rss

Selasa, 02 April 2013

Penakluk Perancis Seorang Diri

|| Rasyid Nikaz, Penakluk Perancis Seorang Diri ||


Namanya Rasyid Nikaz, seorang pengusaha Perancis keturunan Aljazair yang dengan ringannya membayar denda bagi muslimah yang becadar di Perancis dan Belgia.

Sebagaimana kita tahu Perancis menerapkan larangan mengenakan cadar di tempat umum sebagai reaksi pemerintah Perancis atas berduyun-duyunnya kaum wanita Perancis mengenakan cadar, dan bagi muslimah yang tertangkap petugas memakainya maka akan dikenakan denda.

Rasyid NikazMaka sejak Perancis memberlakukan undang-undang tersebut, Rasyid Nikaz menyediakan dana 1 juta Euro dikhususkan untuk membayar denda bagi muslimah bercadar.

Seolah dengan tindakannya itu dia mengatakan kepada wanita muslimah Perancis yang hendak bercadar:

“Pakai cadarlah sesuka kalian, jika terkena denda sayalah yang akan membayarnya”.

Beberapa media melansir foto milyarder tersebut, yang istrinya juga mengenakan cadar ini sedang berjalan setelah keluar dari sebuah kantor polisi.

Mereka keluar dari kantor polisi dengan menegakkan kepala (jauh dari kerendahan) seusai membayarkan denda bagi 2 muslimah yang terkena denda.

Atas perannya ini, Syekh Al-Khuwainy mengibaratkannya sebagai “Satu orang yang mengalahkan satu Negara”. Semoga Allah Ta’ala merahmati Rasyid Nikaz dan hartanya di dunia-akherat.

http://islamislogic.wordpress.com/2013/02/21/rasyid-nikaz-penakluk-perancis-seorang-diri/
READ MORE - Penakluk Perancis Seorang Diri

KISAH MUSLIMAH BERCADAR DARI THAILAND



Wawancara Salah Satu Admin PPMB dengan Pelajar dari Thailand
Exclusive dari Sudan untuk para member PPMB di Indonesia

Ini merupakan wawancara saya dengan salah satu pelajar bercadar dari Negara Thailand. Mahasiswi di salah satu jami’ah (universitas) di Sudan ini akrab disapa Nuha. Saya lihat hijabnya paling sempurna di antara teman-temannya dari Thailand. Kenapa saya katakana demikian, karena hijabnya memenuhi syarat hijab dalam Islam. Karena itu, saya tertarik untuk mewawancarainya. Berhubung saya tidak bisa bahasa Thailand dan ukhtuna Nuha tidak bisa bahasa Indonesia,saya memutuskan mewawancarainya dengan bahasa arab. Berikut adalah terjemahan wawancara saya dalam bahasa Indonesia.

Admin : Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Nuha : Wa’alaykumussalam warohmatullahi wabarakatuh

Admin : Yaa ukhtana, Bagaimana kabar anti?

Nuha : Alhamdulillah baik. Tamaan jiddan. Dan bagaimana anti?

Admin : Alhamdulillah ‘ala kulli hal. Bolehkan saya bertanya pada anti tentang hijab?

Nuha : Yaa,,Silahkan.

Admin : Apakah di Negara Thailand banyak yang memakai cadar atau tidak ?

Nuha : Sedikit diantara kami yang bercadar. Tetapi di Patani (salah satu nama kota di Thailand) lebih banyak yang bercadar daripada di daerah tempat tinggal saya.

Admin : Bisa ceritakan bagaimana anti bisa berhijab dan berniqob ?

Nuha : Awalnya saya orang yang awam masalah agama. saya memang beragama Islam tetapi hanya sebatas pengakuan di mulut saja. Yang saya ketahui Islam itu hanya sholat dan membaca Qur’an saja. Setelah lulus dari SMA negeri di Thailand, saya melanjutkan kuliyah di Bangkok (nama ibukota Thailand). Ya sama seperti kondisi bangku perkuliyahan umumnya. Campur antara laki-laki dan perempuan, mahasiswinya berpakaian ketat, pacaran, dll. Namun ada hal yang membuat saya tertarik yaitu saya punya kakak tingkat ia memakai cadar. Hanya satu orang tersebut yaitu kakak tingkat saya yang bercadar. Karena ia bercadar, tak seorangpun mau ngobrol dengannya. Mahasiswa laki-lakipun menjauhinya seakan merasa jijik padanya. Rasa penasaran saya padanya semakin kuat, akhirnya saya beranikan diri berkenalan dan bertanya kepadanya mengapa ia bercadar,apakah hukum cadar dalam islam, apakah istri rasulullah juga bercadar, dlll.. Segudang pertanyaanpun saya ajukan padanya. Subhanallah saya terkejut mendengar semua penjelasannya.

Admin : Kenapa anda terkejut mendengar penjelasannya?

Nuha : Setelah mendengar penjelasannya ternyata Islam bukan hanya sekedar sholat dan membaca Al-qur’an. Saya kanget ternyata hijab itu bukan hanya kerudung-kerudung saja. Tetapi hijab itu menutupi seluruh tubuh tanpa terkecuali. Adapun mata tidak ditutup tidak mengapa karena digunakan untuk berjalan. Kalaupun ditutuppun tidak mengapa.
Saya semakin gigit jari ketika tau bahwasanya wanita-wanita pada zaman Rasulullahpun berhijab yakni menutup semua tubuhnya termasuk wajah dan telapak tangan. Inilah haditsnya : Asma’ binti Abi Bakar berkata: “Kami menutupi wajah kami dari laki-laki, dan kami menyisiri rambut sebelum itu di saat ihram.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: “Shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim”, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi.
Ini menunjukkan bahwa menutup wajah wanita sudah merupakan kebiasaan para wanita sahabat. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 68-69, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Saya merasakan betapa jauhnya saya dari Allah. Untuk apa hidup saya ini kalau bukan untuk taat kepada-Nya? Lalu kenapa saya tidak melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya? Kenapa saya tidak bercadar? Kenapa saya tidak belajar aqidah, fiqih, hadits, tafsir, dll sehingga saya tau mana yang merupakan perintah Allah dan mana larangan-Nya? Karena kebodohan saya,dunia saya menjadi sempit.

Admin : Apakah setelah kejadian itu anti mulai bercadar dan menutup aurat secara sempurna?

Nuha : Saat itu saya memiliki azzam untuk berhijab secara kaffah. Namun ketika saya bertanya kepada orang tua, umi saya melarang keras cadar,jilbab besar. Umi saya melarang karena permasalahan dunia, takut tidak selesai kuliyah,tidak dapat kerjaan, takut dikeluarkan dari tempat kuliyah,takut tidak ada laki-laki yang mau meminang saya,dll. Saya hanya bisa menangis merasakan betapa susahnya untuk berhijab secara syar’i. Dalam setiap sujud saya, saya selalu mengadu dan mengeluh pada Allah.
Kuatnya keinginan saya, membuat saya memberanikan diri bercadar. Tanpa sepengetahuan orang tua saya, saya sudah mulai memakai cadar saat dibangku kuliyah dan saat pergi-pergi. Namun ketika saya dirumah dan dilingkungan sekitar rumah, saya tidak berani memakainya karena takut pada umi. Lama-kelamaan, akhirnya umi tahu juga bahwasanya saya bercadar. Umi marah mengetahuinya. Di bangku kuliyahpun perlawanan dari para dosen, dan teman-temanpun semakin kuat. Karena saya memakai cadar, kerap kali saya di usir dan tidak boleh ikut mata kuliyah. Hal itu semakin berat bagi saya, karena kakak tingkat saya yang mengajari cadar kini ia sudah lulus kuliyah. Saya seorang diri disitu. Di dalam kesendirian saya, saya berfikir, berarti kakak tingkat saya juga merasakan apa yang saya alami dikarenakan cadar. Dikarenakan melaksanakan salah satu Syari’at Allah.

Admin : Selanjutnya bagaimana kuliyah anti?

