rss

Selasa, 11 Desember 2012

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 8)


Memahami al-Qur’an dengan pendekatan Rasulullah

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 8)

8. Lagi-lagi dengan congkaknya Ulil datang bagaikan pahlawan atau malah justru seperti Musailamah al-Kadzdzab yang membuat tandingan  syahadat محمد رسول الله menjadi مسيلمة رسول الله . pasalnya Ulil berkata “Tetapi justru di sinilah saya hendak mengemukakan pandangan lain, yaitu keharusan melakukan “paradigma Shift”, atau pembalikan paradigma. Bagi saya, teori tentang qath’i dan zhanni tidak bisa lagi dipertahankan lagi sebagai sekedar teori tentang “kata”, tetapi harus menjadi teori tentang nilai. Diskursus mengenai nilai dan teori nilai tampaknya kurang dikembangkan dengan serius oleh sarjana muslim, baik klasik atau modern” (alinea 5).
Ulil menolak untuk memahami al-Qur’an dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, mengapa?, karena Ulil telah mengingkari adanya hukum Allah. Memahami al-Qur’an dengan pendekatan Rasulullah shollalllohu ‘alaihi wa sallam  akan menghasilkan hukum yang berisikan perintah-perintah dan larangan, menghasilkan 5 macam hukum syar’i (wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), mengetahui halal dan haram, membedakan taat dan maksiat, antara makruf dan munkar, tauhid dan syirik, iman dan kufur,Islam dan Riddah. Maka untuk menghindari ini, ia merusak kaidah bahasa dan menggantinya dengan kaidah nilai. Ia mempertentangkan antara hukum (syari’at) dan nilai, padahal syari’at Islam menggabungkan antara hukum dengan nilai. Syaikh Islam Ibn Taimiyah menjelaskan: “Syari’at (ajaran) itu ada tiga macam: Syari’at ‘Adl (hukum yang adil) saja, Syari’at fadhl (ajaran keutamaan, moral) saja, dan syari’at yang menggabungkan antara ‘Adl (hukum) dan Fadl (moral), ia mewajibkan keadilan dan menganjurkan keutamaan. Inilah yang paling sempurna dari ketiga macam syari’at tadi yaitu syari’at al-Qur’an yang menggabungkan antara ‘Adl dan Fadhl. Karena itu syari’at Taurat didominasi oleh kekerasan dan syari’at Injil dikusai oleh kelembutan. Sedangkan syari’at al-Qur’an adalah mu’tadilah (imbang) jami’ah (menggabungkan) antara kekerasan dan kelembutan.”[1]
Dari sini Ulil melakukan beberapa kelemahan:
  1. menolak paradigma keilmuan yang ada dalam Islam, tanpa alasan yang benar, dan ini membuat pelakunya kufur, sebagaimana yang nanti akan kita jelaskan.
  2. Mempertentangkan antara hukum dan nilai.
  3. Memenangkan nilai dan membatalkan hukum, padahal hukum itu wajib, standar keadilan dan nilai itu himbauan dan keutamaan.
  4. Mengganti penalaran fiqh dengan filsafat etika, padahal penalaran fiqh itulah tonggak Islam, jalan ilmu yang benar, istilah syar’i yang diperintah oleh al-Qur’an dan sunnah sebagaimana firman Allah dalam surat al-Taubah: 122 dan Sabda Nabi e  yang mengatakan bahwa tanda orang yang dikehendaki untuk mendapatkan kebaikan, adalah orang yang tafaqquh (memahami) agama Islam ini (HR. Bukhori, Muslim). Dan sebaliknya orang yang tidak faqih (faham) Islam adalah ciri orang munafiq (QS, Al-Munafiqun: 7) dan ciri penghuni neraka (al-A’raf: 179).
Dan yang perlu diketahui lagi, bahwa nilai yang dimaksud oleh Ulil tidak jelas ukuran dan batasannya. Nilai memiliki kandungan makna yang spekulatif dan relatif serta pemicu adanya polemik dan konflik pemikiran. Filsafat nilai pertama kali dikenalkan oleh Lotze, seorang filusuf Jerman (1881 ) dengan istilah Werte, lalu dikembangkan oleh Nietzsche (1990 ), kemudian Wirdelband (1915) dan diikuti oeh Kierkegoard (1936) dan Minsterburg (1936). Dalam bahasa Arab nilai adalah قيمة, sebagai terjemahan dari Valeyr (Perancis), Value-Worth (Inggris) dan Valor (Latin)[2]
Prof. Al-Zunaidi, menerangkan bahwa nilai yang dimaksud dalam filsafat ada tiga: kebenaran, kebaikan dan keindahan. Sedangkan dalam filsafat etika modern, nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi tema sentralnya adalah: keadilan, hikmah (kebijaksanaan), ihsan (berbuat baik), kebebasan, perdamaian, kejujuran, kerjasama, wafa’ (memenuhi janji) dan amanah, dll.
Kalau diperhatikasn nilai-nilai tersebut telah masuk dalam istilah akhlak, sehingga sebagian menamakan pelajaran akhlaq Islam dengan al-Qiyam al-Islamiyah[3]
Begitulah kiranya gambaran tentang latar belakang filsafat etika, hasil-hasil dari pemikir-pemikir Barat (yang kufur terhadap Islam) yang digunakan oleh Ulil untuk menundukkan al-Qur’an dan Sunnah.

