rss

Selasa, 25 Oktober 2011

Bersumpah dengan Alquran, Bolehkah?


Bersumpah dengan Alquran

Ustadz, bagaimana hukumnya bersumpah dengan Alquran? Apakan dibenarkan? Apabila dibenarkan, bagaimana dengan konsekuensinya? syukron”
Diyah (cteXXXXXX@yahoo.com)
Jawaban:

Bersumpah Dengan Alquran

Bismillah..
Pertama, Al-Quran adalah kalamullah (perkataan Allah, pen.) dan kalamullahadalah sifat Allah, bukan makhluk. Ini merupakan akidah ahlus sunnah wal jamaah. Imam Ahmad mengatakan dalam Ushulus Sunnah (no. 22):
والقرآن كلام الله وليس بمخلوق
“Alquran adalah firman Allah dan bukan makhluk.”
Ia juga mengatakan:
فإن كلام الله ليس ببائن منه وليس منه شيء مخلوقا
“Karena sesungguhnya firman Allah tidaklah terpisah dari-Nya dan tidak ada bagian dari kalam Allah yang berupa makhluk”
Imam Ahmad menegaskan:
ومن وقف فيه فقال لا أدري مخلوق أو ليس بمخلوق وإنما هو كلام الله فهذا صاحب بدعة
“Siapa yang mengambil sikap tengah, dan mengatakan, ‘Saya tidak tahu, apakah Alquran itu makhluk ataukah bukan makhluk, yang jelas dia kalam Allah’, maka orang yang mengatakan demikian adalah ahli bid’ah”
Karena Alquran kalam Allah dan salah satu sifat Allah maka diperbolehkan bagi kita untuk bersumpah dengan Alquran, dan ini tidak termasuk kesyirikan. Karena manusia boleh bersumpah dengan sifat Allah.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya tentang  dengan Alquran, Syekh menjawab, “…Bersumpah dengan Alquran hukumnya boleh. Karena Alquran adalah firman Allah, dimana Allah berfirman secara hakiki dengan lafadz dan maksud menyampaikan maknanya. Allah ta’aladisifati dengan Al-Kalam. Dengan demikian, bersumpah dengan menyebut Alquran pada hakikatnya meruapakan  dengan salah satu sifat Allah, hukumnya boleh.” (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 2:218).
Kedua, karena bersumpah dengan Alquran hukumnya sah maka konsekwensi bersumpah dengan Alquran sama dengan konsekwensi bersumpah dengan menyebut nama Allah. Artinya, sumpah itu wajib dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan isi sumpahnya maka ia wajib membayar kaffarah (denda) sumpah tersebut.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

dipublikasi ulang di http://abu-hashifah.blogspot.com/

0 komentar:


Posting Komentar

 
Free counters!