Nuha : Hati saya sudah sesak dengan berbagai ujian setelah saya bercadar, namun saya berusaha kuat. Saya berusaha tegar. Saya bersabar hingga saya lulus kuliyah. Alhamdulillah, saya bisa menjalaninya hingga lulus kuliyah. Perasaan saya bagaikan kupu-kupu beterbangan bebas di angkasa setelah lulus dari kuliyah. Bebas dan lepas, begitulah perasaan saya. Setelah selesai kuliyah saya memutuskan belajar bahasa arab di Negara saya. Setelah belajar bahasa arab di Thailand, saya ingin ke daerah timur tengah untuk menimba ilmu disana.. Setelah saya selesai belajar bahasa arab di Thailand, Alhamdulillah Allah mengizinkan saya menghirup udara di Sudan. Di Sudan, kini saya bisa belajar agama lebih banyak. Betapa besar nikmat Allah, kini keluarga saya di Thailand mulai faham tentang agama. Adik laki-laki sayapun kini telah memulai belajar agama dari masyayikh (jamak dari kata syaikh,disebut juga guru/ustadz) di Sudan.

Admin : Subhanallah,,luar biasa. Jazakillah khairan jaza’ atas pengalamannya.

Nuha : Wa iyyaki.

Admin : Wassalamu’alaykum warohmatullahi wabarakatuh

Nuha : Wa’alaykumussalam warohmatullahi wabarakatuh




:: Jangan lupakan kami dalam doa antunna ::
::____*Ukhtukunna di PPMB*_____::


sumber http://www.facebook.com/photo.php?fbid=451774188203891&set=a.235105749870737.51922.227623633952282&type=1
READ MORE - KISAH MUSLIMAH BERCADAR DARI THAILAND

RINGKASAN ILMU TAJWID


RINGKASAN ILMU TAJWID


1. HUKUM NUN MATI
Izh-har Halqi, yaitu pembacaan nun mati atau tanwin yang sesuai makhroj-nya (tidak di-ghunnah-kan) apabila bertemu dengan salah satu huruf izhhar.
Huruf-huruf izhhar adalah : ء ـ ة ـ ع ـ ح ـ غ ـ خ
Contoh-contoh izhhar:
مِنْ هَادٍِ ـ مِنْ عِلْمٍِ ـ عَيْنٍِ ءانِيَةٍِ ـ فَرِيْقًَا هَدَى ـ يَنْهَوْنَ ـ أَنْعَمْتَ

