Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 4)
4. Ulil mengatakan: “Kita dihadapkan lagi dengan persoalan lama yang belum tuntas perdebatannya, apakah yang disebut dengan syari’at? Mana saja lingkupnya?. (alinea 3)Yang perlu diperjelas dan dijawab dari kutipan di atas adalah:
- Belum tuntas perdebatannya antara pembela syari;at Allah dengan kaum sekularis, subordinan Barat kapitalis.
- Yang dimaksud dengan syari’at Islam adalah hukum dan ketentuan apa saja yang diturunkan oleh Allah swt kepada Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wa sallam [1].
- Ruang lingkup syari’at adalah:
- Pertama: Aqidah dengan segala kandungannya.
- Kedua : Tasyri’ (hukum ibadah dan mu’amalah).
- Ketiga : Akhlaq dan adab beserta kandungannya [2]
[1] Al-Sa’di, Op. cit (1413) hal. 170
[2] Ibrahim al-Dasuqi Khumais, Muqawwimat al-Hayah Min al-Qur’an (Dar al-Shahwah, 1406), hal. 9; Team Penyusun Modul KIT, Pengantar Studi Islam (Jakarta, al-Sofwa, 2002) hal. 39-41
0 komentar:
Posting Komentar