallahu a’lam.
***
Dijawab Oleh: Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra,M.A.
READ MORE - Kiat Membuang Pikiran Kotor

Senin, 23 April 2012

APAKAH BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA MENCAKUP SEGALA HAL ?


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang, beranggapan bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah dalam segala hal. Kami mohon perkenan Syaikh untuk menjelaskan batasan-batasan berbakti kepada kedua orang tua.

Jawaban
Berbakti kepada kedua orang tua adalah berbuat baik kepada keduanya dengan harta, bantuan fisik, kedudukan dan sebagainya, termasuk juga dengan perkataan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan tentang bakti ini dalam firmanNya.

“Artinya : Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kemu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” [Al-Isra : 23]

Demikian ini terhadap orang tua yang sudah lanjut usia. Biasanya orang yang sudah lanjut usia perilakunya tidak normal, namun demikian Allah menyebutkan.

“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’”

Yakni sambil merasa tidak senang kepada keduanya.

“Dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”

Bentuk perbuatan, hendaknya seseorang bersikap santun dihadapan kedua orang tuanya serta bersikap sopan dan penuh kepatuhan karena status mereka sebagai orang tuanya, demikian berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, ‘Wahai Rabbku, kasihinilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” [Al-Isra : 24]

Lain dari itu, hendaknya pula berbakti dengan memberikan harta, karena kedua orang tua berhak memperoleh nafkah, bahkan hak nafkah mereka merupakan hal yang paling utama, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersada.

“Artinya : Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu” [1]

Lain dari itu, juga mengabdi dengan bentuk berbuat baik, yaitu berupa perkataan dan perbuatan seperti umumnya yang berlaku, hanya saja mengabdi dalam perkara yang haram tidak boleh dilakukan, bahkan yang termasuk baktin adalah menahan diri dari hal tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Tolonglah saudaramu baik ia dalam kondisi berbuat aniaya maupun teraniaya”

Ditanyakan kepada beliau, “Begitulah bila ia teraniaya, lalu bagaimana kami menolongnya bila ia berbuat aniaya ?” beliau menjawab.

“Artinya : Engkau mencegahnya dari berbuat aniaya” [2]

Jadi, mencegah orang tua dari perbuatan haram dan tidak mematuhinya dalam hal tersebut adalah merupakan bakti terhadapnya. Misalnya orang tua menyuruhnya untuk membelikan sesuatu yang haram, lalu tidak menurutinya, ini tidak dianggap durhaka. Bahkan sebaliknya, ia sesungguhnya telah berbuat baik, karena dengan begitu ia telah mencegahnya dari yang haram.

[Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Hadits Riwayat Abu Daud dalam Al-Buyu 3530, Ibnu Majah dalam At-Tijarah 2292 dari hadits Ibnu Amr, Ibnu Majah 2291 dari hadits Jabir
[2] Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Mazhalim 24444 dari hadits Anas, Muslim meriwayatkan seperti dalam Al-Birr 2584 dari hadits Jabir, Ahmad 12666 dari Anas. Lafazh di atas adalah riwayat Ahmad



Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1484&bagian=0
READ MORE - APAKAH BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA MENCAKUP SEGALA HAL ?

Minggu, 15 April 2012

ADA SUATU HADITS YANG BERBUNYI "AMBILLAH (AYAT) APAPUN DARI AL-QUR'AN UNTUK KEPERLUAN APAPUN YANG ENGKAU INGINKAN" APAKAH HADITS INI SHAHIH ?


ADA SUATU HADITS YANG BERBUNYI "AMBILLAH (AYAT) APAPUN DARI AL-QUR'AN UNTUK KEPERLUAN APAPUN YANG ENGKAU INGINKAN" APAKAH HADITS INI SHAHIH ?


Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Syaikh yang mulia! Saya membaca di sebuah kitab kecil satu hadits yang berbunyi

"Artinya : Ambillah (ayat) apapun dari Al-Qur'an untuk keperluan apapun yang engkau inginkan" [Adh-Dhoifah No. 557]

Apakah hadits ini shahih ? Kami mohon jawaban. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban.
Dalam beberapa bahasa, hadits tersebut cukup terkenal terutama lewat khutbah-khutbah dan ceramah-ceramah. Tetapi sayang sekali hadits tersebut termasuk hadits yang tidak ada asal-usulnya dalam sunnah. Oleh karena itu kita tidak boleh meriwayatkannya atau menyandarkan perkataan tersebut kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dari segi makna, hadits tersebut sangat bertentangan dengan syari'at Islam. Coba kita renungkan.