[1] Al-Sa’di, Op.cit (1413), hal. 126
[2] Lihat, al-Zunaidi, Op.cit hal. 457-461; Bernard Delfgaauw, Filsafat Abad 20 (Yogya, Tiara Wacana, 2001)
[3] al-Zunaidi, Op. cit, hal. 461
READ MORE - Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 8)

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 7)


Qath’i dan Zhanni, dalam ushul fiqh

Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 7)

7. Ulil kemudian melanjutkan: “Dua kata itu, Qath’i dan Zhanni, dalam tradisi ushul fiqh klasik dan modern didefinisikan dalam cara yang bagi saya, kurang tepat (alinea 4)
Sudah bisa ditebak, bahwa ketika Ulil berangkat dari titik sekularisme dengan tujuan ingin membongkar supremasi al-Qur’an, maka ia pasti menolak semua kaidah yang ada dalam Islam, baik kaidah ushul, kaidah fiqh, kaidah tafsir, kaidah hadits, maupun kaidah dalam aqidah, kecuali kaidah yang dianggapnya sejalan dengan bid’ah “Kontekstualisasi syari’ah, seperti al-‘Adah Muhakkamah”, itupun menurut penafsirannya sendiri.
Selanjutnya Ulil menjelaskan makna Qath’i dan Zhanni menurut ahli sunnah. Kemudian Ulil menerangkan pembagian qath’i dan zhanni menjadi qath’iyul wurud dan zhanniyul wurud, qathiyud dilalah dan zhanniyud dilalah (alinea 4). Kemudian Ulil menjelaskan alasan ketidak setujuannya dengan mengatakan, “saya paham, bahwa pada akhirnya suatu ajaran dalam masyarakat yang mengenal kitab suci tertulis mau tidak mau mesti dilandaskan pada teks tertulis dalam kitab suci itu (alinea 5)
Di sini perlu kita berikan kesimpulan dan tanggapan:
  1. Ulil menolak kaidah qath’i dan zhanni, makna dan pembagiannya, karena kaidah ini didasarkan pada redaksi atau kalimat (yang ada dalam al-Qur’an dan Sunnah) yang berarti “tekstualis”.
  2. Dalam menjelaskan maksud zhanniyah wurud, Ulil telah berbuat salah dengan mengatakan “yaitu dalil yang transmisinya mengandung keraguan, apakah benar dalil itu diucapkan oleh Nabi atau tidak, misalnya” (alinea 4). Yang diucapkan oleh Ulil ini mengenai hadits dhaif, padahal yang dimaksud oleh para ulama adalah hadits shahih yang di dalam sanad (transmisi)nya mengandung kemungkinan kecil adanya kelemahan. Ini sama halnya dengan dua orang saksi yang saleh dan jujur, mereka tetap dipercaya, meskipun mengandung kemungkinan salah. Berbeda dengan dua orang saksi yang meragukan atau fasik, mereka ditolak, meskipun ada kemungkinan benar.
  3. Ulil menyebut istilah kitab suci tertulis. Ini adalah kelemahan Ulil akibat dia mengingkari kidah-kaidah dalam bahasa, sehingga berdusta atas nama bahasa atau salah menerjemah istilah atau membuat istilah yang salah. Kitab dalam bahasa Arab berarti yang “tertulis” atau “ditulis”, kalau tidak tertulis tidak disebut kitab. Tujuan Ulil adalah ingin membuat tandingan bagi al-Qur’an (yaitu kitab suci tertulis) dengan pengalaman manusia (yaitu kitab suci tak tertulis) yang berarti syari’at sejajar dan setingkat dengan pengalaman, atau teks al-Qur’an setingkat dengan konteks sosial. Itulah sebabnya ia sering menyebut istilah “wahyu verbal” (al-Qur’an dan Sunnah) sebagai imbangan wahyu non verbal (pengalaman manusia muslism, fasik atau kafir), “wahyu eksplisit” (al-Qur’an) dengan “wahyu implisit” (konteks). Salah satu konsekwensi kedua istilah ini adalah keyakinan bahwa al-Qur’an dan konteksnya adalah sama-sama wahyu Allah, atau al-Qur’an dan konteksnya adalah sama-sama makhluk Allah. melihat sikap Ulil, ia cenderung kepada kemungkinan kedua yaitu sama-sama makhluk-Nya.
sumber ::http://old.gensyiah.com/qath%E2%80%99i-dan-zhanni-dalam-ushul-fiqh.html
READ MORE - Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 7)

Menaati Hukum Alloh


Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 6)

6. Lalu Ulil melanjutkan: “Saya mengajukan pertanyaan dan sekaligus jawaban baru dalam artikel di Kompas yang menimbulkan kontroversi itu. Apakah benar ada yang disebut “hukum Tuhan”? (dalam artian “Divine Law”) dalam pemahaman yang selama ini diletakkan sebagain besar orang modern terhadap kata “hukum”, yaitu hukum positip yang berlaku secara menyeluruh kepada subyek hukum tanpa melihat latar belakang agama, suku, warna kulit, dsb, serta ditegakkan melalui wewenang negara?. Saya, dalam artikel itu mengatakan tidak ada.” (alinea 3)
Dari kutipan di atas bisa disimpulkan:
  1. Ulil tidak merasa menyesal sedikitpun (sebagaimana harapan mertuanya, KH. A. Musthafa Bishri) atas tulisannya di Kompas yang mengingkari adanya hukum Allah.
  2. Allah tidak memiliki hukum “positif”, tidak memiliki hukum skuler, tetapi hanya memiliki “hukum negatif” yang masih melihat latar belakang agama. Atas dasar pengertian “hukum negatif” seperti ini, Ulil masih mau menggunakan istilah “hukum Allah”, sebagaimana ucapannya dalam makalah ini “ketaatan kepada hukum-hukum Allah tetaplah tidak bisa dimutlakkan begitu rupa, sehingga mengorbankan pengalaman kehidupan manusia itu sendiri” (bagian 1, alinea 7)
  3. Ulil benar-benar mengingkari: Sunnah Nabi, Sunnah Khulafa’, Universalitas risalah Muhammadiyah dan Uswatun Hasanah pada diri Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.
sumber http://old.gensyiah.com/menaati-hukum-alloh.html
READ MORE - Menaati Hukum Alloh

Jumat, 07 Desember 2012

Syari’at merupakan ketentuan yang mengikat semua umat Islam



Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 5)

5.  Selanjutnya Ulil bertanya dengan sinis: “Apakah syari’at merupakan ketentuan yang begitu saja harus kita anggap mengikat semua umat Islam karena dia adalah “hukum Tuhan”? (alinea 3)
Perlu diketahui bahwa syari’at pada zaman ini digunakan untuk tiga makna:
  1. Syara’ Munazzal (ajaran yang diturunkan) yaitu al-Qur’an dan Sunnah. Inilah yang wajib diikuti oleh setiap orang. Barang siapa berkeyakinan bahwa sebagian orang tidak wajib mengikuti syari’at ini, maka ia kafir.
  2. Syara’ Muawwal, yaitu hasil-hasil ijtihad para ulama mujtahid yang diperselisihkan oleh para ulama, maka boleh mengikuti salah seorang mujtahid, bagi orang yang melihat bahwa hujjahnya kuat, atau bagi orang yang berkapasitas sebagai muqallid. Tidak wajib bagi umat Islam mengikuti seseorang secara tertentu kecuali Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam.
  3. Syara’ Mubaddal, yaitu syari’at palsu, seperti hadits-hadits palsu, Ta’wil-ta’wil rusak, Analog-analog bathil (sebagaimana yang sedang diusung oleh JIL). Ini adalah haram diikuti.[1]