Idgham, yaitu pengucapan nun mati atau tanwin secara lebur ketika bertemu huruf-huruf idgham, atau pengucapan dua huruf seperti dua huruf yang di-tasydid-kan. Ketentuan ini berlaku ketika pertemuan nun mati dengan huruf idgham dalam dua kata yang terpisah. Idgham dibagi dua yaitu:
> Idgham bil ghunnah atau ma’al ghunnah (yang harus digunakan)
> Idgham bila ghunnah (yang tidak boleh digunakan)
Huruf-huruf idgham bil ghunnah : ي ـ ن ـ م ـ و
Huruf-huruf idgham bila ghunnah : ل ـ ر
Contoh-contoh idgham :
أَنْ يَضْرِبَ ـ خَيْرًا يَرَاهُ ـ مَالاًَ لُّبَدًا ـ أن لَّمْ
Dikecualikan empat kata yang tidak boleh dibaca sesuai dengan kaidah ini, karena pertemuan nun mati dengan huruf idgham dalam satu kata. Cara membacanya harus jelas dan disebut izhhar muthlaq, yaitu:
الدُّنْيَا ـ بُنْيَانْ ـ قِنْوَانْ ـ صِنْوَانْ
Iqlab, yaitu pengucapan nun mati atau tanwin yang bertemu dengan huruf ba’ yang berubah menjadi mim dan disertai dengan ghunnah.
Contoh-contoh iqlab: أَن بُوْرِكَ ـ يَنْبُوْعً ـ سَمِيْعٌ بَصِيْرٌ
Ikhfa’ Haqiqi, yaitu pengucapan nun mati atau tanwin ketika bertemu dengan huruf-huruf ikhfa’ memiliki sifat antara izhhar dan idgham dengan disertai ghunnah. Huruf-huruf ikhfa’ berjumlah 15, yaitu:
ص ـ ذ ـ ث ـ ك ـ ج ـ ش ـ ق ـ س ـ د ـ ط ـ ز ـ ف ـ ت ـ ض ـ ظ
Contoh ikhfa’ haqiqi: مِنْ صِيَامٍِ ـ فَانْصُرْنَا ـ مَاءًَ ثَجَّاجًا ـ قَوْلاًَ سَدِيْدًا
2. HUKUM MIM MATI
Ikhfa’ Syafawi, yaitu apabila mim mati bertemu dengan ba’. Cara pengucapannya mim tampak samar (bibir tanpa ditekan kuat) disertai dengan ghunnah. Contoh: تَرْمِيْهِمْ بِحِجَارَةٍِ
Idgham Mitslain, atau idgham mimi yaitu apabila mim mati bertemu dengan mim. Cara pengucapannya harus disertai dengan ghunnah.
Contoh: إنَّهَا عَلَيْهِمْ مُّؤْصَدَةٌ
- Izh-har Syafawi, yaitu apabila mim mati bertemu dengan selain huruf mim dan ba’. Cara pengucapannya adalah mim harus dibaca jelas, harus tampak jelas tanpa ghunnah, terutama ketika bertemu dengan fa’ dan waw. Sedikitpun mim tidak boleh terpengaruh makhroj fa’ dan waw walaupun makhrojnya berdekatan/sama. Contoh: أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ـ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ
3. HUKUM MIM DAN NUN BERTASYDID
Setiap mim dan nun yang bertasydid wajib dighunnahkan. Ketika membaca mim yang bertasydid cara membacanya bibir harus merapat dengan sempurna, dan ketika membaca nun yang bertasydid ujung lidah harus menempel pada makhroj nun dengan sempurna/kuat. Contoh:
عَمَّ يَتَسَاءَلُوْنَ ـ فَأُمُّهُ هَاوِيَةًَ ـ يَـأَيُّهَاالْمُزَّمِّلْ
4. HUKUM LAM TA’RIF (ALIF LAM)
Berdasarkan cara pembacaannya ini, alif lam dibagi menjadi dua macam :
Alif Lam Qamariyah, yakni alif lam harus dibaca jelas ketika menghadapi huruf-huruf berikut: ء ـ ب ـ غ ـ ح ـ ج ـ ك ـ و ـ خ ـ ف ـ ع ـ ق ـ ي ـ م ـ ه
Contoh : الْخَالِقُ ـ الْعِلْمُ ـ الْقَادِرُ ـ الْمَرْجَانْ ـ الْجَنَّةُ
Alif Lam Syamsiyah, yakni alif lam harus dibaca idgham (masuk ke dalam huruf berikutnya) apabila bertemu dengan huruf-huruf berikut:
ط ـ ث ـ ص ـ ر ـ ت ـ ض ـ ذ ـ ن ـ د ـ س ـ ظ ـ ز ـ ش ـ ل
Contoh: النُّوْرُ ـ الدِّيْنُ ـ الصَّلاَةُ ـ اللَّيْلُ
5. HUKUM MAD
Mad adalah memanjangkan lama suara ketika mengucapkan huruf mad. Huruf mad ada tiga yaitu :
- و (waw sukun) yang huruf sebelumnya berharokat dhommah.
- ي (ya’ sukun) yang huruf sebelumnya berharokat kasrah.
- ا (alif) yang huruf sebelumnya berharakat fat-hah. Contoh: نُوحِيـهَـا
Mad secara umum terbagi menjadi dua, yaitu Mad Ashli dan Mad Far’i.
I. Adapun pembagian mad Ashli adalah sebagai berikut:
a. Mad Thabi’i, yaitu mad yang tidak terpengaruhi oleh sebab hamzah atau sukun, tetapi didalamnya ada salah satu huruf mad yang tiga; alif, ya’, waw. Contoh: إِيَّاكَ – يَدْخُلُوْنَ – فِيْ جِيْدِهَا
b. Mad Badal, yaitu apabila terdapat hamzah bertemu dengan mad. Panjangnya 2 harakat.
Contoh: أُوْتِيَ – ءَادَمَ – إِيْمَانٌُ – اِيْتُوْنِيْ
c. Mad ‘Iwadh, yaitu berhenti pada huruf yang bertanwin fat-hah. Panjangnya 2 harakat. Catatan:
Huruf Hamzah yang bertanwin fat-hah terkadang disudahi dengan alif, atau terkadang didahului alif, cara membaca tetap sama 2 harakat. Dan pengecualian berhenti pada Ta’ Marbuthah yang bertanwin fat-hah cara membacanya ta’ harus mati dan berubah menjadi Ha’.
Contoh: عَلِيْمًا حَكِيْمًا – غَفُوْرًا رَحِيْمًا – لَيْسُوْا سَوَاءًَ – جُزْءًَا
d. Mad Tamkin, yaitu apabila terdapat ya’ bertasydid bertemu dengan ya’ sukun. Panjangnya 2 harakat.
Contoh: وَإِذَا حُيِّيْتُمْ – فِيْ الأُمِّيِّيْنَ
e. Mad Shilah Qashirah, yaitu apabila terdapat ha’ dhamir (bunyi hu atau hi) bertemu dengan selain
hamzah. Panjangnya 2 harakat.
Contoh: وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ – لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ
Keterangan:
- Ha’ dhamir tidak dibaca panjang 2 harakat apabila salah satu huruf sesudah atau sebelumnya mati. Kecuali ayat 69 didalam surah Al-Furqan, yaitu:
وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً maka ha’ dibaca panjang 2 harakat walaupun sebelumnya didahului huruf mati. Mad ini disebut Mad Al-Mubalaghah.
- Selain ha’ dhamir tidak dibaca panjang.
Contoh: لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفعا
II. Adapun pembagian mad Far’i adalah sebagai berikut:
- Mad Far’i yang bertemu dengan hamzah ada 3 macam:
a. Mad Wajib Muttashil, yaitu apabila terdapat mad bertemu dengan hamzah dalam satu kalimat. Panjangnya 4 harakat ketika washal, sedangkan dalam keadaan waqaf boleh dibaca 4, 5 atau 6 harakat.
Contoh: إِذَا جَاءَ نَصْرُ اﷲ – مَنْ يَعْمَلْ سُوءاًَ…
b. Mad Ja’iz Munfashil, yaitu apabila terdapat mad bertemu dengan hamzah dalam kalimat yang terpisah. Panjangnya 4 atau 5 harakat.
Contoh: اﷲ وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا – فِي أَحْسَنِ تَقْوِيْمٍِ
c. Mad Shilah Thawilah, yaitu apabila terdapat ha’ dhamir bertemu dengan hamzah dalam kalimat yang terpisah. Panjangnya 4 atau 5 harakat.
Contoh: أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ – يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
- Mad Far’i yang bertemu dengan Sukun atau Tasydid ada 5 macam:
a. Mad Farqi, yaitu mad badal sesudahnya berupa huruf yang bertasydid. Panjang 6 harakat. Mad ini hanya terjadi pada 2 kalimat dan terdapat di dalam tiga surat, yakni surat Al-An’am : 143-144, Yunus : 59 dan An-Naml : 59.
Lafazhnya: قُلْ ء الذَّكَرَيْنِ – ء اﷲ خَيْرٌ
b. Mad Lazim Kilmiy Mutsaqqal, yaitu apabila huruf atau bacaan mad sesudahnya berupa huruf yang bertasydid. Panjangnya 6 harakat.
Contoh: مِنْ دَابَّةٍ – حَـاجَّ – تَحَـاضُّوْنَ
c. Mad Lazim Kilmiy Mukhoffaf, yaitu mad badal sesudahnya terdapat huruf sukun. Panjangnya 6 harakat, dan mad ini hanya terdapat pada surat Yunus: 51 dan 91. Contoh: ءالـٰنَ وَقَدْ كُنتُم بِهِ تَسْتَعْجِلُونَ
d. Mad Lazim Harfiy Mutsaqqal, yaitu mad yang terjadi pada huruf Muqaththa’ah yang terdapat di sebagian beberapa awal surat. Cara membaca huruf tersebut sesuai dengan nama hurufnya, dibaca panjang 6 harakat dan diidghamkan. Contoh: الـم = أَلِفْ لاَمْ مِيْم – طسم = طاَ سِيْن مِيْم
e. Mad Lazim Harfiy Mukhaffaf, yaitu mad yang terjadi pada huruf Muqaththa’ah yang terdapat disebagian beberapa awal surat. Cara membaca huruf tersebut sesuai dengan nama hurufnya, dibaca panjang 6 harakat, tetapi tanpa diidghamkan. Contoh: ق = قَافْ – عسق = عَيْنْ سِيْنْ قَافْ
- Mad Far’i karena waqaf, ada 2 macam:
a. Mad ‘Aridh Lissukun, yaitu apabila mad thabi’i jatuh sebelum huruf yang diwaqafkan. Panjangnya boleh 2, 4 atau 6 harakat.
Contoh: إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ – الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
b. Mad Liin, yaitu apabila berhenti pada suatu huruf sebelumnya berupa waw sukun atau ya’ sukun yang didahului oleh huruf berharakat fat-hah. Panjangnya boleh 2, 4 atau 6 harakat.
Contoh: خَوْف – الصَّيْف – البَيْت – عَلَيْهِ – مَثَلُ السَّوْءِ
6. AT-TAFKHIM DAN AT-TARQIQ
Tafkhim berarti menebalkan suara huruf, sedangkan Tarqiq adalah menipiskannya. Tafkhim dan Tarqiq terdapat pada 3 hal :
a. Lafazh Jalalah, yaitu lafazh Allah. Al Jalalah maknanya adalah kebesaran atau keagungan. Cara membacanya ada dua macam, yaitu tafkhim dan tarqiq.
Lafazh Jalalah dibaca tafkhim apabila keadaannya sebagai berikut:
- Berada di awal susunan kalimat atau disebut Mubtada’ (Istilah tata bahasa Arab). Contoh: اللّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ
- Apabila Lafazh Jalalah berada setelah huruf berharakat fat-hah.
Contoh: قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ
- Apabila Lafazh Jalalah berada setelah huruf berharakat dhammah.
Contoh: نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ
Sedangkan dibaca Tarqiq apabila sebelum lafazh Jalalah huruf berharakat kasroh. Contoh: بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
b. Huruf-huruf Isti’la ( خ – ص – ض – غ – ط – ق – ظ )
Semua huruf isti’la harus dibaca tafkhim, dengan dua tingkatan. Pertama, tingkatan tafkhim yang kuat, yakni ketika sedang berharakat fat-hah atau dhammah. Kedua, adalah tingkatan tafkhim yang lebih ringan, yakni ketika berharakat kasrah atau ketika sukun dengan huruf sebelumnya berharakat kasrah. Juga harus dibaca tafkhim apabila nun mati atau tanwin (hukum ikhfa’ haqiqi) bertemu dengan huruf isti’la, kecuali apabila bertemu dengan huruf ghain dan kha’. Sebaliknya, seluruh huruf istifal (huruf-huruf selain huruf isti’la) harus dibaca tarqiq, kecuali ra’ dan lam pada lafazh jalalah.
c. Huruf Ra’, dibacanya tafkhim apabila:
- Ketika berharakat fat-hah.
- Ketika berharakat dhammah.
- Ra’ sukun sebelumnya berharakat fat-hah.
- Ra’ sukun sebelumnya huruf berharakat dhammah.
- Ra’ sukun karena waqaf sebelumnya huruf berharakat fat-hah.
- Ra’ sukun karena waqaf sebelumnya huruf berharakat dhamaah.
- Ra’ sukun karena waqaf sebelumnya alif.
- Ra’ sukun karena waqaf sebelumnya waw.
- Ra’ sukun karena waqaf sebelumnya huruf yang mati, dan didahului huruf
fat-hah atau dhammah.
- Ra’ sukun sebelumnya hamzah washal.
- Ra’ sukun sebelumnya huruf berharakat kasrah dan sesudahnya huruf isti’la
tidak berharakat kasrah serta berada dalam satu kalimat.
Sedangkan huruf Ra’ dibaca tarqiq apabila keadaannya sebagai berikut:
- Ra’ berharakat kasrah.
- Ra’ sukun sebelumnya berharakat kasrah dan sesudahnya bukan huruf isti’-
la, atau bertemu huruf isti’la namun dalam kata yang terpisah.
- Ra’ sukun karena waqaf sebelumnya huruf kasrah atau ya’ sukun.
- Ra’ sukun karena waqaf sebelumnya bukan huruf isti’la dan sebelumnya di
dahului oleh kasrah.
Kemudian Ra’ yang boleh dibaca tafkhim atau tarqiq:
- Ra’ sukun sebelum berharakat kasrah dan sesudahnya huruf isti’la berhara-
kat kasrah.
- Ra’ sukun karena waqaf, sebelumnya huruf isti’la sukun yang diawali de-
ngan huruf berharakat kasrah.
- Ra’ sukun karena waqaf dan setelahnya terdapat ya’ terbuang.
7. IDGHAM
Idgham artinya memasukkan atau melebur huruf. Idgham dibagi 3 yaitu:
a. Idgham Mutamatsilain, yaitu apabila berhadapannya dua huruf yang sama makhraj dan sifatnya.
Contoh: اضْرِب بِّعَصَاكَ الْحَجَر – وَقَد دَّخَلُوْا – يُدْرِكـكُّمُ الْمَوْتُ
b. Idgham Mutajanisain, yaitu apabila berhadapannya dua huruf yang sama makhrajnya, namun sifatnya berlainan. Yaitu pada makhraj huruf:
(ط-د-ت) – (ظ-ذ-ث) – (م-ب)
Contoh: قَـد تَّبَيَّـنَ dibaca langsung masuk ke huruf ta’
ارْكَب مَّعَنَـا dibaca langsung masuk ke huruf mim
c. Idgham Mutaqaribain, yaitu apabila berhadapannya dua huruf yang ham-pir sama makhraj dan sifatnya. Yaitu pada huruf ق – ك dan ل – ر .
Contoh: أَلَمْ نَخْلُقـّكُمْ dibaca tanpa meng-qalqalah-kan qaf
وَقُل رَّبِّ dibaca tanpa menampakkan lam
8. TANDA-TANDA WAQAF (BERHENTI)
- م yaitu tanda waqaf yang menunjukkan penekanan untuk berhenti.
- لا yaitu tanda waqaf yang menunjukkan dilarang berhenti secara total (tidak melanjutkan membaca lagi), jika sekedar mengambil nafas dibolehkan.
- صلى yaitu tanda waqaf boleh berhenti, namun washal lebih utama.
- ج yaitu tanda waqaf yang menunjukkan waqaf atau washal sama saja.
- قلى yaitu tanda waqaf yang menunjukkan lebih baik berhenti.
- yaitu tanda waqaf agar berhenti pada salah satu kata.
9. ISTILAH-ISTILAH DALAM AL-QUR’AN
a. Sajdah. Pada ayat-ayat sajdah disunahkan melakukan sujud tilawah. Sujud ini dilakukan di dalam atau diluar shalat, disunahkan pula bagi yang membaca dan yang mendengarkannya. Hanya saja ketika didalam shalat, sujud atau tidaknya tergantung pada imam. Jika imam sujud, makmum harus mengikuti, dan begitu pula sebaliknya. Ayat Sajdah terdapat dalam surat: 7:206, 13:15, 16:50, 17:109, 19:58, 22:18, 22:77, 25:60, 27:26, 32:15, 38:24, 41:37, 53:62, 84:21, 96:19.
b. Saktah ( س ) yaitu berhenti sejenak tanpa bernafas. Ada didalam surat: 18:1-2, 36:52, 75:27, 83:14. Contoh: كَلاَّ بَلْ رَانَ
c. Isymam, yaitu menampakkan dhammah yang terbuang dengan isyarat bibir. Isymam hanya ada di surat Yusuf ayat 11, pada lafazh لاَ تَأْمَنَّا
d. Imalah, artinya pembacaan fat-hah yang miring ke kasrah. Imalah ada di dalam surat Hud ayat 41, pada lafazh بِسْمِ اللهِ مَجْرَهَا dibaca “MAJREHA”.
e. Tas-hil, artinya membaca hamzah yang kedua dengan suara yang ringan atau samar. Tas-hil dibaca dengan suara antara hamzah dan alif. Terdapat di dalam surat Fushshilat ayat 44, pada lafazh أَأَعْجَمْيٌّ hamzah yang kedua terdengar seperti ha’.
f. Nun Al-Wiqayah, yaitu nun yang harus dibaca kasrah ketika tanwin bertemu hamzah washal, agar tanwin tetap terjaga.
Contoh: نُوْحٌ ابْنَهُ – جَمِيْعًا الَّذِيْ
g. Ash-Shifrul Mustadir, yaitu berupa tanda (O) di atas huruf mad yang menunjukkan bahwa mad tersebut tidak dibaca panjang, baik ketika washal maupun waqaf (bentuknya bulatan sempurna, dan biasanya terdapat di mushaf-mushaf timur tengah).
Contoh: لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُواْ
h. Ash-Shifrul Mustathilul Qa’im, yaitu berupa bulatan lonjong tegak (0) biasanya diletakkan di atas mad. Mad tersebut tidak dibaca panjang ketika washal, namun dibaca panjang ketika waqaf.
Contoh: أَنَاْ خَيرٌ – لَكِنَّاْ
i. Naql, yaitu memindahkan harakat hamzah pada huruf sebelumnya.
Contoh: ﺑﺌﺲَ الاِسْمُ dibaca ﺑﺌﺴَلِسْمُ
(Diringkas seperlunya dari buku “Pedoman Daurah Al-Qur’an – Kajian Ilmu Tajwid” oleh Abdul Aziz Abdur Rauf. Al-Hafizh, Lc. Dan buku “Ilmu Tajwid Plus” oleh Moh. Wahyudi.)
READ MORE - RINGKASAN ILMU TAJWID

