rss

Kamis, 09 Juni 2011

Bernazar akan Puasa 1 bulan penuh tapi pas pelaksanaannya merasa berat : Bolehkah dicicil ?


Bernazar akan Puasa 1 bulan penuh tapi pas pelaksanaannya merasa berat : Bolehkah dicicil ?


Bismillah.
Nadzar secara bahasa berarti mengharuskan. Sedangkan nadzar secara istilah syariat dapat diartikan sebagai perbuatan seorang mukalaf (orang yang telah terbebani syari’at) yang mengharuskan dirinya dengan satu bentuk ibadah, yang mana sesuatu itu pada asalnya tidak wajib atas orang tersebut.
Hukum nadzar dapat dibagi menjadi dua, yakni:
1. Nadzar yang Syar’i, yaitu nadzar yang diperuntukkan untuk Allah.
2. Nadzar syirik, yaitu nadzar yang diperuntukkan kepada selain Allah.
Adapun syarat-syarat nadzar yaitu:
1. Taklif
2. sesuatu yang dijadikan nadzar adalah ketaan kepada Allah
3. Merupakan sesuatu yang dimiliki oleh orang yang bernadzar
4. Nadzarnya pada batas kemampuannya
5. Telah didapatnya sesuatu, jika nadzarnya merupakan nadzar mualaq
Adapun penjelasan lebih lengkapnya dapat didengarkan rekaman kajian bersama Al Ustadz Abu Hafsh Marwan berikut ini:
Download
Barakallahu fiikum jami’an
Nadzar yang diperbolehkan dalam syariat ada 6 syaraat, yaitu:
1. Dilakukan karena Allah, bukan karena yang lainnya.
2. Dilakukan dalam rangka ketaan kepada Allah, bukan dalam kemaksiatan.
3. Bernadzar dalam perkara-perkara yang mampu untuk dilakukan, bukan perkara yang tidak mampu dilakukan.
4. Bernadzar dengan perkara-perkara yang dimiliki, bukan perkara yang tidak dimiliki.
5. Tidak boleh dilakukan di suatu tempat yang di sana ada sesuatu yang disembah selain Allah.
6. Tidak boleh berkeyakinan bahwa nadzar dapat mempengaruhi apa-apa yang menjadi nadzarnya.
Untuk lebih jelasnya, silakan simak rekaman kajian bersama Al Ustadz Fauzi, MA berikut ini.
Download |5.27 MB|
Pertanyaan 1 :
Assalamu’alaykum warohmatullah wabarokatuh.
Ana ditanya oleh seorang teman dia berkata,
“Teman saya bernazar untuk melakukan puasa selama satu bulan penuh (30 hari),  namun dalam pelaksanaannya beliau merasa berat untuk menjalankan puasa secara berurutan selama 30 hari.
Apakah boleh dia melaksanakan nazarnya dengan berpuasa 5 hari kemudian istirahat,  kemudian dilanjutkan lagi berpuasa 5 hari, demikian seterusnya sampai terpenuhi 30 hari?”
Mohon penjelasannya.
Jazakumullah khoir
hanifah nisaa
Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabaraktuh
Siapa yang bernadzar dalam ketaatan maka hendaknya ia melakukan ketaatan itu. Demikian diterangkan dalam sejumlah hadits riwayat Al-Bukhary dan Muslim.
Ucapan penanya bahwa nadzarnya untuk melakukan puasa selama satu bulan penuh mengandung tiga sifat;
Satu, Nadzar taatnya dalam bentuk puasa, tidak syah dengan selainnya.
Dua, Satu bulan penuh. Yaitu 29 atau 30 hari, namun hendaknya dia mengambil 30 hari untuk lebih berhati-hati.
Tiga, Satu Bulan, kalau bulannya ditentukan oleh orang bernadzar -misalnya bulan Muharram dan seterusnya- maka dia wajib berpuasa satu bulan bersambung tidak terputus. Kalau bulan tidak ditentukan maka boleh dia melaksanakan puasa dengan jumlah hari dalam sebulan tanpa harus bersambung.
Sepanjang ada kemampuan -walaupun dia merasa berat-, tetap wajib untuk dilakukan sebanyak 30 hari sesuai dengan arahan nadzarnya.
Hendak penanya -semoga Allah memberi taufiq kepadanya- mempehatikan sifat nadzarnya -terkhusus pada sifat ketiga yang telah saya jelaskan-.
Kalau dia tidak memaksudkan bulan tertentu maka tidak harus berpuasan secara bersambung, kalau dia tentukan bulannya maka harus bersambung.
Kalau ternyata penanya menentukan bulan tertentu kemudian dia tidak mampu melakukannya secara bersambung lantaran sakit atau selainnya, maka tidak masalah dia melanjutkan nadzarnya dengan menggenapkan puasa hingga 30 hari dan dia wajib membayar kaffarah untuk tidak bersambungnya.
Kalau bayar kaffarah, bentuknya sama dengan kaffarah sumpah dalam surah al-Ma`idah ayat 89 yaitu memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian 10 orang miskin, atau membebaskan seorang budak. Kalau tidak mampu salah satu dari tiga itu maka dengan berpuasa tiga hari berturut-turut.
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
89. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Wallahu A’lam
Pertanyaan 2 :
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz,ana mau bertanya mengenai kaffarah sumpah bagi orang yang telah melanggar sumpahnya [ sumpah yang bukan maksiat insyaALLAH ],…tetapi dia telah membayarnya dengan berpuasa selama 3 hari, karena kondisinya hanya memungkinkan untuk berpuasa..

