rss

Rabu, 22 Juni 2011

Untaian Nasihat untuk Suami dan Istri (Bagian 2)


Untaian Nasihat untuk Suami dan Istri (Bagian 2)

Untaian Nasihat untuk Suami Istri
Untaian Nasihat untuk Suami Istri
Penulis: Al-Ustadz Al-Fadhil Muhammad Na’im, Lc.
Saling Memahami dan Menasehati
Suatu rumah tangga bisa baik tatkala suami dan istri saling memahami. Suami harus memahami tabiat wanita secara umum, bahwa wanita berbeda dengan laki-laki. Maka itu janganlah mengukur istri seperti laki-laki. Hendaknya sang suami menjaga apa-apa yang menjadi ketidaksukaan istrinya. Celah-celah yang menyebabkan permasalahan jangan diperbesar. Akan tetapi harus saling memahami bahwa masing-masing penuh dengan kekurangan. Inilah yang harus disadari dulu, agar dapat saling memahami. Apalagi tabiat seorang wanita memang memiliki kekurangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ قُلْنَ وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا.
“Aku tidak melihat ada di antara wanita-wanita yang kurang akal dan agamanya, yang lebih bisa menghanyutkan hati seorang laki-laki tegas, daripada seorang dari kalian.” Mereka (para wanita itu) berkata, “Apakah kekurangan agama dan akal kami wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Bukankah persaksian wanita itu setengah dari persaksian laki-laki?” Mereka berkata, “Benar.” Beliau berkata, “Maka itu termasuk kekurangan akalnya. Bukankah kalau ia haid maka ia tidak shalat dan tidak berpuasa?” Mereka berkata, “Benar.” Beliau berkata, “Maka itulah salah satu kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari dari hadis Abu Sa’id Al-Khudri)
Kekurang akal wanita ini berdasarkan firman Allah Ta'ala tentang kesaksian wanita:
فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى
“Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.”(Al-Baqarah: 282)
Ini isyarat bahwa tabiat wanita juga adalah mudah lupa. Di antaranya adalah wanita mudah lupa dengan kebaikan suami. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ
“Wahai sekalian para wanita, bersedekahlah. Karena diperlihatkan kepadaku bahwa kalangan wanita itulah penduduk neraka yang paling banyak.” Mereka (para wanita itu) berkata, “Dengan sebab apakah wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Karena kalian banyak melaknat dan mengingkari kebaikan suami.” (HR. Bukhari dari hadis Abu Sa’id Al-Khudri)
Inilah tabiat wanita. Oleh karena itu jika suami mendapati istriya demikian, wajar saja, ini tabiat wanita. Jika ini terjadi maka suami harus bisa lapang dada. Ia ingatkan dan nasehati dengan baik. Tabiat ini jangan dilawan dan dikeraskan karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok yang bisa patah. Dengan demikian, harus dinasehati dengan pelan dan lemah lembut. Allah azza wa jalla berfirman:
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa: 19)
Maka misalnya ada suatu cacat pada tubuhya, atau suatu perangai yang tak disukai, maka boleh jadi dibalik itu semua Allah jadikan kebaikan yang besar. Janganlah membayangkan wanita yang kalian nikahi penuh kesempurnaan, justru pasti ada kekurangan. Maka bersabarlah tatkala menemukan yang kurang menyenangkan, karena Allah  telah menyatakan adanya kebaikan padanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam Shahih Muslim dari hadis Abu Hurairah:
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang pria mukmin membenci seorang wanita mukminah. Kalau ia membenci suatu perangai dari wanita mukminah tersebut, maka ia akan ridho dengan perangai lainnya.”