Minggu, 31 Maret 2013

FOTO-FOTO MENAKJUBKAN KRISTAL ES DILIHAT MELALUI MIKROSKOP




Foto Menakjubkan dibawah ini adalah Kristal Es Beku yang diambil melalui microskop. Foto Microskop dibuat monocrome agar pencritraan Kristal Es lebih jelas karena es tidak punya warna dasar. silakan saksikan foto foto menakjubkan dibawah ini:
Snow by microscope (23 pics) 

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)

Snow by microscope (23 pics)
Sumber http://wahw33d.blogspot.com/2012/03/foto-mikroskop-kristal-es-yang.html#ixzz1qa271596

READ MORE - FOTO-FOTO MENAKJUBKAN KRISTAL ES DILIHAT MELALUI MIKROSKOP

JANDA MUDA MUJAHIDIN SURIAH JADI REBUTAN PRIA ARAB



JANDA MUDA MUJAHIDIN SURIAH JADI REBUTAN PRIA ARAB

ISTAMBUL (gemaislam.com) - Biasanya pasangan pengantin baru akan melalui hari-harinya dengan penuh keindahan dan kesenangan, serta tidak sedikit dari mereka yang pergi ke tempat rekreasi untuk berbulan madu.
Hal itu tidak berlaku bagi pengantin baru di Suriah. Tidak ada kata bersantai-santai atau bercumbu mesra seharian dengan pasangan, tetapi sang istri harus menyiapkan peralatan perang untuk suaminya, inilah kurang lebih yang diceritakan Fathi At-Tamimi, relawan Indonesia untuk Suriah yang saat ini berada di Turki dalam status Facebooknya pada Rabu (22/08).
Dia menuturkan, Perempuan 20 tahun hafal Al-Qur'an itu dengan berlinang airmata menjahit sendiri baju tempur suaminya yang baru dinikahi dua mınggu saat pertempuran pertama memanggil para patriot membela agama Kemudian mengenakannya pada suatu malam yang diisi satu doa dibaca agak keras berulang-ulang saat sujud panjang.
“Bila suamiku adalah milik para Bidadari-Mu, Jangan kembalikan ia padaku,
Bariskan sebanyak mungkin mereka di pintu langit untuk menjemputnya.
Tapi bila berjodoh sampai lama, Jangan Engkau biarkan sebuah lubangpun pada pakaian ini.
Aku akan bergembira apapun keputusan-Mu
Dan jadikanlah ia pendampingku di dunia dan di Surga.”

Sang suami yang mengintip adegan tersebut lalu bertempur bagai singa luka, tiga tank dirusak sendirian, Maju paling depan kembali paling belakang, Belum pernah punggungnya dilihat musuh, Melegenda dıantara kawan lawan, dibakar doa dan kepasrahan istri tercinta.