Namun setelah dia memiliki kemampuan untuk memberi makan orang miskin atau memberi pakaian untuk mereka,apakah dia WAJIB untuk melakukan hal tersebut,atau puasanya telah cukup sebagai kaffarah sumpahnya?

Jazakallahu khair atas penjelasan ustadz..
Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad

Wa’alaikumussalam Warahamtullahi Wabarakatuh
Kalau kita mencermati ayat 89 dari surah Al-Ma`idah akan nampak bahwa seorang yang telah membayar kaffarah berpuasa lantaran tidak mampu maka hal tersebut telah cukup. Karena;
Satu, Dia telah memenuhi perintah ayat; apabila seorang tidak mampu melakukan salah satu dari tiga kaffarah maka dia berpuasa.
Dua, Kalau di wajibkan atasnya membayar salah satu dari tiga kaffarah setelah berpuasa maka itu artinya manambah kewajiban lain dengan hal yang tidak disebutkan dalam ayat.
Wallahu A’lam
* * *
Pertanyaan 3 :
Assalamu ‘alaikum, saya punya nadzar sembelih domba, hitung-hitung ekah (aqiqah, red) tapi sudah satu tahun. Nah, bolehkah kalau seandainya diganti dengan daging sapi seharga domba? (081320634**)
Jawaban Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al-Atsary
Wa ‘alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh. Nadzar sebagaimana yang telah diketahui harus dipenuhi jika yang bersifat ketaatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat padaNya maka janganlah bermaksiat padaNya.” (HR Bukhori no: 6696 dari sahabat Aisyah rodhiyallahu ‘anha).
Mengenai hewan sembelihan untuk aqiqah ada keharusan kambing atau domba atau sejenisnya, tidak sah bila diganti dengan yang lainnya berdasarkan pada hadits-hadits yang menjelaskan tentang hal ini, seperti di antaranya: ketika orang-orang bertanya kepada Hafshoh binti Abdurrohman tentang aqiqah, maka ia memberitahukan bahwa ‘Aisyah telah memberitahunya bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dua kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan.” (HR Tirmidzi, Ahmad dan dishohihkan Al Albani dalam Al Irwaa`: 4/1166).
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar Al Atsqolani, “Menurutku tidak sah dengan selainnya (yakni selain kambing, pent).” Fathul Baari: 9/734 cetakan Daarussalaam. Al Imam Ibnu Hazm berkata, “Tidak sah aqiqah kecuali dengan yang termasuk kepada jenis kambing, baik itu dari jenis domba ataupun dari jenis biri-biri saja. Selain yang kami sebutkan tadi tidak sah apakah itu onta atau sapi ataupun selainnya.” (Lihat Ahkamul Maulud: 57). Demikianlah dan semoga Anda jelas. Wal ‘ilmu ‘indallah.
* * *
Pertanyaan 4 :
Bagaimana jika seseorang bernadzar untuk membuka toko makanan dulu sebelum membuka toko lainnya, tapi ternyata dia ingin membuka toko lainnya sebelum toko makanan?
Jawaban Al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad Al-Makassari
Nadzar seperti ini termasuk dalam kategori nadzar mubah, yaitu bernadzar untuk melakukan sesuatu yang hukumnya mubah (boleh). Karena membuka toko makanan ataupun toko lainnya bukan merupakan ibadah dan bukan pula maksiat, selama yang dijual adalah sesuatu yang halal dan sistem jual belinya bukan sistem yang haram. Para ulama menerangkan bahwa nadzar mubah tidak wajib ditunaikan dan tidak haram untuk ditunaikan. Tidak wajib ditunaikan, karena tidak termasuk kategori nadzar ketaatan. Tidak haram ditunaikan, karena tidak termasuk kategori nadzar maksiat. Jadi nadzar mubah tidak masuk dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
“Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, hendaklah dia melaksanakannya. Dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya maka janganlah dia melakukannya.” (HR. Al-Bukhari: 6700)
Maka pelaku nadzar mubah memiliki kebebasan untuk memilih, antara melaksanakan nadzarnya atau membatalkannya dengan cara membayar kaffarah. Kaffarahnya adalah dengan kaffarah sumpah berdasarkan hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu:
كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِيْنِ.
“Kaffarah nadzar adalah dengan kaffarah sumpah.” (HR. Muslim: 1645)
Kaffarah sumpah adalah yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat: 89. Rinciannya adalah sbb:
1. Memberi makan sepuluh orang fakir/miskin dengan makanan yang layak sebagaimana yang dihidangkan untuk keluarganya. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara:
a. Menyediakan makanan yang sudah siap disantap kemudian mengundang sepuluh orang miskin/fakir untuk makan siang atau makan malam.
b. Memberikan beras kepada sepuluh orang miskin/fakir, masing-masingnya 1 kg.
Sebaiknya menyertakan lauk-pauknya berupa daging, ikan, telur, sayur, atau yang semacamnya.
2. Memberi kepada masing-masing dari 10 miskin atau fakir, pakaian yang layak dan sesuai dengan keadaannya, kalau laki-laki dewasa (misalnya) berupa baju gamis dan sirwal atau sarung ukuran orang dewasa.
3. Membebaskan seorang budak dengan syarat mukmin menurut jumhur, dan ini yang rajih.
4. Berpuasa tiga hari berturut-turut menurut sebagian ulama berdasarkan qiraah (bacaan) Ibnu Mas’ud. Hal ini yang dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan ini yang rajih (kuat), insya Allah.
Inilah kaffarah yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, tiga perkara yang disebut pertama bebas dipilih salah satunya. Apabila tidak memungkinkan salah satu dari ketiganya, barulah melangkah ke perkara yang keempat. Apabila seseorang langsung melakukan perkara yang keempat padahal salah satu dari ketiga perkara yang pertama memungkinkan untuk dilakukan, maka kaffarahnya tidak sah dan dia masih dituntut kewajiban membayar kaffarah. Adapun puasanya dianggap sebagai amalan tathawwu’ (sunnah) yang diberi pahala atasnya.1
Berdasarkan penjelasan ini, jika anda ingin membatalkan nadzar dan bermaksud untuk membuka toko lain sebelum toko makanan, hendaklah membayar kaffarah nadzar dengan rincian yang telah kami uraikan di atas. Wallahul muwaffiq.
1 Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Asy-Syarhul Mumti’ (6/422-428)/Darul Atsar, Fathu Dzil Jalali wal Ikram Syarah Bulughul Maram [pen.]
SUMBER :
milinglist nashihah@yahoogroups.com versi offline dikumpulkan kembali oleh dr.Abu Hana untuk http://kaahil.wordpress.com
Buletin Al-Wala’ wal Bara’ Edisi ke-4 Tahun ke-2 / 19 Desember 2003 M / 25 Syawwal 1424 H diambil dari http://hanifatunnisaa.blogsome.com/2010/07/24/nadzar-hewan-sembelihan-untuk-aqiqah/

0 komentar:


Posting Komentar

 
Free counters!