Misal di kakinya ada cela, maka lihat yang lain yang lebih menyenangkan. Jika ada akhlaknya yang kurang, maka lihat akhlak yang lain yang ada kebaikan. Jika seorang laki-laki menemui satu perangai jelek istrinya, lantas itu menyebabkan tertutupinya semua kebaikannya, maka itu sama seperti kebiasaan wanita yang karena melihat satu saja keburukan suaminya maka ia lalu melupakan seluruh kebaikan suaminya. Kalau ini adalah tabiat wanita yang wajar, maka janganlah suami bertabiat seperti wanita. Kita harus pahami bahwa kita tidak sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا النَّاسُ كَالإِبِلِ الْمِائَةُ لاَ تَكَادُ تَجِدُ فِيهَا رَاحِلَةً
“Manusia itu tidak lain adalah seperti unta yang seratus. Dari yang seratus itu hampir tidak ada yang enak menjadi tunggangan bepergian jauh.” (HR. Bukhari dari hadis Abdullah bin Umar)
Artinya, manusia tidak ada yang sempurna. Yang sempurna hanyalah Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka perhatikanlah, jika kalian menemui kekurangan pada istri, Allah azza wa jallamemberikan tuntunan:
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya , maka nasehatilah mereka.” (An-Nisa: 34)
Inilah tuntunan Al Qur’an, bahwa ada tahapan jika terjadi suatu permasalahan, agar rumah tangga tetap dipertahankan. Sungguh syaitan selalu mengajak pada kerusakan. Sebelum jadi suami istri, syaithan mengajak mereka berkhalwat atau pacaran. Apalagi dengan teknologi yang ada sekarang seperti HP dan internet. Bahkan di rumahnya saja bisa berkhalwat mengobrol berdua dengan lelaki. Lalu ketika sudah menjadi suami istri yang sah, maka syaitan memisah suami dengan istri. Inilah keinginan iblis. Apalagi dengan teknologi yang ada saat ini, yang hanya membuat kisruh dan ruwet. Misalnya, hanya karena sms yang entah tersasar atau bagaimana, malam-malam masuk ke HP si suami atau istri, terjadilah salah paham. Dalam hal ini harus bisa saling memahami, saling terbuka, jangan sampai hal seperti ini menyebabkan kecurigaan adanya selingkuhan. Bukan tidak ada, kasus hampir terjadinya perceraian hanya karena ‘sms nyasar’. Dari situ akhirnya cekcok menjadi semakin besar karena adanya masalah-masalah sepele keluarga yang menumpuk tanpa adanya saling memahami.
Demikianlah jika suami khawatir akan nusyuz istri. Sebaliknya, jika istri yang khawatir dengan sikap suami yang berpaling, ada tuntunannya juga. Allah azza wa jalla tidak langsung memerintahkan cerai, tapi bagaimana caranya agar bisa berdamai. Allah azza wa jalla berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (An-Nisa: 35)
Inilah tuntunan Al Qur’an yang indah sekali, bahwa damai itu penuh kebaikan, demi tetap terjaganya kehidupan rumah tangga.
Khidmah Istri pada Sang Suami
Saudara saudariku a’azzakumullah,
Seorang wanita juga harus paham keadaan dirinya dan suaminya. Ketika wanita diperintahkan taat kepada suami, ketaatan ini bukan untuk suaminya, tapi untuk dirinya sendiri. Karena hikmah ketaatan ini adalah sebagai ketaatan kepada Allah azza wa jalla. Maka ini untuk dirinya sendiri. Ketaatan kepada suami semata-mata karena ketaatannya kepada Allah. Dengan memahami ini menjadi ringanlah bersikap taat pada suami. Lakukanlah dengan keikhlasan, karena itu sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah. Misalnya ketika memasak, mencuci, membereskan rumah, menyiapkan keperluan suami, ia akan tetap tenang. Itu semua dilakukan dengan keikhlasan karena bagian dari ketaatan kepada Allah. Sekalipun sedang ada masalah dengan suaminya, tapi dengan menyadari hal ini, ia kemudian tidak membiarkan suaminya kelaparan atau kehausan. Justru ia akan dapat berlapang dada dan tetap taat kepada suami. Jika dia menyadari bahwa jalan menuju surga adalah dengan berkhidmat kepada suami, maka walaupun dalam keadaan sedang bermasalah dengan suami, dia tetap merasa ringan melayani suami.
Hal ini adalah teladan dari para shahabiyat, yang salah satunya dikisahkan dalam Al Qur’an. Yaitu dalam asbabun nuzul surat Mujadalah. Mengenai kisah Khaulah binti Tsa’labah yang dizihar oleh suaminya.