"Ambillah (ayat) apapun dari Al-Qur'an untuk keperluan apapun yang engkau inginkan"

Misalnya, seandainya kita duduk-duduk saja di salah satu ruangan di rumah kita, tidak bekerja dan tidak melakukan aktifitas apapun, sementara kita mengharapkan Allah menurunkan rezeki (uang) dari langit, dengan alasan kita mengambil/menggunakan Al-Qur'an untuk medapatkan rezeki dengan cara seperti ini. Apakah kita yang berakal sehat melakukan hal seperti ini .?

Ini adalah perkataan yang jelas-jelas batil. Hal seperti di atas hanya dilakukan orang-orang sufi pemalas yang kerjanya hanya duduk-duduk dan berdiam diri di satu tempat yang mereka namakan "tempat pengikatan". Di tempat tersebut tidak ada yang mereka lakukan kecuali menunggu-nunggu datangnya rezeki dari Allah Subhanahu wa Ta'ala lewat orang-orang yang menaruh belas kasih terhadap mereka.

Ketahuilah bahwa kelakuan seperti ini bukan kebiasaan seorang muslim, sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mendidik seluruh kaum muslimin untuk memiliki semangat yang tinggi, cita-cita yang luhur, serta kebanggaan diri.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang dibawah. Tangan yang di atas adalah si pemberi, sedang tangan yang di bawah adalah si peminta" [Shahih Bukhari No. 1429 dan Shahih Muslim No. 103]

Saya terkejut ketika saya membaca beberapa kisah tentang orang-orang zuhud dan orang-orang Sufi yang sengaja bepergian jauh tanpa membawa perbekalan sedikitpun. Dia mengira yang dilakukannya merupakan suatu bentuk tawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Ketika tiba di suatu tempat di ditimpa kelaparan yang sangat dahsyat dan merasa seolah-olah ajal sudah dekat, tiba-tiba dari kejauhan tampak sebuah perkampungan. Dengan tertatih-tatih dia mendekati kampung tersebut. Kebetulan hari itu adalah hari Jum'at. Karena dari awal dia sudah berniat untuk "bertawaqal" hanya kepada Allah saja, maka dia tidak mau memperlihatkan dirinya yang sedang kelaparan kepada orang-orang yang berada di masjid. Dan untuk lebih menjaga rasa "tawaqalnya", dia memutuskan untuk tidak ikut shalat Jum'at di masjid kampung tersebut, tetapi malah bersembunyi di bawah mimbar agar tidak diketahui oleh siapapun.

Anehnya lagi .... ketika shalat Jum'at telah selesai dan orang-orangpun sudah banyak yang pulang serta pintu-pintu masjid sudah ditutup, dia berdehem berulangkali sambil menggerak-gerakkan badannya. Kemudian beberapa orang menghampirinya dan selanjutnya mereka memberikan pertolongan dengan minuman dan makanan.

Orang sufi itu ditanya oleh orang-orang yang menghampirinya : "Siapa anda ?" Dia menjawab : "Aku adalah seorang yang zuhud dan bertawakkal hanya kepada Allah saja" Salah seorang penduduk kampung tersebut berkata : "Kalau engkau betul-betul bertawaqal kepada Allah, kenapa engkau minta tolong kepada kami dengan cara berdehem-dehem ? Kenapa engkau tidak pasrah saja kepada Allah sampai engkau mati denan membawa dosa-dosamu?". Inilah perumpamaan dari hadits palsu di atas.

"Ambillah (ayat) apapun dari Al-Qur'an untuk keperluan apapun yang engkau inginkan"

Kesimpulannya adalah bahwa hadits tersebut tidak ada asal-usulnya sama sekali.


[Disalin kitab Kaifa Yajibu 'Alaina Annufasirral Qur'anal Karim, edisi Indonesia Tanya Jawab Dalam Memahami Isi Al-Qur'an, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka At-Tauhid, penerjemah Abu Abdul Aziz]



Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=299&bagian=0
READ MORE - ADA SUATU HADITS YANG BERBUNYI "AMBILLAH (AYAT) APAPUN DARI AL-QUR'AN UNTUK KEPERLUAN APAPUN YANG ENGKAU INGINKAN" APAKAH HADITS INI SHAHIH ?

