rss

Rabu, 01 Juni 2011

Hukum Memiliki Televisi Bagi Seorang Muslim

Hukum Memiliki Televisi Bagi Seorang Muslim


Pertanyaan:
Apa hukum keberadaan televisi di rumah seorang muslim? Sebagaimana diketahui bahwa televisi seringkali mempertontonkan aurat pria maupun wanita yang disaksikan oleh semua lapisan masyarakat.

Jawaban:
Kami berkeyakinan bahwa tidak memiliki televisi lebih utama dan lebih selamat bagi seorang muslim. Adapun dalam hal menonton televisi terbagi menjadi tiga bagian:

Pertama: Menonton berita, ceramah keagamaan dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia, maka hal ini dibolehkan.

Kedua: Menonton sesuatu yang dapat mendorong pada tindak kriminal, permusuhan, pencurian, perampasan dan perampokan, pembunuhan serta tindakan-tindakan kriminal lainnya. Menonton hal-hal yang demikian hukumnya haram.

Ketiga: Menonton sesuatu yang tidak bermanfaat dan hanya membuang-buang waktu saja. Tidak ada hukum yang mengharamkan hal tersebut, tetapi hal itu lebih condong kepada sesuatu yang bersifat syubhat. Seorang muslim tidak sepatutnya menyia-nyiakan waktu mereka dengan menonton sesuatu yang tidak berguna, apalagi disertai dengan pemborosan dan penghamburan harta karena televisi menjadi sesuatu yang mubadzir jika digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat seperti penghamburan energi listrik. Selain itu, sangat mungkin para pemirsa televisi akan terseret untuk menonton hal-hal yang diharamkan.




Rujukan:
Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, Juz-3, hal. 377, Syaikh Ibn Utsaimin.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

0 komentar:


Posting Komentar

 
Free counters!