عَنْ خُوَيْلَةَ بِنْتِ ثَعْلَبَةَ ، قَالَتْ : فِي وَاللَّهِ وَفِي أَوْسِ بْنِ الصَّامِتِ أَنْزَلَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلاَ صَدْرَ سُورَةِ الْمُجَادِلَةِ ، قَالَتْ : كُنْتُ عِنْدَهُ ، وَكَانَ شَيْخًا كَبِيرًا قَدْ سَاءَ خُلُقُهُ ، وَضَجِرَ ، قَالَتْ : فَدَخَلَ عَلَيَّ يَوْمًا فَرَاجَعْتُهُ فِي شَيْءٍ ، فَغَضِبَ ، وَقَالَ : أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي ،ثُمَّ خَرَجَ ، فَجَلَسَ فِي نَادِي قَوْمِهِ سَاعَةً ، ثُمَّ دَخَلَ عَلَيَّ ، فَإِذَا هُوَ يُرِيدُنِي عَلَى نَفْسِي ، قَالَتْ : قُلْتُ : كَلاَّ وَالَّذِي نَفْسُ خُوَيْلَةَ بِيَدِهِ ، لاَ تَخْلُصُ إِلَيَّ ، وَقَدْ قُلْتَ مَا قُلْتَ حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ فِينَا بِحُكْمِهِ ، قَالَتْ : فَوَاثَبَنِي ، فَامْتَنَعْتُ مِنْهُ ، فَغَلَبَتْهُ بِمَا تَغْلِبُ بِهِ الْمَرْأَةُ الشَّيْخَ الضَّعِيفَ ، فَأَلْقَيْتُهُ تَحْتِي ، ثُمَّ خَرَجْتُ إِلَى بَعْضِ جَارَاتِي ، فَاسْتَعَرْتُ مِنْهَا ثِيَابًا ، ثُمَّ خَرَجْتُ حَتَّى جِئْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَجَلَسْتُ بَيْنَ يَدَيْهِ ، فَذَكَرْتُ لَهُ مَا لَقِيتُ مِنْهُ ، فَجَعَلْتُ أَشْكُو إِلَيْهِ مَا أَلْقَى مِنْ سُوءِ خُلُقِهِ ، قَالَتْ : فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : يَا خُوَيْلَةُ ، ابْنُ عَمِّكِ شَيْخٌ كَبِيرٌ ، فَاتَّقِي اللَّهَ فِيهِ ، قَالَتْ : فَوَاللَّهِ مَا بَرِحْتُ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ، فَتَغَشَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا كَانَ يَغْشَاهُ ، ثُمَّ سُرِّيَ عَنْهُ ، فَقَالَ : يَا خُوَيْلَةُ ، قَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلاَ فِيكِ وَفِي صَاحِبِكِ ، قَالَتْ : ثُمَّ قَرَأَ عَلَيَّ : { قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ } [المجادلة] ، إِلَى قَوْلِهِ : { وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ } فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مُرِيهِ فَلْيُعْتِقْ رَقَبَةً ، قَالَتْ : وَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَا عِنْدَهُ مَا يَعْتِقُ ، قَالَ : فَلْيَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ ، قَالَتْ : فَقُلْتُ : وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ شَيْخٌ كَبِيرٌ ، مَا بِهِ مِنْ صِيَامٍ ، قَالَ : فَلْيُطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا وَسْقًا مِنْ تَمْرٍ ، فَقُلْتُ : وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَا ذَلِكَ عِنْدَهُ ، قَالَتْ : فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَإِنَّا سَنُعِينُهُ بِعَرَقٍ مِنْ تَمْرٍ ، قَالَتْ : فَقُلْتُ : وَأَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ سَأُعِينُهُ بِعَرَقٍ آخَرَ ، فَقَالَ : أَصَبْتِ ، وَأَحْسَنْتِ ، فَاذْهَبِي فَتَصَدَّقِي بِهِ عَنْهُ ، ثُمَّ اسْتَوْصِي بِابْنِ عَمِّكِ خَيْرًا ، قَالَتْ : فَفَعَلْتُ.