PENJELASAN : DAN SEGALA SESUATU TELAH KAMI TERANGKAN DENGAN SEJELAS-JELASNYA


PENJELASAN : DAN SEGALA SESUATU TELAH KAMI TERANGKAN DENGAN SEJELAS-JELASNYA


Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Syaikh yang kami muliakan ! Kami mohon keterangan dan penjelasan dari anda terhadap ayat-ayat dan hadits berikut ini.

"Artinya : Dan segala sesuatu telah kami terangkan dengan sejelas-jelasnya" [Al-Isra : 12]

"Artinya : Tidak kami tinggalkan di dalam Al-Kitab ini sesuatupun (tidak ada satupun yang tidak kami tulis di dalam kitab ini)" [Al-An'am : 38]

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Sesungguhnya Al-Qur'an ini ujungnya ada di tangan Allah dan ujung satunya lagi ada di tangan kalian. Maka berpegang teguhlah kalian dengan Al-Qur'an, sebab kalian tidak akan sesat dan tidak akan binasa selama-lamanya selama kalian berpegang teguh dengannya" [Shahih Targhib wa Tarhib 1/93/35]

Jawaban.
Adapun ayat.

"Artinya : Tidak satupun yang tidak kami tulis di dalam Al-Kitab" [Al-An'am : 38]

Yang dimaksud "kitab" di dalam ayat ini adalah lauh mahfudz (tempat Allah menulis semua kejadian), bukan Al-Qur'anul Karim.

Tentang ayat.
"Artinya : Dan segala sesuatu telah kami terangkan dengan sejelas-jelasnya" [Al-Isra : 12]

Menurut keterangan dari Allah dan Rasul-Nya (Al-Qur'an dan Hadits) makna dari ayat ini ada dua macam.

[1]. Secara tafshil, yaitu terperinci (seperti : Shalat, zakat, haji, dan seterusnya, -pent-)
[2]. Secara mujmal, yaitu garis besarnya saja atau kaidah-kaidah/batasan-batasannya saja, (seperti masalah khamr, masalah bid'ah, tasyabuh, dan lain-lain, -pent-)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tidak ada satupun perintah Allah yang belum aku sampaikan kepada kalian, begitu juga tidak ada satupun larangan Allah yang belum aku sampaikan kepada kalian" [Ash-Shahihah No. 1803]

Padahal kalau kita lihat hari ini, jenis khamr dan bid'ah barangkali jumlahnya mencapai puluhan bahkan mungkin ratusan. Apakah puluhan khamr dan ratusan bid'ah ini semuanya diterangkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam satu persatu ? Ternyata tidak, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hanya mejelaskan kaidah dan batasan-batasannya saja. Di antara hadits-haditsnya adalah :

"Artinya : Tidak boleh menimpakan bahaya kepada diri sendiri dan kepada orang lain" [Shahihul Jaami' No. 7517]

"Artinya : Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram" [Irwa'ul Ghalil 8/40/2373]

"Artinya : Setiap bid'ah adalah sesat dan setiap yang sesat pasti di neraka"
[Shahih Targhib wa Tarhib 1/92/34]

Inilah kaidah-kaidah umum yang bersifat luas dan menyeluruh yang datang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dengan kaidah-kaidah seperti ini maka seluruh permasalahan yang menyangkut tentang khamr, bid'ah, perbuatan yang membahayakan keselamatan diri sendiri, dan lain-lain, semua bisa kita tentukan hukumnya satu persatu.

Hal ini betul-betul menunjukkan bahwa Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkan segala hukum syar'i dengan sejelas-jelasnya. Tapi sekali lagi, keterangan-keterangan tersebut kadang-kadang hanya berupa kaidah-kaidah dan batasan saja. Tidak diperinci satu persatu.

Adapun tentang hukum-hukum fiqih seperti tata cara wudhu, shalat, pusa, zakat, haji dan lain-lain, semuanya sudah dijelaskan dan dicontohkan secara rinci di dalam sunnah. Bahkan kadang-kadang dijelaskan langsung oleh Allah di dalam Al-Qur'an. Misalnya tentang hukum faraidh (pembagian warisan).

Tentang derajat hadits yang ditanyakan di atas, hadits tersebut shahih. Mengamalkan hadits tersebut adalah dengan cara berpegang teguh dengan Al-Qur'an. Dimana disebutkan dalam hadits tersebut bahwa Al-Qur'an merupakan tali yang ujungnya ada di tangan Allah dan ujung satunya lagi ada di tangan kita. Dan kita harus tahu bahwa kita tidak mungkin bisa berpegang teguh dengan Al-Qur'an tanpa mempelajari dan mengamalkan sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berupa hadits-hadits yang shahih.