    Sumber : gensyiah.com

[1] Zuhair Syafiq, Fiqh al-Tashawwuf, (Beirut, Dar al-Fikr al-Arabi, cet. 1, 1993) hal. 240, 280
READ MORE - Syari’at merupakan ketentuan yang mengikat semua umat Islam

Makna Syari’at



Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 4)

4. Ulil mengatakan: “Kita dihadapkan lagi dengan persoalan lama yang belum tuntas perdebatannya, apakah yang disebut dengan syari’at? Mana saja lingkupnya?. (alinea 3)
Yang perlu diperjelas dan dijawab dari kutipan di atas adalah:
  1. Belum tuntas perdebatannya antara pembela syari;at Allah dengan kaum sekularis, subordinan Barat kapitalis.
  2. Yang dimaksud dengan syari’at Islam adalah hukum dan ketentuan apa saja yang diturunkan oleh Allah swt kepada Nabi Muhammad sholallohu ‘alaihi wa sallam [1].
  3. Ruang lingkup syari’at adalah:
    • Pertama: Aqidah dengan segala kandungannya.
    • Kedua : Tasyri’ (hukum ibadah dan mu’amalah).
    • Ketiga : Akhlaq dan adab beserta kandungannya [2]
Sumber. Gensyiah.com

[1] Al-Sa’di, Op. cit (1413) hal. 170
[2] Ibrahim al-Dasuqi Khumais, Muqawwimat al-Hayah Min al-Qur’an (Dar al-Shahwah, 1406), hal. 9; Team Penyusun Modul KIT, Pengantar Studi Islam (Jakarta, al-Sofwa, 2002) hal. 39-41
READ MORE - Makna Syari’at

Dalil yang mengandung dua kemungkinan makna



Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 3)

3. Ulil menyatakan: “Pandangan Prof. Hosen ini saya anggap sangat maju dan cukup berani. Atas dasar patokan ini, kita bisa dengan mudah menilai sejumlah ayat dalam al-Qur`an yang selama ini sudah dianggap qath’i, padahal didalamnya terdapat ihtimal (kemungkinan makna) yang lain diluar makna literal yang sering dipahami dari ayat-ayat itu.” Lalu Ulil mencontohkan gagasan Munawir Sadzali yang menganggap bahwa, “pembagian warisan pola lama, anak laki-laki dapat dua sementara anak perempuan dapat satu bagian adalah tidak qath’i. Ihtimal atau keberatan yang diajukan Munawir, antara lain pembagian itu tidak adil dalam konteks sekarang, dimana beban rumah tangga dipikul bersama. Keadilan yang sudah jelas dan gamblang adalah salah satu pondasi seluruh ajaran Islam, menjadi pertimbangan pokok untuk menilai ulang ketentuan tentang hukum waris ini.” (alenia 2)
Ada banyak hal yang perlu kita luruskan:
  1. Adanya ihtimal tidak serta merta melemahkan kekuatan dalil. Syeikh Abd al-Rahman al-Muallimi ketika membantah salah satu subordinan orientalis; Mahmud Abu Rayyah, mengatakan: “Hal tersebut apabila sebuah dalil mengandung dua kemungkinan makna dan tidak ada dalil lain yang menguatkan salah satu makna. Akan tetapi kalu salah satunya rajih (unggul, kuat) maka hukum ikut dia.”[1] Inilah yang benar menurut logika dan syar’i. Adapun meninggalkan dalil karena adanya sedikit ihtimal maka ini ditolak oleh akal, apalagi jika ihtimal itu buatan atau akal-akalan, maka ini adalah tahrif, yang hakikatnya adalah takhdzib (mendustakan) dalil, sebagaimana contoh waris di atas.
  2. Anggapan bahwa pembagian waris di atas tidak qath’i, adalah suatu kebodohan, cukuplah sebagai bukti bahwa semenjak Rasulullah hingga hari ini tidak ada seorang ulama atau madzhap-pun yang menpertanyakannya apalagi menolak dan merubahnya. Karena itu patut kiranya kita renungkan ucapan Syeikh Abd al-Aziz Alu Salman (1339-1422 H): “Termasuk petunjuk al-Qur`an kepada jalan yang paling lurus adalah hukum waris. Semua pembagiannya adalah memuaskan dan adil, diakui oleh akal sehat, waras dan obyektif. Tidak ada yang mencelanya atau menentangnya kecuali orang yang buta mata hatinya, atau tidak waras akalnya, atau mulhid (pengingkar) atau zindiq (sesat).” [2]
  3. Ihtimal atau keberatan yang diajukan tidak relevan sebab bagian suami istri bukan dua banding satu, dan anak laki-laki serta perempuan tidak memikul beban rumah tangga secara ekual, dan bagian laki-laki serta perempuan telah disamakan oleh Allah dalam kasus ahli waris ayah dan ibu ketika ada anak laki-laki, dan dalam kasus saudara seibu (laki-laki atau perempuan) jika tidak ada orang tua dan anak[3]. Oleh karena itulah siapa yang menjadikan agamanya sebagai budaya dan wacana, ia akan sering berpindah agama dan akan merusak kebenaran serta tatanan kehidupan
  4. Sepertinya Ulil tidak mengerti hakikat keadilan, atau dia hanya garang mengkritisi Firman Allah dan sabda Rasulullah sholallohu ‘alaihi wa sallam, tetapi tunduk terhadap nenek moyangnya dalam pemikiran.
  5. Ahlu sunnah memiliki akidah: “semua yang diperintahkan oleh Allah  adalah kembali kepada keadilan, dan semua yang dilarang oleh-Nya tidak kembali kepada kedzaliman”[4]. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
    وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
    “Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al Qur’an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah-robah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-An’am: 115)
    Syekh Abd. al-Rahman al-Sa’di mengatakan dalam tafsirnya: “Benar dalam kabar beritanya dan adil dalm perintah dan laranganya. Tidak ada yang lebih benar dari kabar yang disampaikan oleh Allah dalam kitab-Nya yang mulia, dan tidak ada yang lebih adil dari perintah dan larangan-Nya. ))[Tidak ada yang dapat merobah kalimat-kalimat-Nya], karena Dia menjaganya dan menguatkannya dengan kejujuran yang paling tinggi dan dengan kebenaran yang sempurna, sehingga tidak mungkin merubahnya dan tidak pula mengusulkan yang lebih baik lagi dari padanya. [Dia maha mendengar] semua suara, dengan berbagai macam bahasa dan beragam kebutuhan. [Lagi Maha Mengetahui] segala yang nyata dan yang tersembunyi, yang lalu maupun yang akan datang.”[5]
    Di tempat lain beliau mengatakan: “Ayat-ayat yang memerintahkan untuk berbuat adil dan ihsan serta melarang kebalikan dari keduanya sangat banyak. Keadilan dalam segala sesuatu  adalah “mengikuti batasan dan ukurannya”. Tidak berlebihan; melampaui batasnya dan tidak sembrono; mengurangi sebagain haknya..[6].” Baik mengenai hak Allah maupun hak makhluk-Nya, keadilan pada semua itu adalah dengan menunaikan hak-hak itu secara sempurna[7].
  6. Betul, keadilan adalah pondasi bagi seluruh ajaran Islam yang universal, namun bukan untuk menjadi pertimbangan dalam menilai ulang hukum waris Islam, melainkan untuk meluruskan kembali pikiran ruwet yang menentang hukum waris. Bagi yang ingin selamat hendaklah memperhatikan keadilan ini dan ia harus mampu menjauhkan hal-hal yang merintanginya untuk berkata dan berlaku adil. Perintang yang paling besar adalah mengikuti hawa nafsu, karena itu Allah mengingatkan:
    فَلاَ تَتَّبِعُوْا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوْا
    “Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.” (Al-Nisa’: 135)[8]

