
Hukum mendustakan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam
Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 14)
Ulil menyimpulkan bahwa, “meletakkan
al-Qur`an semata-mata sebagai teks yang terisolisasi dari kenyataan di
sekitarnya, dan atas dasar itu kemudian ditarik kesimpulan bahwa ajaran
tertentu adalah bersifat mengikat, permanen dan berlaku sepanjang masa
dan tempat karena ada ketentuan harfiyahnya dalam al-Qur`an, tidak bisa
lagi diterima… harus ditolak. (alenia 10 dan 9).
“Ayat-ayat al-Qur`an sudah semestinya dibaca dalam terang visi etis
ini, disatu pihak, serta didialogkan dengan pengalaman umat Islam modern di pihak lain. Dengan mengecualikan ayat-ayat yang berkaitan dengan ritual murni seperti shalat, puasa dan haji dan soal makanan dan minuman, maka seluruh “ayatul ahkam” atau ayat-ayat hukum yang keseluruhannya turun di Madinah itu, harus dianggap
sebagai ayat yang hanya berlaku temporer, kontekstual dan terbatas...