Sebagaimana disabdakan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara. Kalian tidak akan sesat selama-lamanya selagi kalian berpegang teguh kepada dua perkara tersebut, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah Rasul" [Misykatul Mashabih 1/66/186]



[Disalin kitab Kaifa Yajibu 'Alaina Annufasirral Qur'anal Karim, edisi Indonesia Tanya Jawab Dalam Memahami Isi Al-Qur'an, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka At-Tauhid, penerjemah Abu Abdul Aziz]



Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=309&bagian=0
READ MORE - PENJELASAN : DAN SEGALA SESUATU TELAH KAMI TERANGKAN DENGAN SEJELAS-JELASNYA

DALAM PERTEMUAN DIPERDENGARKAN BACAAN AL-QUR'AN AKAN TETAPI YANG HADIR TIDAK MENYIMAK, SIAPAKAH YANG BERDOSA ?


DALAM PERTEMUAN DIPERDENGARKAN BACAAN AL-QUR'AN AKAN TETAPI YANG HADIR TIDAK MENYIMAK, SIAPAKAH YANG BERDOSA ?


Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan Al-Qur'an) tetapi orang-orang yang hadir dalam perkumpulan tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak (mendengarkan) bacaan Al-Qur'an yang keluar dari kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang berdosa ? Yang mengobrol atau yang memasang kaset itu ?

Jawaban.
Apabila majelis tersebut memang majelis zikir dan ilmu yang di dalamnya ada tilawah Al-Qur'an maka siapaun yang hadir dalam majelis tersebut wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Dan berdosa bagi siapa saja yang sengaja mengobrol dan tidak menyimak bacaan tersebut.

Dalilnya adalah surat Al-A'raf : 204.

"Artinya : Apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat"

Adapun jika majelis tersebut bukan majelis ilmu dan zikir serta bukan majelis tilawah Al-Qur'an akan tetapi hanya kumpul-kumpul biasa untuk mengobrol, diskusi, bekerja, belajar atau pekerjaan lain-lain, maka dalam suasana seperti ini tidak boleh kita mengeraskan bacaan Al-Qur'an baik secara langsung ataupun lewat pengeras suara (kaset), sebab hal ini berati memaksa orang lain untuk ikut mendengarkan Al-Qur'an, padahal mereka sedang mempunyai kesibukan lain dan tidak siap untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an. Jadi dalam keadaan seperti ini yang salah dan berdosa adalah orang yang memeperdengarkan kaset murattal tersebut.

Di dalam masalah ini ada sebuah contoh : Misalnya kita sedang melewati sebuah jalan, yang jalan tersebut terdengar suara murattal yang keras yang berasal dari sebuah toko kaset. Begitu kerasnya murattal ini sehingga suaranya memenuhi jalanan.

Apakah dalam keadaan seperti ini kita wajib diam untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an yang tidak pada tempatnya itu ? Jawabannya tentu saja "tidak". Dan kita tidak bersalah ketika kita tidak mampu untuk menyimaknya.

Yang bersalah dalam hal ini adalah yang memaksa orang lain untuk mendengarkannya dengan cara memutar keras-keras murattal tersebut dengan tujuan untuk menarik perhatian orang-orang yang lewat agar mereka tertarik untuk membeli dagangannya.

Dengan demikian mereka telah mejadikan Al-Qur'an ini seperti seruling (nyanyian) sebagaimana telah di-nubuwah-kan (diramalkan) dalam sebuah hadits shahih [Ash-Shahihah No. 979]. Kemudian mereka itu juga menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang rendah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani, hanya caranya saja yang berbeda.

"Artinya : Mereka menukar ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit" [At-Taubah : 9]



[Disalin kitab Kaifa Yajibu 'Alaina Annufasirral Qur'anal Karim, edisi Indonesia Tanya Jawab Dalam Memahami Isi Al-Qur'an, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka At-Tauhid, penerjemah Abu Abdul Aziz]



Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=346&bagian=0
READ MORE - DALAM PERTEMUAN DIPERDENGARKAN BACAAN AL-QUR'AN AKAN TETAPI YANG HADIR TIDAK MENYIMAK, SIAPAKAH YANG BERDOSA ?