    Sumber : http://old.gensyiah.com

[1] Abd al-Aziz al-Salman, op.cit hal 25
[2] Abd. al-Aziz al-Salman, op.cit hal 25
[3] Nadwah Ilmiyah Hawla al-Syari’ah, hal. 140
[4] Al-Sa’di, Op.cit (1413) hal 108
[5] Al-Sa’di, Taysir al- Karim al-Rahman (Beirut, ‘Alam al-Kutub, 1414), jilid 2, hal. 64
[6] Muhammad al-Waili, Op. cit. hal. 26
[7] Al-Sa’di, Op. cit (1414) Jilid 3, hal. 52-53
[8] Muhammad al-Waili, Op. cit. hal. 102
READ MORE - Dalil yang mengandung dua kemungkinan makna

Antara Akal Sehat dan Akal-akalan



Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 2)

2. Ulil menyetujui pendapat Prof. Ibrahim Hosen bahwa, “Nash yang qath’i itu harus terbebas dari ta’arrudh aqli (alinea 2)
Perlu diketahui dua hal:
  1. Yang dimaksud dengan “akal” adalah “aql sharih”, akal sehat, akal waras, akal fithri, common sense yang dimiliki oleh semua mukallaf, bukan apa yang disebut sebagai logika, tetapi tidak dibenarkan oleh banyak orang yang berpikiran waras. Kalau yang terakhir ini kita sebut dengan “akal-akalan” yang dalam bahasa Arab disebut Takalluf dan Tanaththu’.[1]
  2. Tidak boleh di dalam al-Qur’an ada yang menyalahi “aql sharih” atau “hiss” (indera), melainkan di dalam al-Qur`an sendiri telah ada pejelasan maknanya. Sebab al-Qur`an dijadikan oleh Allah sebagai obat bagi yang ada di dada dan sebagai pejelas bagi manusia, maka tidak mungkin ada pertentangan dengan “aql sharih”.[2] Adanya ta’arudh antara naql dan akl hanyalah masalah iftiradhiyah (pengandaian) saja, tidak ada realitanya.

[1] lihat al-Sa’di, op.cit hal176-177
[2] Ibid. hal 75-76; lihat pula al-Zunaidi op.cit, 202-203
READ MORE - Antara Akal Sehat dan Akal-akalan

Ijtihad dalam Islam



Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 1)

berikut ini adalah sambungan bantahan terhadap makalah Ulil yang membabat ke sana kemari dengan membati buta (karena memang buta mata hatinya). Karena yang dirusak terlalu banyak, maka tanggapan berikut ini hanyalah garis besarnya saja.
1. Ulil menyebut, “kaidah ahlu sunnah “La Ijtihad Fi Muqabalah al-Nash”, tidak dimungkinkan adanya ijtihat atau penalaran hukum dalam bidang-bidang di mana ada teks yang menerangkan dengan jelas ketentuan hukumnya, sebagai ketentuan hukum yang pasti dan mengikat, qath’i.” (alinea 2)
Saya katakan: “Nukilan ini betul, tetapi karena ternyata Ulil menolak nukilan kaidah tersebut, maka perlu saya jelaskan maksud ijtihad menurut ahlu sunnah wal jama’ah. Prof. Dr. al-Zunaidi menjelaskan bahwa ijtihad menurut salafiyah (ahlu sunnah) adalah: (a) mengerahkan daya dan mencurahkan segala kemampuan, (b) oleh seorang faqih, (c) untuk mengeluarkan hukum-hukum syar’i, (d) dari dalil-dalinya. Dari unsur-unsur definisi ini diketahui bahwa:
  1. Ajaran agama Islam yang telah diketahui secara badihi, dharuri, seperti rukun-rukun Islam, haramnya hal-hal keji yang munkar seperti: membunuh, zina, homo dan mencuri. Tidak masuk dalam bidang ijtihad, karena telah tercukupi oleh nash (ketentuan syari’at) tidak perlu mengerahkan daya kemampuan.
  2. Selain faqih –orang yang memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad– ijtihadanya tidak dianggap.
  3. Mengerahkan kemampuan untuk mengeluarkan hukum-hukum yang bukan syar’i, seperti peneliti dalam ilmu bahasa, sosial dan sains, tidak masuk dalam wilayah ijtihad yang sedang kita bicarakan.
  4. Siapa yang keluar dari dalil-dalil syar’i dalam proses ijtihadanya, umpamanya hanya mengandalkan pikiranya yang bebas atau mengikuti metodologi dalam ilmu pengetahuan lain, maka tidak dikatagorikan sebagai mujtahid syar’i.[1]
Dari sini dapat dimengerti, bahwa ijtihad itu diperlukan untuk mengetahui maksud Allah dan Rasul-Nya melalui dalil-dalil yang ada. Manakala sudah ada Nash yang sudah menjelaskan maksud Allah dan Rasul-Nya, maka kita tidak perlu ijtihad, tetapi tinggal mengamalkan saja. Karena itu imam Syafi’i berkata: “Telah berijma’ seluruh umat Islam bahwa barang siapa mengetahui ada sunnah Rasul shollallohu ‘alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya meninggalkan sunnah tersebut karena perkataan siapapun.”[2]

