rss

Selasa, 15 November 2011

Fatwa Dilarang Memelihara Hamster


Bolehkah Memelihara Hamster?
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Saya mau bertanya. Apakah seorang muslim boleh memelihara hamster? Apakah boleh melakukan jual beli hamster? Jazakumullah khairan katsiran.
Affan (affan_**@***.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatulah.
Terdapat fatwa dalam situs www.islamqa.com tentang hamster sebagai berikut,
“Alhamdulillah. Setelah mempelajari berbagai buku tentang hamster, berikut gambar yang tersebar di internet, tampak jelas, hewan ini sangat mirip sekali dengan tikus. Sebagaimana dipahami, tikus memiliki jenis spesies yang sangat banyak. Sebagian hasil penelitian menyebutkan, tikus memiliki 86 genus dan terdiri dari 720 spesies. Keterangan ini bisa dilihat di kitab Al-Qawaridh fi Al-Wathni Al-’Arabi karya Adil Muhammad Ali. Ternyata, hamster termasuk jenis tikus, sebagaimana yang disebutkan dalam referensi di atas.
Dalam Ensiklopedi Al-Arabiyah Al-Alamiyah disebutkan, ‘Hamster termasuk jenis pengerat kecil pendek, yang menjadi salah satu hewan berbulu hiasan rumah. Umumnya, hamster memiliki ekor yang pendek, mulutnya basah, yang membantu dirinya untuk menampung banyak makanan. Ada sekitar 15 varietas hamster yang hidup. Hamster termasuk jenis tikus sehingga kita tidak boleh memeliharanya atau menjualnya. Bahkan, kita diwajibkan untuk membunuhnya, baik di tanah halal (selain Mekah dan Madinah) maupun di tanah haram (Mekah dan Madinah).’
Para ulama menegaskan bahwa hukum tikus di atas berlaku untuk semua jenis tikus. Ibnu hajar mengatakan, ‘Tikus ada berbagai macam, seperti al-juradz (rat),al-khuld (tikus gurun), tikus unta, tikus ikan, … dan semua hukumnya sama, haram dimakan dan boleh dibunuh.’ (Fathul Bari, 4:39)
Allahu a’lam.” (www.islamqa.com, Fatwa Islam, no. 133190)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

0 komentar:


Posting Komentar

 
Free counters!