Selasa, 15 November 2011

Hukum Daging Tupai


Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau bertanya, apa hukum daging tupai? Ana minta dalilnya ustadz. Jazakumullah khairan.
Penanya: BoXXXXXXgmail.com

Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam
Hukum Makan Tupai
Ulama berselisih pendapat tentang hukum makan tupai. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa makan tupai hukumnya halal. Sementara sebagian ulama berpendapat haramnya tupai, karena hewan ini mengigit dengan taringnya. Pendapat kedua ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Sementara Malikiyah berpendapat makruh. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh, sebagaimana yang ditegaskan Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’, Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, Khalil dalam at-Taudhih, dan Al-Mardawi dalam al-Inshaf.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
READ MORE - Hukum Daging Tupai

Fatwa Dilarang Memelihara Hamster


Bolehkah Memelihara Hamster?
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Saya mau bertanya. Apakah seorang muslim boleh memelihara hamster? Apakah boleh melakukan jual beli hamster? Jazakumullah khairan katsiran.
Affan (affan_**@***.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatulah.
Terdapat fatwa dalam situs www.islamqa.com tentang hamster sebagai berikut,
“Alhamdulillah. Setelah mempelajari berbagai buku tentang hamster, berikut gambar yang tersebar di internet, tampak jelas, hewan ini sangat mirip sekali dengan tikus. Sebagaimana dipahami, tikus memiliki jenis spesies yang sangat banyak. Sebagian hasil penelitian menyebutkan, tikus memiliki 86 genus dan terdiri dari 720 spesies. Keterangan ini bisa dilihat di kitab Al-Qawaridh fi Al-Wathni Al-’Arabi karya Adil Muhammad Ali. Ternyata, hamster termasuk jenis tikus, sebagaimana yang disebutkan dalam referensi di atas.
Dalam Ensiklopedi Al-Arabiyah Al-Alamiyah disebutkan, ‘Hamster termasuk jenis pengerat kecil pendek, yang menjadi salah satu hewan berbulu hiasan rumah. Umumnya, hamster memiliki ekor yang pendek, mulutnya basah, yang membantu dirinya untuk menampung banyak makanan. Ada sekitar 15 varietas hamster yang hidup. Hamster termasuk jenis tikus sehingga kita tidak boleh memeliharanya atau menjualnya. Bahkan, kita diwajibkan untuk membunuhnya, baik di tanah halal (selain Mekah dan Madinah) maupun di tanah haram (Mekah dan Madinah).’
Para ulama menegaskan bahwa hukum tikus di atas berlaku untuk semua jenis tikus. Ibnu hajar mengatakan, ‘Tikus ada berbagai macam, seperti al-juradz (rat),al-khuld (tikus gurun), tikus unta, tikus ikan, … dan semua hukumnya sama, haram dimakan dan boleh dibunuh.’ (Fathul Bari, 4:39)
Allahu a’lam.” (www.islamqa.com, Fatwa Islam, no. 133190)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

READ MORE - Fatwa Dilarang Memelihara Hamster

Sabtu, 05 November 2011

Ash-Shabuni dan Ibnu Arabi masing-masing ada dua ?!?


Ash-Shabuni dan Ibnu Arabi masing-masing ada dua ?!?