sumber : http://old.gensyiah.com


[1] Abd. al-Rahman al-Zunaidi, Op. cit. 225
[2] Nashirudin al-Albani, Sifat Shalat Nabi (Beirut, Al-Maktab al-Islami, 1408) hal. 26
READ MORE - Ijtihad dalam Islam

Minggu, 12 Agustus 2012

Batas Waktu I’tikaf


Batas Waktu I’tikaf

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bagaimana hukumnya i’tikaf  di masjid   yang dilakukan (masuk) dari shalat isya sampai (pulang) shalat subuh?
Jazakallahu khairan
Dari: Ibnu Ali

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Ulama berbeda pendapat tentang rentang waktu minimal seseorang diam di masjid, sehingga bisa disebut melakukan i’tikaf (Fiqhul I’tikaf, 18).
Pertama, waktu minimalnya adalah sehari (melewati siang hari).
Pendapat ini merupakan keterangan dari Abu Hanifah, pendapat sebagian malikiyah, dan salah satu pendapat ulama syafiiyah.
Ulama yang memilih pendapat ini beralasan bahwa diantara syarat sahnya i’tikaf adalah harus dilakukan dalam kondisi puasa. Sebagaimana keterangan dari Aisyah:
لا اعتكاف إلا بصوم
“Tidak ada i’tikaf kecuali dengan puasa.” (HR. Ad Daruquthni dan Baihaqi)
Dan syarat puasa ini hanya mungkin jika melewati waktu siang.
Kedua, waktu minimalnya adalah sehari semalam, dan ini merupakan pendapat mayoritas malikiyah. Ini berdasarkan keterangan Ibnu Umar, beliau mengatakan:
لا اعتكاف أقل من يوم وليلة
“Tidak ada i’tikaf yang kurang dari sehari semalam.” (Disebutkan Syaikhul Islam dalam Syarhul Umdah, 2:760 dan beliau nyatakatan sebagai riwayat Ishaq bin Rahuyah)
Ketiga, batas minimal adalah sepuluh hari, dan ini berdasarkan salah satu keterangan Imam Malik.
Berdasarkan riwayat dari Aisyah, yang mengatakan:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعتكف العشر الأواخر حتى توفاه الله، ثم اعتكف أزواجه من بعده
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir, sampai beliau diwafatkan oleh Allah. Kemudian para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Keempat, boleh i’tikaf sehari saja atau semalam saja.
Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa Umar bin Khatab pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
كنت نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام؟ قال: “فأؤف بنذرك
“Aku pernah bernadzar di zaman jahiliyah (sebelum masuk islam) utnuk melakukan i’tikaf semalam di masjidil haram?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Penuhi nadzarmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kelima, boleh i’tikaf meskipun beberapa saat saja. Inilah pendapat mayoritas ulama.
Pendapat ini berdasarkan makna bahasa dari kata “i’tikaf”. Kata “i’tikaf” secara bahasa artinya berdiam. Ibnu Hazm mengatakan:
فكل إقامة في مسجد لله تعالى بنية التقرب إليه اعتكاف
“Semua bentuk berdiam di masjid karena Allah, dalam rangka beribadah kepada-Nya, termasuk i’tikaf.” (al-Muhalla, 5:179)
Pendapat ini dikuatkan dengan riwayat dari Ya’la bin Umayyah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
إني لأمكث في المسجد الساعة، وما أمكث إلا لأعتكف
“Saya berdiam beberapa saat di masjid, dan tidaklah aku berdiam kecuali untuk i’tikaf.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazaq dalam al-Mushannaf).
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam hal ini: yang menegaskan bahwa rentang minimal tinggal di masjid agar bisa disebut i’tikaf adalah sehari atau semalam.
Diantara alasan yang menguatkan pendapat ini:
Pertama, riwayat Umar bin Khatab yang meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan i’tikaf di Masjidil Haram selama semalam. Andaikan i’tikaf hanya boleh dilakukan sehari semalam, atau harus sepuluh hari, atau harus melewati siang hari karena harus puasa, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mengizinkan sikap Umar. Karena berarti beliau tidak memenuhi syarat i’tikaf.
Kedua, secara bahasa, kata i’tikaf bisa bermakna berdiam sejenak atau berdiam lama. Sementara syariat tidak pernah menentukan batasan makna kata i’tikaf. Namun ini tidak bisa jadi dalil bahwa i’tikaf disyariatkan walaupun sesaat. Karena kita sangat yakin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat mondar-mandir, keluar masuk masjid, mengikuti shalat jamaah, jumatan, pengajian, dan berbagai kegiatan lainnya. Andaikan kegiatan mereka di masjid semacam ini bisa diniati i’tikaf, tentu akan terdapat riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau menjadi satu hal yang masyhur di tengah para sahabat, sehingga terdapat banyak keterangan yang sampai ke kita bahwa mereka melakukan semua itu dengan niat i’tikaf. Karena itu, keterangan Ya’la bin Umayah di atas, tidak sesuai dengan apa yang menjadi kebiasaan para sahabat.
Dalam al-Ikhtiyarat dinyatakan:
ولم ير أبو العباس لمن قصد المسجد للصلاة، أو غيرها أن ينوي الاعتكاف مدة لبثه
Abul Abbas (Syaikhul Islam) tidaklah menganggap orang yang berangkat ke masjid untuk melakukan shalat atau kegiatan lainnya, mereka berniat i’tikaf selama mereka berada di masjid. (al-Ikhtiyarat, 144)
(simak Fiqhul I’tikaf, 18–21)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)


Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/rentang-waktu-minimal-untuk-itikaf/#ixzz1kFbVwLDh

READ MORE - Batas Waktu I’tikaf

Senin, 06 Agustus 2012

Hadits Palsu 30 Keutamaan Shalat Tarawih


Diantara sunnah-sunnah yang dituntunkan oleh syariat kita pada bulan Ramadhan adalah shalat Tarawih. Hadits-hadits Nabi yang mulia telah banyak yang menerangkan tentang keutamaan shalat tesebut.
Berkaitan dengan hal itu, terdapat sebuah hadits yang masyhur, khususnya di Indonesia, yaitu “30 keutamaan shalat tarawih” atau “keutamaan shalat tarawih per malam”. Apakah hadits itu shahih ? Bolehkah kita menyampaikannya di tengah-tengah kaum muslimin? Berikut ini sedikit bahasan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Teks hadits
عن علي بن ابي طالب رضي الله تعالى عنه أنه قال : ” سئل النبي عليه الصلاة والسلام عن فضائل التراويح فى شهر رمضان فقال
يخرج المؤمن ذنبه فى اول ليلة كيوم ولدته أمه
وفى الليلة الثانية يغفر له وللأبوية ان كانا مؤمنين
وفى الليلة الثالثة ينادى ملك من تحت العرش؛ استأنف العمل غفر الله ماتقدم من ذنبك
وفى الليلة الرابعة له من الاجر مثل قراءة التوراه والانجيل والزابور والفرقان
وفى الليلة الخامسة أعطاه الله تعالى مثل من صلى في المسجد الحرام ومسجد المدينة والمسجد الاقصى
وفى الليلة السادسة اعطاه الله تعالى ثواب من طاف بالبيت المعمور ويستغفر له كل حجر ومدر
وفى الليلة السابعة فكأنما أدرك موسى عليه السلام ونصره على فرعون وهامان
وفى الليلة الثامنة أعطاه الله تعالى ما أعطى ابراهيم عليه السلام
وفى الليلة التاسعة فكأنما عبد الله تعالى عبادة النبى عليه الصلاة والسلام
وفى الليلة العاشرة يرزقة الله تعالى خير الدنيا والآخرة
وفى الليلة الحادية عشر يخرج من الدنيا كيوم ولد من بطن أمه
وفى الليلة الثانية عشر جاء يوم القيامة ووجهه كالقمر ليلة البدر
وفى الليلة الثالثة عشر جاء يوم القيامة آمنا من كل سوء
وفى الليلة الرابعة عشر جاءت الملائكة يشهدون له أنه قد صلى التراويح فلا يحاسبه الله يوم القيامة
وفى الليلة الخامسة عشر تصلى عليه الملائكة وحملة العرش والكرسى
وفى الليلة السادسة عشر كتب الله له براءة النجاة من النار وبراءة الدخول فى الجنة
وفى الليلة السابعة عشر يعطى مثل ثواب الأنبياء
وفى الليلة الثامنة عشر نادى الملك ياعبدالله أن رضى عنك وعن والديك
وفى الليلة التاسعة عشر يرفع الله درجاته فى الفردوس
وفى الليلة العشرين يعطى ثواب الشهداء والصالحين
وفى الليلة الحادية والعشرين بنى الله له بيتا فى الجنة من النور
وفى الليلة الثانية والعشرين جاء يوم القيامة آمنا من كل غم وهم
وفى الليلة الثالثة والعشرين بنى الله له مدينة فى الجنة
وفى الليلة الرابعة والعشرين كان له اربعه وعشرون دعوة مستجابة
وفى الليلة الخامسة والعشرين يرفع الله تعالى عنه عذاب القبر
وفى الليلة السادسة والعشرين يرفع الله له ثوابه أربعين عاما
وفى الليلة السابعة والعشرين جاز يوم القيامة على السراط كالبرق الخاطف
وفى الليلة الثامنة والعشرين يرفع الله له ألف درجة فى الجنة
وفى الليلة التاسعة والعشرين اعطاه الله ثواب الف حجة مقبولة
وفى الليلة الثلاثين يقول الله : ياعبدى كل من ثمار الجنة واغتسل من مياه السلسبيل واشرب من الكوثرأنا ربك وأنت عبدى”
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang keutamaan Shalat Tarawih pada Bulan Ramadhan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
  • Di malam pertama, Orang mukmin keluar dari dosanya , seperti saat dia dilahirkan oleh ibunya.
  • Di malam kedua, ia diampuni, dan juga kedua orang tuanya, jika keduanya mukmin.
  • Di malam ketiga, seorang malaikat berseru di bawah Arsy: ‘Mulailah beramal, semoga Allah mengampuni dosamu yang telah lewat.’
  • Di malam keempat, dia memperoleh pahala seperti pahala membaca Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Furqan.
  • Di malam kelima, Allah Ta’ala memberikan pahala seperti pahala orang yang shalat di Masjid al-Haram, masjid Madinah, dan Masjid al-Aqsha.
  • Di malam keenam, Allah Ta’ala memberikan pahala orang yang ber-thawaf di Baitul Makmur dan dimohonkan ampun oleh setiap batu dan cadas.
  • Di malam ketujuh, seolah-olah ia mencapai derajat Nabi Musa ‘alaihissalam dan kemenangannya atas Firaun dan Haman.
  • Di malam kedelapan, Allah Ta’ala memberinya apa yang pernah Dia berikan kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.
  • Di malam kesembilan, seolah-olah ia beribadat kepada Allah Ta’ala sebagaimana ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Di malam kesepuluh, Allah Ta’ala mengaruniai dia kebaikan dunia dan akhirat.
  • Di malam kesebelas, ia keluar dari dunia seperti saat ia dilahirkan dari perut ibunya.
  • Di malam kedua belas, ia datang pada hari kiamat dengan wajah bagaikan bulan di malam purnama.
  • Di malam ketigabelas, ia datang di hari kiamat dalam keadaan aman dari segala keburukan.
  • Di malam keempat belas, para malaikat datang seraya memberi kesaksian untuknya, bahwa ia telah melakukan shalat tarawih, maka Allah tidak menghisabnya pada hari kiamat.
  • Di malam kelima belas, ia didoakan oleh para malaikat dan para pemikul Arsy dan Kursi.
  • Di malam keenam belas, Allah menerapkan baginya kebebasan untuk selamat dari neraka dan kebebasan masuk ke dalam surga.
  • Di malam ketujuh belas, ia diberi pahala seperti pahala para nabi.
  • Di malam kedelapan belas, seorang malaikat berseru, ‘Hai hamba Allah, sesungguhnya Allah ridha kepadamu dan kepada ibu bapakmu.’
  • Di malam kesembilan belas, Allah mengangkat derajatnya dalam surga Firdaus.
  • Di malam kedua puluh, Allah memberi pahala para Syuhada (orang-orang yang mati syahid) dan shalihin (orang-orang yang saleh).
  • Di malam kedua puluh satu, Allah membangun untuknya gedung dari cahaya.
  • Di malam kedua puluh dua, ia datang pada hari kiamat dalam keadaan aman dari setiap kesedihan dan kesusahan.
  • Di malam kedua puluh tiga, Allah membangun untuknya sebuah kota di dalam surga.
