Bantahan terhadap “Pembacaan Baru Atas Al-Qur’an: Go Beyond Text” (Bagian 10)

10 . Setelah berteduh di bawah bayang-bayang orang yang tidak jelas tersebut, Ulil keluar dengan membawa kesimpulan “saya kira, “batu-batu bata” argumen yang telah dimulai oleh pemikir-pemikir muslim modern itu sudah cukup membawa kita untuk meninjau ulang cara kita membaca “ayat-ayat al-Qur’an atau sunnah” (alinea 7)
Sekali lagi Ulil yang tidak mau menerima teks-teks al-Qur’an, al-Sunnah dan Aqwal ulama, ternyata menelan mentah-mentah teks-teks ucapan beberapa orang yang pikirannya menyimpang dan tidak wajar.
Di sini akan saya paparkan beberapa keterangan ahli ilmu tentang kaidah qath’i dan zhanni berikut hukum orang yang mengingkarinya.
  1. Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah berkata:
    “Nushush (teks-teks) al-Qur`an dan sunnah bersifat “Ammah” (universal) dan Syamilah (komprehensif), tidak ada satu hukum-pun yang keluar dari padanya. Tetapi dilalah nushush (petunjuk nash-nash ini) ada dua macam; hakikiyah (esensial, substansial) dan idhafiyah (tambahan, relatif). Dilalah (petunjuk) yang hakiki mengikut kepada maksud dan kehendak mutakallim (pembicara), dilalah ini tidak berbeda-beda. Sedangkan dilalah idhafiyah adalah mengikut kepada pemahaman orang yang mendengar, pengetahuannya, ketajaman pikiran, kemampuan, kejernihan hati dan penguasaannya terhadap lafadz-lafadz dan tingkatan-tingkatannya. Dilalah ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan potensi yang ada pada para pendengar.’[1]
  2. Prof. Abd al-Rahman al-Zunaidi mengatakan:
    “Hukum-hukum syar’i, sesuai dengan petunjuk pengambilannya ada dua macam:
    1. Qath’iy al-Dilalah wa al-Tsubut (pasti, jelas, tegas petunjuk dan ketetapannya), nampak jelas dalam nash-nash, tidak boleh ada perdebatan didalamnya, atau tidak dibenarkan bodoh terhadapnya, bagi setiap muslim yang menimba pengetahuan syar’i. Yaitu hukum-hukum yang tetap ada dalam nash dan tetap pula dalam pemahaman kaum muslimin.
    2. Zhanniyah, yaitu hukum-hukum ijtihadiyah yang berbeda-beda pandangan para ulama tentang ketetapan nashnya atau dilalahnya[2]…” Hal ini terjadi dalam hukum-hukum furu’iyah dan juz’iyyah[3]”.
  3. Syeikh al-Sayyid Muhammad Rasyid Ridha ( 1354 H ) mengatakan: “Kaidah-kaidah yang sudah tetap bagi para Reformis yang mu’tadil (adil) di Timur maupun di Barat adalah:
    1. Al-Qur`an ini adalah kalam (ucapan) Allah yang diturunkan dan dinukil secara mutawatir. Maka setiap kata dan redaksi yang menunjukkan arti secara jelas (tegas, qath’i) berdasarkan bahasanya yang fushha wajib diterima, diimani dan ditaati, dalam tataran ilmu dan amalnya, baik berbentuk melakukan perbuatan atau meninggalkan perbutan. Sedang apa saja yang petunjuknya tidak qath’i, maka hal itu menjadi medan ijtihad bagi para ahlinya; orang-orang yang mengetahui kosa kata bahasanya, gaya bahasanya, dan mengetahui sunnah serta cara-cara memahami hukum.
    2. Muhammad Ibn Abdillah al-Arabi al-Qurasyi adalah utusan Allah, penutup para Nabi. Allah telah menyempurnakan agama-Nya (al-Islam) melalui lisannya dan menjadikannya sebagai risalah yang universal hingga hari kiamat. Allah telah mewajibkan kepada seluruh umat manusia untuk mengikuti dan mentaatinya dalam perkara agama yang disampaikan olehnya; dengan ucapan; perbuatan dan hukum, dengan syarat-syarat riwayat, dilalah, ta’arudh, dan tarjih yang akan kita bicarakan. Allah I telah berfirman [Maka Ikutilah ia], dan Dia menjadikannya sebagai [Uswah Hasanah] bagi kaum mukmin. Allah berfirman kepadanya [supaya kamu mengadili manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu], Allah memrintahkan untuk mentaatinya mengikuti ketaatan kepada Allah, disebagian ayat. Sedangkan di ayat-ayat yang lain, diperintahkan secara khusus untuk mentaatinya. Apabila Rasul shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak ditaati kecuali sebatas apa yang beliau sampaikan dari ayat-ayat al-Qur`an, maka perintah-perintah ini adalah sia-sia, dan ini mustahil ada dalam al-Qur`an, kitab Allah.
    3. Semua yang disepakati bulat oleh kaum muslimin generasi awal (salaf) dari persoalan-persoalan agama ini, dan diketahui oleh mereka secara dharuri (apriori) maka ia adalah masalah qath’i tidak boleh bagi siapapun yang telah mengetahuinya untuk menginkarinya atau menolaknya dengan ta’wil ataupun dengan ijtihad…
Barangsiapa mengingkari satu kaidah dari tiga kaidah diatas, maka ia menjadi murtad, keluar dari agama Islam ini, tidak ada Islam yang dianggap kecuali dengan tiga kaidah tersebut.”[4]

[1] Al-Sa’di, Op.cit (1413) hal 205
[2] Al-Zunaidi, Op.cit 440
[3] Ibid. 440
[4] Muhammad Rasyid Ridha, Yusr al-Islam wa Ushul al-Tasyri’ al-‘Am (Kairo, Nahdhah, Mesir, 1375) hal 10-11