1) Nadharakumullâh, Bârakallâhu fîkum. Apa benar ash-Shabuni ada dua orang? (Yang) satu sunnah dan satu lagi ahli bid’ah? Bagaimana cara membedakannya? Juga Ibnu Arabi, ada dua? Syukran.
2) Kitab al-Hadyu an-Nabawi ash-Shahîh fî Shalâh at-Tarâwîh, karangan ash-Shabuni. Ini ash-Shabuni yang mana? Ia dikritik Syaikh al-Albani -rahimahullah-. Jazâkumullâh khairan, syukran katsiran.
3) Bârakallahu fîkum. Ana usul, kalau ada dua nama yang sama tapi beda manhaj, tolong dikasih catatan kaki untuk membedakan. Syukran. Riau, 085271411XXX
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan Salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad -shollallahu alaihi wa sallam-, keluarga, dan para sahabat beliau. Amma ba’du.
1). Antara Muhammad Ali ash-Shabuni dan Abu Utsman ash-Shabuni 
Benar, orang yang bernama ash-Shabuni ada dua orang. Yang pertama bernama Muhammad Ali ash-Shabuni, penulis kitab Shafwah at-Tafâsîr, Mukhtashar Tafsîr Ibn Katsîr, dll. Begitu banyak kritikan pedas ulama yang ditujukan kepadanya, semisal Syaikh Bin Baaz, Syaikh al-Albani, Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Muhammad Jami Zainu, dll. [Selengkapnya, lihat adz-Dzakhiirah, Vol. 6, No. 9, Edisi 41, hlm 39-43].
Yang kedua bernama Isma’il bin Abdurrahman bin Ahmad bin Ismail ash-Shabuni -rahimahullah-, kunyahnya Abu Utsman, masyhur dengan sebutan Abu Utsman ash-Shabuni atau ash-Shabuni saja. Lahir pada tahun 373 H. di Negeri Nisaphur, dan di negeri itu pula beliau wafat, tepatnya pada tahun 983 H.
Beliau adalah seorang pakar hadits senior. Seorang Syaikh besar yang memiliki lisan yang fasih, berwawasan dan berpengetahuan luas, sangat paham dengan cabang ilmu hadits dan tafsir. Bahkan, beliau sangat menguasai bahasa Persia sebagaimana penguasaannya terhadap bahasa Arab. Sehingga, ulama Ahlu Sunnah memberikan kepada beliau gelar Syaikhul Islam. Di antara karya populer beliau adalah kitab ‘Aqidah as-Salaf Ash-hâb al-Hadîts, al-Fushûl fî al-Ushûl, dll.
Antara Ibnu Arabi dan Ibnul Arabi
Orang yang bernama Ibnu ‘Arabi juga ada dua. Yang pertama Ibnu ‘Arabi [اِبْنُ عَرَبِيٍّ], tanpa menggunakan alif dan lâm. Sedangkan yang menyerupai nama ini adalah Ibnul ‘Arabi [اِبْنُ العَرَبِيِّ] dengan menggunakan alif dan lâm. Sehingga secara sekilas, keduanya bernama Ibnu Arabi atau juga Ibnul Arabi. Namun, ternyata keduanya berbeda dengan perbedaan ada tidaknya huruf alif dan lâm.
Ibnu Arabi
Yang pertama bernama Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah al-Hatimi al-Andalusi, bergelar Muhyiddin, yang tenar dengan panggilan Ibnu Arabi, seorang sufi tulen.
Pernah tinggal di Mekah beberapa tahun. Dan ketika di sana, ia sempat menulis bukunya yang berjudul al-Futûhât al-Makkiyyah. Ia juga memiliki beberapa tulisan lain, seperti Fushûsh al-Hikam, yang dikritik habis oleh Ibnu Taimiyyah, juga memiliki Dîwân Syi’r (kumpulan syair) yang menunjukkan kafasihannya yang berkelas. Hanya saja, ia mengotorinya dengan ucapan terus terangnya dengan akidah wihdatul wujûd (keyakinan seorang makhluk yang dapat bersatu dengan Khalik/Sang Pencipta). Dari sisi sinilah ulama terdahulu dan terkini mengupas habis akidah Ibnu Arabi, di samping beberapa penyimpangan sesat yang lain.
Di Antara Akidah Rusak Ibnu Arabi
• Ibnu Arabi mengaku, bahwa tulisan dan buku yang ia sebarkan telah mendapatkan izin dari Nabi n, ketika ia bertemu dengan beliau n dalam mimpi.
• Meyakini bahwa Rabb adalah hamba dan hamba adalah Rabb.
• Mengatakan bahwa hewan-hewan tertentu adalah Rabb.
• Mengatakan bahwa Rabb adalah pendeta yang ada di gereja.