Disaat yang sama, istrınya bekerja keras membantu korban-korban perang, menghibur mereka, menjamin sandang pangan papan, merawat luka, mendoakan para pejuang, menjadi pemimpin grup relawan terdiri dari keluarga mujahidin atau yang ditinggalkan.

Ketika akhirnya Bidadari Surga menjemput suaminya di pintu langit, Para komandan grup seluruh Suriah bahkan yang bermarkas di gunung-gunung datang atau mengirim utusan berbela sungkawa

“Suamimu, Abu Umar, Adalah pahlawan dan kebanggaan kami, Semoga akan banyak laınnya di negeri ini.”

Ketika banyak orang kaya di negara-negara Arab mendengar kisah beliau, Mereka berlomba melamarnya, Tapi beliau enggan dan membaktikan hıdupnya demi rakyat, berjanjı tıdak akan menikah lagi hingga Suriah bebas dari rezim Syi'ah.

Perempuan itu namanya perlahan mulai berkibar, Jadi contoh ketabahan gadis-gadis lain dan sekarang dijulukı Oummus Suuri, Ibunya Suriah. Namanya Ahlam Al-A'ini darı Homs.
Kisah ini dicerıtakan langsung oleh salah satu korban perang yang sempat dırawat oleh beliau di RS. lapangan di Homs dan sekarang berada di kamp pengungsian di Turki. (bms)

READ MORE - JANDA MUDA MUJAHIDIN SURIAH JADI REBUTAN PRIA ARAB

Selasa, 11 Desember 2012

Hukum mendustakan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam


Hukum mendustakan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 14)

Ulil menyimpulkan bahwa, “meletakkan al-Qur`an semata-mata sebagai teks yang terisolisasi dari kenyataan di sekitarnya, dan atas dasar itu kemudian ditarik kesimpulan bahwa ajaran tertentu adalah bersifat mengikat, permanen dan berlaku sepanjang masa dan tempat karena ada ketentuan harfiyahnya dalam al-Qur`an, tidak bisa lagi diterima… harus ditolak. (alenia 10 dan 9). “Ayat-ayat  al-Qur`an sudah semestinya dibaca dalam terang visi etis ini, disatu pihak, serta didialogkan dengan pengalaman umat Islam modern di pihak lain. Dengan mengecualikan ayat-ayat yang berkaitan dengan ritual murni seperti shalat, puasa dan haji dan soal makanan dan minuman, maka seluruh “ayatul ahkam” atau ayat-ayat hukum yang keseluruhannya turun di Madinah itu, harus dianggap sebagai ayat yang hanya berlaku temporer, kontekstual dan terbatas pada pengalaman sosial bangsa Arab di abad 7 M. Ayat-ayat itu mencakup ketentuan tentang kewarisan, pernikahan, kedudukan perempuan, jilbab, qishahsh, jilid (cambuk) potong tangan, untuk menyebut beberapa contoh saja…. Klaim al-Qur`an “shalihun likulli zaman wa makan,” tepat dan relevan untuk segala tempat dan waktu … perlu dilihat ulang.” (alenia 11) ia jelas keliru besar, itulah bentuk “bibliolatris” yang harus ditentang… (alenia 12)
Jelas, sangat jelas kesesatan Ulil dan penghinaannya terhadap Allah dan rasul-Nya. Dr. Abdullah al-Mushlih dan Dr. Shalah al-shawi mengatakan: “Kami bersaksi bahwa Rasulullah diutus untuk seluruh dunia. Maka setiap orang yang menganggap bahwa risalah Islam hanya untuk mengajak orang Arab saja, tidak untuk umat lain seperti yang dikatakan oleh sebagian sekte Nashara tempo dulu, dan yang dikatakan oleh sebagian penyeru sekulerisme di zaman ini maka dengan perkataan ini ia telah keluar dari Islam karena telah mengingkari nash-nash yang melimpah tentang universalitas kenabian Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam dan telah mengingkari status beliau sebagai utusan keseluruh penjuru dunia.” [1]Syeikh al-Qadhi Ayyadh (‘Iyadh) mengatakan: “Barangsiapa menyangka bahwa ada Nabi lain bersama Nabi Muhammad  atau setelahnya seperti sekte Isawiyah dari kelompok Yahuidi, yang mengatakan bahwa risalah Muhammad hanya khusus untuk orang Arab, atau seperti kelompok Hazmiyah yang mengatakan keberlanjutan para Rasul, maka mereka semuanya adalah kafir, mendustakan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam yang mengabarkan bahwa beliau adalah penutup para Nabi, tidak ada Nabi sesudahnya, dan Allah mengutusnya keseluruh umat manusia. Dan umat Islam telah berijma’ untuk memahami ini semua sesuai dengan zhahirnya, tanpa ta’wil dan takhshish, maka tidak diragukan lagi kufurnya mereka itu, secara pasti, berdasarkan ijma.” [2]
Imam Ali Ibn Abi al-Izz (792) mengatakan: “Adapun  ucapan sebagian Nashara bahwa Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam hanya diutus untuk orang Arab, maka kebatilannya sangat nyata, karena ketika mereka membenarkan risalah, konsekuensinya adalah mereka wajib membenarkannya dalam semua yang dikabarkan oleh beliau, termasuk sabda beliau bahwasannya beliau diutus untuk seluruh umat manusia. Rasulullah tidak pernah berdusta, maka wajib membenarkannya secara pasti. Beliau telah mengutus para utusan untuk menyampaikan surat dakwah beliau ke seluruh penjuru dunia; kepada Kisra, (Persia), Kaisar (Romawi), Negus (Najasyi, Absya), Muqouqis (Mesir) dan seluruh penguasa di berbagai kawasan, beliau mengajak mereka kepada Islam.[3]
Karena itu, ucapan Ulil adalah ucapan orang murtad, sebabnya adalah:
  1. Mengingkari Universalitas risalah Muhammadiyah
  2. Iman kepada sebagian isi al-Qur`an dan ingkar sebagiannya
  3. Tidak berhukum dan tidak menghukumi dengan hukum Allah[4]
  4. Melakukan tahrif terhadap al-Qur`an
  5. Menghina dan melecehkan Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, dengan menyatakan bahwa syari’atnya hanya cocok untuk orang Arab Madinah abad 7 dan sekarang tidak cocok lagi harus diganti.[5]
Perlu diketahui bahwa pembatal Islam yang keempat (dari sepuluh pembatal Islam yang lazim dijelaskan oleh para ulama) adalah meyakini bahwa selain petunjuk Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam lebih sempurna dari petunjuknya, atau selain hukum Nabi lebih baik dari hukumnya, seperti orang-orang yang mengutamakan hukum Thaghut atas hukum Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam. Syekh Abd. Al-Aziz ibn bazz mengatakan:
Termasuk pembatal Islam yang keempat ini adalah orang yang berkeyakinan bahwa undang-undang atau hukum buatan manusia lebih baik dari pada syari’at Islam, atau hukum-hukum Islam tidak cocok atau tidak relevan penerapannya di abad ke-dua puluh ini, atau hukum Islam adalah penyebab keterbelakangan bagi umat Islam, atau Islam itu hanya agama privat, yang hanya mengatur urusan pribadi dengan Tuhan, tidak mengatur urusan publik atau urusan kehidupan yang lain…, atau meyakini bahwa penerapan hukum potong tangan bagi pencuri, rajam bagai pezina mukhshan, tidak cocok untuk abad modern ini, atau meyakini kebolehan berhukum dengan  selain hukum Allah dalam mu’amalat atau hudud (hukum pidana), meskipun tidak meyakini bahwa hukum tersebut tidak lebih baik dari pada syari’at Islam, karena ia telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah secara ijma’. Setiap orang yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dari ajran-ajaran Islam yang telah diketahui secara dharuri seperti khamr, riba dan berhukum dengan selain syari’at Allah, maka dia adalah kafir berdasarkan ijma’ kaum muslimin[6]
Sekedar tahu saja bahwa hukum-hukum (selain ibadah murni dan soal makanan) yang dikandung oleh ayat-ayat Madaniyah, yang ditolak oleh Ulil dan yang megimaninya dianggap sebagai “menyembah teks” adalah antara lain:
  1. Hukum sihir dan hukuman bagi tukang sihir.
  2. Hukum menyembunyikan ilmu
  3. Hukum membunuh dan hukumannya
  4. Syari’at Jihad dengan seluruh kaitannya
  5. Hukum murtad dan hukumnya
  6. Hukum bagi peminum khamr
  7. Hukum judi dan hukumanya
  8. Hukum pernikahan (kewalian, mahram, mahar, syarat dan rukunnya, thalaq, khulu’, iddah, ihdad, poligami.
  9. Hukum Radha’ah (menyusui anak)
  10. Hukum riba dan hukumannya
  11. Hukum wala’ (loyal) kepada orang kafir dan hukumannya
  12. Hukum dan tata cara ishlah antara suami istri
  13. Hukum mencuri dan merampok dan membegal beserta hukumanya
  14. Hukum ghanimah dan cara pembagiannya
  15. Hukum lari dari medan pertempuran dan hukumannya
  16. Hukum tentang aurat dan pakaian
  17. Hukum berzina dan hukumannya
  18. Hukum homosex, lesbi, sex dengan binatang beserta hukumannya
  19. Hukum menuduh zina dan hukumannya
  20. Hukum li’an dengan segala konsekuensinya
  21. Hukum bertamu, berkunjung dan walimah
  22. Hukum tabanni (adopsi anak)
  23. Hukum waris
  24. Hukum gambar, lukis dan pahat
  25. Kedudukan wanita
Ini semua sekedar contoh dari al-Qur`an, belum semuanya. Adapun hukum dari sunnah maka semuanya sudah tidak relevan untuk kehidupan manusia sekarang. Yang menggelikan sekaligus menggeramkan, Ulil mengakui hukum soal makanan dan minuman, padahal kalau menurut logika justru makanan dan minumanlah yang banyak berubah dan beragam, tidak bersifat universal. Semua ini mengukuhkan bahwa ukuran ulil adalah mengikuti nafsunya untuk memuaskan ambisinya dan ambisi orang-orang kafir. Atau sekedar taqlid buta kepada nenek moyangnya, “Gerakan Tajdid”. Seperti Husen Ahmad Amin yang mengatakan: “Mengikuti Ruh Islam, dan bukan komitmen terhadap hukum-hukum tertentu, cukup dijadikan tameng yang bisa membawa kita ke jalan yang lurus. Masyarakat yang ada sekarang mendapatkan hukuman pidana mencuri tidak seperti hukuman masyarakat Badui. Begitu pula masalah hijab yang pernah diwajibkan di Madinah. Hukuman potong tangan yang ditetapkan al-Qur’an sebagai hukuman bagi pencuri adalah hukuman masyarakat Badui, seperti halnya keyakinan terhadap taqdir. Hijab lebih tepat untuk masyarakat Madinah dan tidak tepat untuk masyarakat Kairo pada Abad ke dua puluh”[7].