Dari Khaulah binti Tsa’labah, ia berkata: “Demi Allah, Allah telah menurunkan awal surat Al-Mujadilah berkenaan dengan diriku dan Aus bin Ash-Shamit (suaminya -pent.)” Khaulah berkata, “Suatu ketika aku sedang bersamanya. Dan ia adalah seorang yang sudah sangat tua. Perilakunya sudah tidak baik dan suka mengeluh.” Khaulah berkata, “Suatu hari ia masuk menemuiku. Kemudian aku menyanggahnya dalam suatu perkara. Ia pun marah dan berkata, “Bagiku, engkau adalah seperti punggung ibuku.” Setelah itu dia keluar lalu duduk-duduk di tempat kumpul kaumnya sebentar. Kemudian ia kembali masuk menemuiku. Tiba-tiba ia berkeinginan untuk berhubungan denganku.” Khaulah berkata, “Maka aku katakan: Tidak, demi yang jiwa Khaulah berada di tangan-Nya, jangan dekati aku sedangkan engkau telah mengatakan apa yang engkau katakan, sampai Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukum tentang kita.” Khaulah berkata, “Lalu ia menyergapku. Namun aku mengelak dan mengalahkannya sebagaimana seorang perempuan mengalahkan seorang laki-laki tua yang lemah. Aku pun mendorongnya jatuh. Lalu aku keluar menuju salah seorang tetangga dan meminjam pakaian darinya, kemudian mendatangi Rasulullah. Aku duduk di hadapan beliau dan menceritakan apa yang kualami. Aku adukan kepada beliau keburukan perilaku suamiku terhadapku.” Khaulah berkata, “Rasulullah kemudian mengatakan, “Wahai Khaulah, anak pamanmu itu seorang yang sudah sangat tua. Maka bertakwalah kepada Allah berkenaan dengan dirinya.” Khaulah berkata, “Demi Allah, aku terus saja seperti itu sampai turun Al-Quran. Rasulullah pun mengalami keadaan berat saat mendapatkan wahyu, kemudian terlepaslah keadaan tersebut dari beliau. Beliau lalu berkata, “Wahai Khaulah, Allah telah menurunkan Al-Quran berkenaan dengan dirimu dan suamimu.” Khaulah berkata, “Kemudian beliau membacakan kepadaku firman Allah:
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah.” (Al-Mujadilah: 1)
Sampai ayat:
وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (Al-Mujadilah: 4)
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Suruhlah ia memerdekakan seorang budak.” Khaulah berkata, “Aku katakan: Wahai Rasulullah, ia tidak memiliki budak yang bisa dimerdekakan.” Beliau berkata, “Kalau begitu, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut.”Khaulah berkata, “Aku katakan: Wahai Rasulullah, demi Allah, sesungguhnya ia adalah orang yang sudah sangat tua. Ia tidak dapat berpuasa.” Beliau berkata, “Kalau begitu ia harus memberi makan enam puluh orang miskin, (masing-masing) dengan satu wasq kurma.” Aku berkata, “Demi Allah, wahai Rasulullah, dia tidak memiliki hal itu.” Khaulah berkata: Rasulullah kemudian mengatakan, “Kami akan membantunya dengan satu ‘araq kurma.” Khaulah berkata, “Dan aku pun akan membantunya dengan satu ‘araq lagi.” Beliau berkata, “Engkau benar dan engkau telah berbuat baik. Maka pergi dan bersedekahlah dengannya untuk suamimu. Kemudian terimalah wasiat bersikap baik dengan anak pamanmu itu.” Khaulah berkata, “Aku pun kemudian melakukan hal-hal tersebut.”
Maka lihat bagaimana seorang istri membantu beban suaminya. Separuh diyat zihar dibayar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan separuhnya dibayar oleh istrinya. Ini dalam rangka menyelamatkan sang suami dari hukuman Allah. Maka bagaimana dalam kadaan biasa, tentu sang istri mesti lebih berkhidmah kepada suami. Inilah yang perlu disadari oleh para istri. Dan masih banyak teladan baik lainnya dari para shahabiyat.
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ
“Wahai para wanita, bersedekahlah. Karena aku diperlihatkan bahwa penduduk neraka yang paling banyak adalah para wanita.” (HR. Bukhari)
Mendengar ini maka Zainab istri Abdullah bin Mas’ud -yang lebih kaya daripada suaminya- bersegera untuk membantu suaminya sebagai khidmat kepada suami.