  • Di malam kedua puluh empat, ia memperoleh duapuluh empat doa yang dikabulkan.
  • Di malam kedua puluh lima, Allah Ta’ala menghapuskan darinya azab kubur.
  • Di malam keduapuluh enam, Allah mengangkat pahalanya selama empat puluh tahun.
  • Di malam keduapuluh tujuh, ia dapat melewati shirath pada hari kiamat, bagaikan kilat yang menyambar.
  • Di malam keduapuluh delapan, Allah mengangkat baginya seribu derajat dalam surga.
  • Di malam kedua puluh sembilan, Allah memberinya pahala seribu haji yang diterima.
  • Di malam ketiga puluh, Allah ber firman : ‘Hai hamba-Ku, makanlah buah-buahan surga, mandilah dari air Salsabil dan minumlah dari telaga Kautsar. Akulah Tuhanmu, dan engkau hamba-Ku.’
Hadits ini disebutkan oleh Syaikh al-Khubawi dalam kitab Durrotun Nashihiin, hal. 16 – 17.
Indikasi-indikasi kepalsuan hadits
Perlu diketahui bahwasanya hadits yang munkar dan palsu membuat hati penuntut ilmu menjadi geli dan mengingkarinya. Rabi’ bin Hutsaim rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya hadits itu memiliki cahaya seperti cayaha di siang hari, sehingga engkau dapat melihatnya. Dan memiliki kegelapan seperti gelapnya malam, sehingga engkau mengingkarinya.”1
Berikut ini beberapa indikasi atas palsunya hadits tersebut:
  • Pahala yang terlalu besar untuk amalan yang sederhana. Banyak keutamaan-keutamaan yang terdapat dalam hadits di atas termasuk dalam kejanggalan jenis ini, misalkan pada lafadz “Allah memberinya pahala seribu haji yang diterima.
  • Bahkan, yang lebih parah adalah seseorang bisa mendapatkan pahala sebanding dengan pahala para Nabi (keutamaan shalat tarawih malam ke-17). Hal tersebut mustahil terjadi, karena sebanyak apapun amalan ibadah manusia biasa, tentu dia tidak akan mampu menyamai pahala Nabi. Nubuwah merupakan pilihan dari Allah semata. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Hajj [22] : 75)2
  • Tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad. Hadits tentang 30 keutamaan shalat tarawih di atas, tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad. DR. Lutfi Fathullah mengatakan, “Jika seseorang mencari hadits tersebut di kitab-kitab referensi hadits, niscaya tidak akan menemukannya.” Hal tersebut mengindikasikan bahwa hadits tersebut adalah hadits palsu.3
Pendapat para ulama dan penuntut ilmu
Lebih jauh lagi, apabila kita memperhatikan perkataan para ulama tentang hadits itu, tentu akan kita dapati mereka menganggapnya hadits palsu.
Al-Lajnah ad-Da’imah pernah ditanya tentang hadits tersebut, kemudian mereka menjawab,
كلا الحديثين لا أصل له، بل هما من الأحاديث المكذوبة على رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Hadits tersebut adalah hadits yang tidak ada sumbernya (laa ashla lahu). Bahkan, hadits tersebut merupakan kebohongan atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”4
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan DR. Lutfi Fathullah, dimana disertasi beliau meneliti kitab Durratun Nashihin. Beliau mengatakan:
Ada sekitar 30 persen hadits palsu dalam kitab Durratun Nashihin. Diantaranya adalah hadits tentang fadhilah atau keutaman shalat tarawih, (yaitu) dari Ali radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallaam ditanya tentang keutamaan shalat tarawih, (lalu beliau bersabda) malam pertama pahalanya sekian, malam kedua sekian, dan sampai malam ketiga puluh.
Hadits tersebut tidak masuk akal. Selain itu, jika seseorang mencari hadits tersebut di kitab-kitab referensi hadits, niscaya tidak akan menemukannya.5
Sibukkan diri dengan yang Shahih
Setelah mengetahui lemahnya hadits tersebut, maka hendaklah para penulis dan penceramah meninggalkannya, karena dikhawatirkan akan masuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits mutawatir :
من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
Barangsiapa yang berdusta atas nama saya dengan sengaja, maka hendaknya dia bersiap-siap mengambil tempat di Neraka
Hendaklah mereka mencukupkan diri dengan hadits-hadits yang tsabit dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama kita mengatakan:
في صحيح الحديث شغل عن سقيمه
“Dalam hadits yang shahih terdapat kesibukan dari hadits yang lemah”6
Diantara Keutamaan Shalat Tarawih dari Hadits yang Shahih7
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759).
Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh Imam Nawawi (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6:39)
Selain itu, beliau beliau juga pernah mengumpulkan keluarga dan para shahabatnya. Lalu beliau bersabda,
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh” (HR. An-Nasai dan selainnya, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwa’ no. 447)
Semoga Allah selalu melimpahkan karunai-Nya kepada kita semua, dan menjaga lisan-lisan kita dari perkataan dusta, apalagi berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wallahu a’lam.
Catatan Kaki
1al-Maudhuu’aat 605, Ibnul Jauzi rahimahullah
2Lihat al-Manaarul Muniif hal. 55 – 105, karya Ibnul Qoyyim rahimahullah.
3Lihat Hadits-hadits Lemah dan Palsu dalam Kitab Durrotun Nashihiin, karya DR. Ahmad Luthfi Fathullah; dan http:/majalah.hidayatullah.com/?p=1490
4Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta no. 8050, juz 4, hal 476-480. Ditanda tangani oleh Syaikh Abdul Azin bin Baaz sebagai ketua, Syaikh Abdurrazaq Afifi sebagai wakil, Syaikh Abdullah Ghuddayan sebagai anggota dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud sebagai anggota.
5Lihat http:/majalah.hidayatullah.com/?p=1490
6al-Jaami’ li Akhlaaqir Raawi wa Adaabis Saami’ 1524, al-Khatiib al-Baghdaadi rahimahullah
READ MORE - Hadits Palsu 30 Keutamaan Shalat Tarawih