• Bahwa Allah al-Haq al-Munazzah (suci dari segala aib dan kekurangan) adalah hamba yang diserupakan.
• Ia berkata tentang kaum Nabi Nuh p, andai saja mereka meninggalkan peribadatan kepada Wadd, Suwâ’, Yaghûts, Ya’ûq dan Nasr, sungguh mereka akan menjadi jauh lebih bodoh tentang Allah al-Haq.
• Allah al-Haq memiliki wajah pada setiap hamba-Nya.(1)
Di antara Ulama yang Membantah Habis Kesesatan Ibnu Arabi 
Begitu banyak ulama yang membantah, mengkritik, mengupas habis, dan menyesatkan Ibnu Arabi as-Sufi. Berikut ini beberapa nama ulama yang membantah akidah Ibnu Arabi: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Taqiyyuddin as-Subki, Abu Zur’ah al-Iraqi, Jamaluddin al-Mizzi, Zainuddin al-Kannani, Nuruddin al-Bakri, Syihabuddin al-Asqalani, dll. (2)
Meluruskan Kesalahan; Tidak Ada Karomah Bagi Ibnu Arabi
Ada sebuah hikayat yang menerangkan, bahwa Ibnu Arabi mati terbunuh ketika orang-orang bertanya kepadanya tentang Tuhan mereka? Ia menjawab, bahwa tuhan mereka ada di kedua telapak kakinya. Dengan serta merta orang-orang yang hadir pada waktu itu mengeroyok Ibnu Arabi dan menyekaknya dengan pukulan dan tamparan hingga mati.
Kemudian, ada cerita bualan yang menjelaskan, bahwa seusai Ibnu Arabi dikebumikan, teman-teman seperjuanganya datang ke makamnya. Lalu mereka membongkar suatu tempat yang pernah ditunjuk oleh Ibnu Arabi. Ternyata, mereka mendapatkan lempengan emas yang begitu melimpah. Dan mereka pun menganggap itu semua sebagai salah satu karomahnya.
Setelah diteliti dan dicermati, ternyata cerita di atas adalah bualan dusta yang tidak ada dasarnya sama sekali. Dan yang benar, sebagaimana yang dituturkan oleh ulama yang menulis biografi Ibnu Arabi, bahwa dirinya mati dalam keadaan wajar. Tidak ada pukulan, tidak ada tamparan, tidak ada emas, dan tidak ada karomah.
Ibnu Arabi wafat pada malam jumat, 24 Rabi’ul Akhir 638 di Damaskus. Dan dikebumikan di sebuah komplek pemakaman yang terkenal dengan nama Turbah Bani Zaki.
Ibnul Arabi al-Maliki al-Qadhi -rahimahullah-
Beliau adalah Muhammad bin Abdullah bin Muhammad al-Isybili, masyhur dengan sebutan Abu Bakar Ibnul Arabi. Adalah seorang ulama madzhab Maliki, seorang Qâdhi/Hakim, dan pakar hadits senior. Lahir di kota Isybilia 22 Sya’ban 468 H, dan wafat pada tahun 543 H.
Begitu pandai dengan sastra Arab dan telah sampai derajat ijtihad dalam hal ilmu agama. Beliau memiliki beberapa tulisan dalam cabang hadits, fikih, ushul, tafsir, sastra, dan sejarah.
Di antara karangan beliau al-’Awâshim min al-Qawâshim, Ahkâm al-Qur`ân, an-Nâsikh wa al-Mansûkh fî al-Qur`ân, al-Mahshûl fî Ushûl al-Fiqh, Qânûn at-Ta`wîl, dll.
2). Adapun kitab al-Hadyu an-Nabawi ash-Shahîh fî Shalâh at-Tarâwîh, karya ash-Shabuni, meskipun secara pasti kami belum mengetahuinya, namun dari perkataan antum bahwa ia sering dikritik Syaikh al-Albani t, maka insyâ`Allah kitab tersebut adalah tulisan Muhammad Ali ash-Shabuni. Wallâhu a’lam.
3). Usulan antum di atas Insyâ`Allâh akan kami realisasikan pada edisi-edisi selanjutnya. Semoga bermanfaat.
—————————
1. Untuk menambah pengetahuan, silahkan baca buku Aqidah Ibn Arabi wa Hayatuhu, karya Syaikh Taqyuddin al-Farisi (wafat 832H) -rahimahullah-, dan diteliti serta dikomentari oleh Syaikh Ali Hasan al-Halabi al-Atsari, juga Minhaj al-Firqah an-Najiyah, karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
2. Silahkan lihat perincian komentar mereka tentang Ibnu Arabi pada buku di atas
(Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 43 hal. 4-5)
D
Dipublikasi ulang oleh http://abu-hashifah.blogspot.com dari  http://www.majalahislami.com
READ MORE - Ash-Shabuni dan Ibnu Arabi masing-masing ada dua ?!?