[1] Abdullah al-Mushlih dan Shalah al-Shawi, Op.cit hal 135
[2] Qadhi Ayyadh, Op. cit, Hal. 285; Ihasan Ilahi Zhahir, al-Qadyaniyah (Riyadh, Ar-Ri’asah al-Ammah, 1404. hal. 287
[3] Abd al-Akhir al-Ghunaimi, Al-Minhah al-Ilahiyah fi Tahdzib Syarah al-Thahawiyah (Dammam, Dar al-Shahabah, 1416) hal 222
[4] lihat, misalnya: Ali al-Khudair, Syarah Nawaqidh al-Islam (Qasim, Markaz Wasail al-Thalib, 1423, hal 15
[5] Ibid, hal 17
[6] Abd. Allah al-Abdali,  Aqidah al-Muwahhidin (Thaif al-Tharafain, cet. 1, 1411) hal. 457
[7] Ali Hasan al-Halabi, Op. cit, hal. 65

Sumber :: http://old.gensyiah.com/hukum-mendustakan-nabi-shollallohu-alaihi-wa-sallam.html
READ MORE - Hukum mendustakan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam

Hikmatut Tasyri’ dipelajari untuk Menguatkan Syari’at


Hikmatut Tasyri’ dipelajari untuk Menguatkan Syari’at

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 13)

Ulil melanjutkan: “kita harus membangun kembali kesadaran umat Islam mengenai apa yang dalam tradisi fiqh disebut sebagai “hikmatul tasyri’”, filosofi dibalik legislasi hukum, dengan kata lain aspek-aspek etis dari ajaran agama Islam harus dikemukakan lagi secara lebih persisten dan vokal untuk menandingi kecenderungan-kecenderungan fundamentalis modern yang hendak mendangkalkan pemahaman Islam sebatas atau sebagai ‘ideologi politik” atau sekumpulan ajaran yang harus diikuti begitu saja karena ia merupakan perintah Tuhan” (alinea 8)
Ucapan Ulil tadi banyak mengandung kesalahan dan kelemahan:
  1. Menyebut semangat kembali kepada al-Qur`an dan sunnah sebagai fundamentalis modern, ini tidak kontekstual dan tidak relevan
  2. Kesadaran umat Islam tentang hikmah tasyri’ tidak pernah mati, jadi tidak perlu disadarkan lagi tetapi Ulil-lah yang perlu disadarkan kembali tentang “haqq tasyri’.Allah subhanaahu wa ta’ala berfirman:
    وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ
    “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (al-Nahl: 116)
    Dan firman-Nya pula:
    اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
    “Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (al-Taubah: 31)
  3. Hikmatut Tasyri’ tidak pernah bertentangan dengan syari’at, bahkan ia dipelajari untuk menguatkan syari’at karena itu ucapan Ulil “untuk menandingi” adalah keliru besar. Kontekstualisasi Ulil bukanlah hikmatut tasyri’ melainkan ibthal al-Tasyri’. Sekali lagi Ulil banyak berbuat makar dan dusta atas bahasa, syari’at, ilmu dan ulama.Syeikh al-Islam menjelaskan “hikmah itu ada dua macam; ilmiyah dan amaliyah.  Hikmah ilmiyah adalah berusaha menyingkap rahasia hal-hal yang ada dan mengetahui hubungan antara sebab dan akibat, apakah dibidang syari’at (hukum) maupun penciptaan (taqdir). Sedangkan hikmah amaliyah adalah meletakkan sesuatu sesuai dengan tempatnya.”[1] Kalau kita perhatikan maka kontekstualisasi Ulil tidak masuk dalam kedua macam hikmah tadi; tetapi masuk ke dalam apa yang disebut oleh Ust. Hartono Ahmad Jaiz, “Gatoloco”.
Satu contoh ke-gatoloco-an Ulil adalah ketika ia mengingkari makna yang ditunjuk oleh tiga ayat dalam surat al-Maidah, ia mengatakan: “Tiga ayat dalam surat al-Maidah: 44-47, yang seringkali dipakai untuk mendukung sikap “bibliolatrisme”, bahwa barang siapa tidak berhukum kepada hukum Allah, maka dia adalah kafir, zhalim dan fasik, haruslah dibaca ulang bukan dalam kerangka yang tekstualistik semacam itu. Kita harus membaca al-Qur`an dalam sinaran  konsep-konsep etis yang diderivasikan sendiri dari al-Qur`an tersebut.” (alinea 9)
Menurut Ulil, pemahaman di atas tidak etis, tidak benar, tidak baik dan tidak indah. Apakah ini yang disebut dengan hikmatut tasyri’?! Hanya manusia yang tidak mukallaf yang akan menjawab dengan “ya”. Dan yang lebih naïf, konsep-konsep etis gatoloco-nya ini ia atas namakan langsung dari al-Qur`an!!! Al-Qur`an yang mana, yang eksplisit atau implisit?!!!