Sabtu, 04 Agustus 2012

Kisah Nabi Ishaq ‘Alaihissalam


Kisah Nabi Ishaq ‘Alaihissalam

Nabi Ibrahim Dikarunia Seorang Putra dari Istrinya Sarah

بسم الله الرحمن الرحيم
Setelah Allah mengaruniakan Ismail kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, Nabi Ibrahim berdoa kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala agar dikaruniakan anak dari istrinya yang bernama Sarah; istri yang selalu setia bersamanya dalam menegakkan kalimatullah. Maka Allah mengabulkan doanya dan mengutus beberapa malaikat dalam bentuk manusia untuk menyampaikan kabar gembira kepadanya akan lahirnya seorang anak dari istrinya; Sarah. Mereka juga memberitahukan tujuan mereka yang lain, yaitu pergi mendatangi kaum Luth untuk menimpakan azab kepada mereka.
Ketika para malaikat itu datang kepada Nabi Ibrahim, maka ia menyambut mereka dengan sebaik-baiknya dan mendudukkan mereka di ruang tamu, selanjutnya ia segera menyiapkan jamuan makan untuk mereka. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam adalah seorang yang selalu memuliakan tamu di samping sebagai seorang yang dermawan.
Tidak lama kemudian, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam datang membawa anak sapi yang gemuk yang telah dipanggang serta menghidangkannya kepada mereka, tetapi mereka tidak makan dan tidak meminum jamuan yang telah dihidangkan itu, hingga akhirnya Nabi Ibrahim merasa takut terhadap mereka, maka malaikat-malaikat itu pun menenangkannya dan memberitahukan kepadanya tentang diri mereka serta memberikan kabar gembira kepadanya dengan seorang anak yang ‘alim (berilmu).
Ketika itu, Sarah mendengar pembicaraan mereka, maka ia datang dalam keadaan heran terhadap kabar gembira yang mereka sampaikan, bagaimana ia akan melahirkan sedangkan ia seorang wanita yang sudah tua lagi mandul (ketika itu usianya 90 tahun), sedangkan suaminya juga sudah lanjut usia (lihat surat Hud: 72). Maka malaikat berkata, “Demikianlah Tuhanmu memfirmankan. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS. Adz Dzaariyat: 30)
Mendengar berita itu, Nabi Ibrahim pun menjadi tenang dan berbahagia; apa yang dinanti-nantikannya ternyata akan tiba.
Selang beberapa waktu, maka datanglah apa yang dinantikan itu, istrinya yaitu Sarah melahirkan seorang anak yang kemudian diberi nama Ishaq oleh Nabi Ibrahim‘alaihissalam. Saat itu, usia Nabi Ibrahim 100 tahun. Ishaq lahir empat belas tahun setelah kelahiran Ismail.
Alquranul Karim tidak menyebutkan secara panjang lebar kisah Nabi Ishaq‘alaihissalam, demikian pula tentang kaum yang kepada mereka diutus Nabi Ishaq. Akan tetapi Allah memuji Nabi Ishaq di beberapa tempat dalam Alquran, di antaranya:
“Dan ingatlah hamba-hamba Kami: Ibrahim, Ishaq dan Ya’qub yang mempunyai perbuatan-perbuatan yang besar dan ilmu-ilmu yang tinggi.–Sesungguhnya Kami telah menyucikan mereka dengan (menganugerahkan kepada mereka) akhlak yang tinggi yaitu selalu mengingatkan (manusia) kepada negeri akhirat.–Dan sesungguhnya mereka pada sisi Kami benar-benar termasuk orang-orang pilihan yang paling baik.” (QS. Shaad: 45-47)
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memuji Nabi Ishaq dalam sabdanya,
الكَرِيمُ، ابْنُ الكَرِيمِ، ابْنِ الكَرِيمِ، ابْنِ الكَرِيمِ يُوسُفُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ إِسْحَاقَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِمُ السَّلاَمُ
Yang mulia putera yang mulia, putera yang mulia dan putera yang mulia adalah Yusuf putera Ya’qub, putera Ishaq, putera Ibrahim.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ahli Kitab menyebutkan, bahwa Ishaq ketika menikahi Rafqah binti Batu’il saat ayahnya (Nabi Ibrahim) masih hidup, saat itu usianya 40 tahun. Istrinya adalah seorang yang mandul, maka Nabi Ishaq berdoa kepada Allah untuknya, hingga istrinya pun hamil dan melahirkan anak yang kembar; yang pertama bernama ‘Iishuu. Orang-orang Arab menyebutnyta ‘Iish; ia adalah nenek moyang bangsa Romawi. Yang kedua bernama Ya’qub. Disebut Ya’qub karena ia lahir dalam keadaan memegang tumit saudaranya. Ia juga disebut Israil, yang merupakan nenek moyang Bani Israil.
Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai nabi dan rasul, maka Nabi Ishaq‘alaihissalam wafat.
Selesai dengan pertolongan Allah dan taufiq-Nya, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Oleh: Marwan bin Musa
Maraaji’:
  • Alquranul Karim
  • Mausu’ah Al Usrah Al Muslimah (dari situs www.islam.aljayyash.net)
  • Shahih Bukhari
  • Shahih Qashashil Anbiya’ (Ibnu Katsir, takhrij Syaikh Salim Al Hilaaliy)
  • dll.
Artikel www.KisahMuslim,com
READ MORE - Kisah Nabi Ishaq ‘Alaihissalam
 
Free counters!