Selasa, 25 Oktober 2011

Bolehkah Menggabungkan Akikah dengan Kurban?

Pertanyaan, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah. Bolehkah menggabungkan akikah dan kurban dengan menyembelih satu kambing.
Trims…
Abu Falih (IbnXXXXXX@yahoo.com)

***
Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah.

Menggabungkan Akikah dengan Kurban

Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang membolehkan dan menganggapnya sah sebagai akikah sekaligus kurban dan ada yang menganggap tidak bisa digabungkan.
Pendapat pertama, berkurban tidak bisa digabungkan dengan akikah. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmadrahimahullah.
Dalil pendapat ini antara lain, bahwa akikah dan kurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya tidak bisa digabungkan. Disamping itu, masing-masing memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa saling menggantikan.
Al-Haitami mengatakan,
“Dzahir pendapat ulama Syafi’iyah bahwa jika seseorang meniatkan satu kambing untuk kurban sekaligus akikah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat. Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri.” (Tuhfatul Muhtaj, 9/371).
Al-Hathab mengatakan,
“Guru kami, Abu Bakr al-Fihri mengatakan, ‘Jika ada orang yang menyembelih hewan kurbannya dengan niat kurban dan akikah maka tidak sah. Tapi jika dengan niat kurban dan untuk hidangan walimah hukumnya sah. Bedanya, tujuan kurban dan akikah adalah mengalirkan darah (bukan semata dagingnya, pen). Sementara dua tujuan mengalirkan darah, tidak bisa diwakilkan dengan satu binatang. Sedangkan tujuan utama daging walimah adalah untuk makanan, dan tidak bertabrakan dengan maksud kurban yaitu mengalirkan darah, sehingga mungkin untuk digabungkan.” (Mawahibul Jalil, 3/259).
Pendapat kedua, boleh menggabungkan antara kurban dengan akikah. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat beberapa tabi’in seperti Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirrin, dan Qatadah rahimahumullah.
Dalil pendapat ini, bahwa tujuan kurban dan akikah adalah beribadah kepada Allah dengan menyembelih. Sehingga akikah bisa digabungkan dengan kurban. Sebagaimana tahiyatul masjid bisa digabungkan dengan shalat wajib, bagi orang yang masuk masjid dan langsung mengikuti jamaah. Disebutkan Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (5/534) beberapa riwayat dari para tabi’in, diantaranya Hasan al-Bashri pernah mengatakan,
إذَا ضَحُّوا عَنْ الْغُلَامِ فَقَدْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ مِنْ الْعَقِيقَةِ
“Jika ada orang yang berkurban atas nama anak maka kurbannya sekaligus menggantikan akikahnya”
Dari Hisyam dan Ibn Sirrin, beliau berdua mengatakan, “Kurban atas nama anak, itu bisa sekaligus untuk akikah.”
Qatadah mengatakan, “Kurban tidak sah untuknya, sampai dia diakikahi.”
Al-Buhuti mengatakan, “Jika akikah dan kurban waktunya bersamaan, dan hewannya diniatkan untuk keduanya maka hukumnya sah untuk keduanya, berdasarkan keterangan tegas dari Imam Ahmad.” (Kasyaful Qana’, 3/30)
Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh memilih pendapat yang membolehkan menggabungkan akikah dan kurban. Beliau menyatakan dalam fatwanya,
“Andaikan akikah dan kurban terjadi secara bersamaan maka satu sembelihan itu bisa mencukupi untuk orang yang menyembelih. Dia niatkan untuk kurban atas nama dirinya, kemudian menyembelih hewan tersebut, dan sudah tercakup di dalamnya akikah. Menurut keterangan sebagian ulama dapat disimpulkan bahwa akikah dan kurban bisa digabung jika ‘atas namanya’ sama. Artinya kurban dan akikahnya tersebut atas nama salah seorang anak. Sementara menurut keterangan ulama lain, tidak ada syarat hal itu. Artinya, jika seorang bapak hendak berkurban maka kurbannya bisa atas nama bapak, dan sekaligus untuk akikah anaknya. Ringkasnya, jika ada orang menyembelih hewan, dia niatkan untuk berkurban, dan itu sudah mencukupi untuk akikah.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6/159)
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/106630
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

dipublikasi ulang oleh
READ MORE - Bolehkah Menggabungkan Akikah dengan Kurban?

Larangan Bagi Seseorang Yang Hendak Berkurban


Larangan Bagi Seseorang Yang Hendak Berkurban

Assalamu’alaikum
Saya pernah mendengar bahwa orang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku maupun rambut. Apakah ini benar? Kuku dan rambut yang tidak boleh dipotong, itu untuk hewan atau shohibul ?
Syukron
Abu Ahmad Jogja

Jawaban:

Larangan Bagi Seseorang Yang Hendak Berkurban

Wa ‘alaikumussalam
Benar. Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih. Dalilnya hadis dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim).
Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah II:376).
Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban. karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya. Andaikan kata ganti itu kembali pada hewan kurbannya, seharusnya menggunakan kata: ‘هـا’.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com
READ MORE - Larangan Bagi Seseorang Yang Hendak Berkurban
 
Free counters!