[1] Al-Sa’idi, Op.cit (1413) hal 217

Sumber :: http://old.gensyiah.com/hikmatut-tasyri%E2%80%99-dipelajari-untuk-menguatkan-syari%E2%80%99at.html
READ MORE - Hikmatut Tasyri’ dipelajari untuk Menguatkan Syari’at

Kedzaliman terhadap Al-Qur’an


Kedzaliman terhadap Al-Qur’an

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 12)

12. Ulil kemudian dengan mantapnya berkata: “Saya hanya mencoba merumuskan masalahnya secara “lain” dalam konteks tantangan baru yang kita hadapi sekarang ini. Suatu cara pandang baru yang radikal, memang benar-benar harus diajukan untuk mengubah cara pandang yang kalau boleh ingin saya sebut sebagai “bibliolatristik” (alenia 8)

Disini saya haya ingin mengingatkan sekali lagi bahwa penggunaan istilah “bibliolatristik” untuk ilmu al-Qur`an dan sunnah adalah kedzaliman yang nyata, karena al-Qur`an yang suci diserupakan dengan Bible yang dipalsu, kaum musimin yang taat kepada Allah dan rasul-Nya disamakan dengan umat yang syirik kepada Allah dan kufur kepada rasul-Nya, dan ilmu al-Qur`an disamakan dengan ilmu Injil, al-Qur`an yang universal disamakan dengan Injil yang telah dihapus masa berlakunya.

sumber :: http://old.gensyiah.com/kedzaliman-terhadap-al-quran.html
READ MORE - Kedzaliman terhadap Al-Qur’an

Ayat-ayat Kauniyah dalam Al-Qur’an


Ayat-ayat Kauniyah dalam Al-Qur’an

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 11)

11. Di akhir alenia 7 Ulil menyebutkan bahwa, “al-Qur`an itu adalah wahyu eksplisit yang memerlukan adanya wahyu implisit yaitu konteks dengan mediasi akal.” Lalu Ulil mengatakan; “Dalam penggunaan yang lebih popular, dikenal dua istilah; ayat-ayat Qauliyah dan ayat-ayat kauniyah. Saya pernah menggunakan istilah wahyu verbal dan wahyu non verbal. Keduanya harus saling mengandaikan dan mensyaratkan.”
Ulil banyak mempermainkan al-Qur`an dengan istilah-istilah baru yang rusak sebagaimana yang kami terangkan pada bagian-bagian terdahulu. Disamping itu Ulil sering melakukan kecurangan dan pengaburan; ayat-ayat kauniyah bukanlah padanan dari wahyu implisit atau wahyu non verbal buatan Ulil, yang diartikan dengan konteks masyarakat dan pengalaman manusia. Sedangkan ayat-ayat kauniyah adalah tanda-tanda kekuasaan Allah yang ada dalam kaun (alam) berikut ini perbedaan kauniyah dengan konteks.
  1. Ayat-ayat kauniyah berkaitan dengan alam, sedangkan konteks banyak berkaitan dengan fenomena sosial.
  2. Ayat-ayat kauniyah selalu bersifat positif, sedangkan konteks selalu berubah-ubah dan beragam.
  3. Ayat-ayat kauniyah, jika dipelajari dengan tekun akan melahirkan sains dan teknologi yang bermanfaat, sedangkan konteks ala Ulil jika dipelajari terus maka akan menjadi khurafat.
  4. Ayat kauniyah tidak pernah bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur`an, sebaliknya konteks (pengalaman manusia) banyak berlawanan dengan al-Qur`an.
  5. Mempelajari ayat-ayat kauniyah adalah diperintah oleh Allah sedangkan konteks versi Ulil tidak demikian.
  6. Mempelajari ayat-ayat kauniyah bisa menambah atau menemukan iman, sedangkan kontekstualisasi versi Ulil akan mencabut iman.
  7. Hakikat kauniyah adalah hakikat syar’iyah, sedangkan hakikat wahyu implisitnya Ulil adalah bid’ah dhalalah.
Sumber : : http://old.gensyiah.com/ayat-ayat-kauniyah-dalam-al-quran.html
READ MORE - Ayat-ayat Kauniyah dalam Al-Qur’an

Al Qur’an dan As Sunnah bersifat Universal dan Komprehensif


Al Qur’an dan As Sunnah bersifat Universal dan Komprehensif

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 10)

10 . Setelah berteduh di bawah bayang-bayang orang yang tidak jelas tersebut, Ulil keluar dengan membawa kesimpulan “saya kira, “batu-batu bata” argumen yang telah dimulai oleh pemikir-pemikir muslim modern itu sudah cukup membawa kita untuk meninjau ulang cara kita membaca “ayat-ayat al-Qur’an atau sunnah” (alinea 7)
Sekali lagi Ulil yang tidak mau menerima teks-teks al-Qur’an, al-Sunnah dan Aqwal ulama, ternyata menelan mentah-mentah teks-teks ucapan beberapa orang yang pikirannya menyimpang dan tidak wajar.
Di sini akan saya paparkan beberapa keterangan ahli ilmu tentang kaidah qath’i dan zhanni berikut hukum orang yang mengingkarinya.
  1. Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah berkata:
    “Nushush (teks-teks) al-Qur`an dan sunnah bersifat “Ammah” (universal) dan Syamilah (komprehensif), tidak ada satu hukum-pun yang keluar dari padanya. Tetapi dilalah nushush (petunjuk nash-nash ini) ada dua macam; hakikiyah (esensial, substansial) dan idhafiyah (tambahan, relatif). Dilalah (petunjuk) yang hakiki mengikut kepada maksud dan kehendak mutakallim (pembicara), dilalah ini tidak berbeda-beda. Sedangkan dilalah idhafiyah adalah mengikut kepada pemahaman orang yang mendengar, pengetahuannya, ketajaman pikiran, kemampuan, kejernihan hati dan penguasaannya terhadap lafadz-lafadz dan tingkatan-tingkatannya. Dilalah ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan potensi yang ada pada para pendengar.’[1]
  2. Prof. Abd al-Rahman al-Zunaidi mengatakan:
    “Hukum-hukum syar’i, sesuai dengan petunjuk pengambilannya ada dua macam:
    1. Qath’iy al-Dilalah wa al-Tsubut (pasti, jelas, tegas petunjuk dan ketetapannya), nampak jelas dalam nash-nash, tidak boleh ada perdebatan didalamnya, atau tidak dibenarkan bodoh terhadapnya, bagi setiap muslim yang menimba pengetahuan syar’i. Yaitu hukum-hukum yang tetap ada dalam nash dan tetap pula dalam pemahaman kaum muslimin.
    2. Zhanniyah, yaitu hukum-hukum ijtihadiyah yang berbeda-beda pandangan para ulama tentang ketetapan nashnya atau dilalahnya[2]…” Hal ini terjadi dalam hukum-hukum furu’iyah dan juz’iyyah[3]”.
  3. Syeikh al-Sayyid Muhammad Rasyid Ridha ( 1354 H ) mengatakan: “Kaidah-kaidah yang sudah tetap bagi para Reformis yang mu’tadil (adil) di Timur maupun di Barat adalah:
    1. Al-Qur`an ini adalah kalam (ucapan) Allah yang diturunkan dan dinukil secara mutawatir. Maka setiap kata dan redaksi yang menunjukkan arti secara jelas (tegas, qath’i) berdasarkan bahasanya yang fushha wajib diterima, diimani dan ditaati, dalam tataran ilmu dan amalnya, baik berbentuk melakukan perbuatan atau meninggalkan perbutan. Sedang apa saja yang petunjuknya tidak qath’i, maka hal itu menjadi medan ijtihad bagi para ahlinya; orang-orang yang mengetahui kosa kata bahasanya, gaya bahasanya, dan mengetahui sunnah serta cara-cara memahami hukum.
    2. Muhammad Ibn Abdillah al-Arabi al-Qurasyi adalah utusan Allah, penutup para Nabi. Allah telah menyempurnakan agama-Nya (al-Islam) melalui lisannya dan menjadikannya sebagai risalah yang universal hingga hari kiamat. Allah telah mewajibkan kepada seluruh umat manusia untuk mengikuti dan mentaatinya dalam perkara agama yang disampaikan olehnya; dengan ucapan; perbuatan dan hukum, dengan syarat-syarat riwayat, dilalah, ta’arudh, dan tarjih yang akan kita bicarakan. Allah I telah berfirman [Maka Ikutilah ia], dan Dia menjadikannya sebagai [Uswah Hasanah] bagi kaum mukmin. Allah berfirman kepadanya [supaya kamu mengadili manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu], Allah memrintahkan untuk mentaatinya mengikuti ketaatan kepada Allah, disebagian ayat. Sedangkan di ayat-ayat yang lain, diperintahkan secara khusus untuk mentaatinya. Apabila Rasul shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak ditaati kecuali sebatas apa yang beliau sampaikan dari ayat-ayat al-Qur`an, maka perintah-perintah ini adalah sia-sia, dan ini mustahil ada dalam al-Qur`an, kitab Allah.
    3. Semua yang disepakati bulat oleh kaum muslimin generasi awal (salaf) dari persoalan-persoalan agama ini, dan diketahui oleh mereka secara dharuri (apriori) maka ia adalah masalah qath’i tidak boleh bagi siapapun yang telah mengetahuinya untuk menginkarinya atau menolaknya dengan ta’wil ataupun dengan ijtihad…
Barangsiapa mengingkari satu kaidah dari tiga kaidah diatas, maka ia menjadi murtad, keluar dari agama Islam ini, tidak ada Islam yang dianggap kecuali dengan tiga kaidah tersebut.”[4]

[1] Al-Sa’di, Op.cit (1413) hal 205
[2] Al-Zunaidi, Op.cit 440
[3] Ibid. 440
[4] Muhammad Rasyid Ridha, Yusr al-Islam wa Ushul al-Tasyri’ al-‘Am (Kairo, Nahdhah, Mesir, 1375) hal 10-11
READ MORE - Al Qur’an dan As Sunnah bersifat Universal dan Komprehensif

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 9)


Penolakan terhadap Prinsip-prinsip Ajaran Islam

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 9)

9. Kemudian pada alinea 6, Ulil menyebut beberapa nama orang yang menjadi nenek moyangnya dalam menolak prinsip-prinsip ajaran Islam; Qath’i dan Zhanni, mereka itu adalah: Fazlur Rahman (Pakistan-Amerika; 1919-1988) penggagas etika al-Qur’an dan semangat moral al-Qur’an[1], Mahmud Muhammad Thaha (Sudan, kira-kira 1910-1985) yang dihukum mati karena kesesatan pemikirannya yang mengatakan bahwa ayat-ayat Makkiyah harus lebih diutamakan dari pada ayat-ayat madaniyah yang temporal dan kondisional[2], Abdullah Ahmad an-Na’im (Sudan-Amerika, lahir 1946), penerus Mahmud Muhammad Thaha yang berjuang untuk “memperbaharui” syari’at Islam guna mendukung deklarasi universal HAM[3] dan Masdar F. Mas’udi (alumni IAIN Jogya), penggagas agar ibadah haji tiap tahun waktunya diperluas bukan hanya Dzulhijjah saja, tetapi meliputi Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah[4]

sumber :: http://old.gensyiah.com/penolakan-terhadap-prinsip-prinsip-ajaran-islam.html

[1] Charles Kurzman, Wacana Islam Liberal (Jakarta, Paramadina, 2001), hal. 542
[2] Ibid, hal. 456
[3] Ibid, hal. 369,381
[4] Hartono Ahmad Jaiz, Bahaya Islam Liberal (Jakarta, Pustaka al-Kautsar, 2002), hal. 75
READ MORE - Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 9)

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 8)


Memahami al-Qur’an dengan pendekatan Rasulullah

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 8)

8. Lagi-lagi dengan congkaknya Ulil datang bagaikan pahlawan atau malah justru seperti Musailamah al-Kadzdzab yang membuat tandingan  syahadat محمد رسول الله menjadi مسيلمة رسول الله . pasalnya Ulil berkata “Tetapi justru di sinilah saya hendak mengemukakan pandangan lain, yaitu keharusan melakukan “paradigma Shift”, atau pembalikan paradigma. Bagi saya, teori tentang qath’i dan zhanni tidak bisa lagi dipertahankan lagi sebagai sekedar teori tentang “kata”, tetapi harus menjadi teori tentang nilai. Diskursus mengenai nilai dan teori nilai tampaknya kurang dikembangkan dengan serius oleh sarjana muslim, baik klasik atau modern” (alinea 5).
Ulil menolak untuk memahami al-Qur’an dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, mengapa?, karena Ulil telah mengingkari adanya hukum Allah. Memahami al-Qur’an dengan pendekatan Rasulullah shollalllohu ‘alaihi wa sallam  akan menghasilkan hukum yang berisikan perintah-perintah dan larangan, menghasilkan 5 macam hukum syar’i (wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), mengetahui halal dan haram, membedakan taat dan maksiat, antara makruf dan munkar, tauhid dan syirik, iman dan kufur,Islam dan Riddah. Maka untuk menghindari ini, ia merusak kaidah bahasa dan menggantinya dengan kaidah nilai. Ia mempertentangkan antara hukum (syari’at) dan nilai, padahal syari’at Islam menggabungkan antara hukum dengan nilai. Syaikh Islam Ibn Taimiyah menjelaskan: “Syari’at (ajaran) itu ada tiga macam: Syari’at ‘Adl (hukum yang adil) saja, Syari’at fadhl (ajaran keutamaan, moral) saja, dan syari’at yang menggabungkan antara ‘Adl (hukum) dan Fadl (moral), ia mewajibkan keadilan dan menganjurkan keutamaan. Inilah yang paling sempurna dari ketiga macam syari’at tadi yaitu syari’at al-Qur’an yang menggabungkan antara ‘Adl dan Fadhl. Karena itu syari’at Taurat didominasi oleh kekerasan dan syari’at Injil dikusai oleh kelembutan. Sedangkan syari’at al-Qur’an adalah mu’tadilah (imbang) jami’ah (menggabungkan) antara kekerasan dan kelembutan.”[1]
Dari sini Ulil melakukan beberapa kelemahan:
  1. menolak paradigma keilmuan yang ada dalam Islam, tanpa alasan yang benar, dan ini membuat pelakunya kufur, sebagaimana yang nanti akan kita jelaskan.
  2. Mempertentangkan antara hukum dan nilai.
  3. Memenangkan nilai dan membatalkan hukum, padahal hukum itu wajib, standar keadilan dan nilai itu himbauan dan keutamaan.
  4. Mengganti penalaran fiqh dengan filsafat etika, padahal penalaran fiqh itulah tonggak Islam, jalan ilmu yang benar, istilah syar’i yang diperintah oleh al-Qur’an dan sunnah sebagaimana firman Allah dalam surat al-Taubah: 122 dan Sabda Nabi e  yang mengatakan bahwa tanda orang yang dikehendaki untuk mendapatkan kebaikan, adalah orang yang tafaqquh (memahami) agama Islam ini (HR. Bukhori, Muslim). Dan sebaliknya orang yang tidak faqih (faham) Islam adalah ciri orang munafiq (QS, Al-Munafiqun: 7) dan ciri penghuni neraka (al-A’raf: 179).
Dan yang perlu diketahui lagi, bahwa nilai yang dimaksud oleh Ulil tidak jelas ukuran dan batasannya. Nilai memiliki kandungan makna yang spekulatif dan relatif serta pemicu adanya polemik dan konflik pemikiran. Filsafat nilai pertama kali dikenalkan oleh Lotze, seorang filusuf Jerman (1881 ) dengan istilah Werte, lalu dikembangkan oleh Nietzsche (1990 ), kemudian Wirdelband (1915) dan diikuti oeh Kierkegoard (1936) dan Minsterburg (1936). Dalam bahasa Arab nilai adalah قيمة, sebagai terjemahan dari Valeyr (Perancis), Value-Worth (Inggris) dan Valor (Latin)[2]
Prof. Al-Zunaidi, menerangkan bahwa nilai yang dimaksud dalam filsafat ada tiga: kebenaran, kebaikan dan keindahan. Sedangkan dalam filsafat etika modern, nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi tema sentralnya adalah: keadilan, hikmah (kebijaksanaan), ihsan (berbuat baik), kebebasan, perdamaian, kejujuran, kerjasama, wafa’ (memenuhi janji) dan amanah, dll.
Kalau diperhatikasn nilai-nilai tersebut telah masuk dalam istilah akhlak, sehingga sebagian menamakan pelajaran akhlaq Islam dengan al-Qiyam al-Islamiyah[3]
Begitulah kiranya gambaran tentang latar belakang filsafat etika, hasil-hasil dari pemikir-pemikir Barat (yang kufur terhadap Islam) yang digunakan oleh Ulil untuk menundukkan al-Qur’an dan Sunnah.

[1] Al-Sa’di, Op.cit (1413), hal. 126
[2] Lihat, al-Zunaidi, Op.cit hal. 457-461; Bernard Delfgaauw, Filsafat Abad 20 (Yogya, Tiara Wacana, 2001)
[3] al-Zunaidi, Op. cit, hal. 461
READ MORE - Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 8)
 
Free counters!