عَنْ أَبِي وَائِلٍ، أَنَّ امْرَأَةَ بن مَسْعُودٍ، قَالَتْ: يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ، خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِيَّ وَأَنَا فِي نِسْوَةٍ مِنَ الأَنْصَارِ، فَقَالَ:تَصَدَّقْنَ، وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ، فَسَلْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنْ كَانَ إِنْفاقِي عَلَيْكَ وَعَلى بني أَخِي يُجْزِئُ عَنِّي مِنَ الصَّدَقَةِ، وَإِلا أَنْفَقْتُهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَقَالَ: إِنِّي أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلُهُ، فَسَلِيهِ أَنْتِ، فَانْتَهَيْتُ إِلَى بَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِذَا امْرَأَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ حَاجَتُهَا حَاجَتِي فَأَتَى عَلَيْنَا بِلالٌ، فَقُلْنَا: يَا بِلالُ، أَقْرِئْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَّا السَّلامَ وَرَحْمَةَ اللَّهِ، وَأَخْبِرْهُ أَنَّ لَنَا أَزْوَاجَنَا، وَبَنِي إِخْوَانِنَا إِنْ كَانَ إِنْفاقُنا عَلَى أَزْوَاجِنَا وَبَنِي إِخْوَانِنَا يُجْزِئُ عَنَّا وَإِلا أَنْفَقْنا فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَدَخَلَ بِلالٌ فَأَخْبَرَهُ، فَقَالَ:أَقْرِئْهُما السَّلامَ وَرَحْمَةَ اللَّهِ، وأَنْبِئْهُما أَنَّ إِنْفاقَهُما عَلَى أَزْوَاجِهِمَا، وَبَنِي أَخَوَاتِهِما ضِعْفَيْنِ: ضِعْفُ الصِّلَةِ، وَضِعْفُ الصَّدَقَةِ.
“Dari Abu Wail, bahwasanya istri Ibnu Mas’ud berkata, “Wahai Abu Abdirrahman, Rasulullah keluar menemuiku dan beberapa wanita lain dari kalangan Anshar. Beliau berkata, “Bersedekahlah walaupun dengan perhiasan kalian. “Maka tanyakanlah Rasulullah: apakah kalau aku berinfak kepadamu dan anak-anak saudaraku maka itu dapat menjadi ganti bersedekah? Kalau tidak, maka aku akan berinfak di jalan Allah.” Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya aku malu menanyakan hal ini kepada beliau. Maka engkau sajalah yang bertanya.” Lalu aku pergi ke rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata ada seorang perempuan Anshar yang keperluannya sama dengan keperluanku. Lalu datanglah Bilal kepada kami. Kami berkata, “Wahai Bilal, sampaikanlah salam kami kepada Rasulullah. Dan beritahukanlah kepada beliau: apakah kalau kami memberi nafkah kepada suami dan anak-anak saudara kami, maka itu dapat menjadi ganti kami bersedekah? Kalau tidak, maka kami akan berinfak di jalan Allah.” Bilal pun masuk dan memberitahukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, “Sampaikanlah salam kepada keduanya. Dan beritahu bahwa memberi nafkah kepada suami dan anak-anak saudara mereka, memiliki ganjaran dua kali lipat: ganjaran menyambung tali kekerabatan dan ganjaran sedekah.”
Di sini sebagai teladan bagi kita, walaupun suami bukanlah tanggung jawab istri, tapi tatkala suami memang fakir maka istri –yang lebih kaya- bermurah hati memberi kepada suami. Ini menjadi bakti seorang istri kepada suami sekaligus komitmennya melaksanakan agama Allahshallallahu ‘alaihi wa sallam. Janganlah lantaran si istri lebih kaya, dan kedudukan sosialnya lebih tinggi, lantas menjadi kurang ajar kepada suami. Lihatlah shahabiyat yang sekalipun mempuyai harta lebih namun tetap santun kepada suaminya.
Hendaknya suami dan istri benar-benar saling memahami. Istri memahami tanggung jawab pada suami dan keharusan berkhidmah karena berkhidmah pada suami adalah jalan menuju ridha Allah dan surga. Bahkan ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh istri agar tetap dapat berkhidmah pada suami. Seperti istri yang dilarang berpuasa sunnah karena suami. Sebagaimana dalam hadits Aisyah yang menunda mengqadha puasa Ramadhan sampai datangnya Sya’ban karena beliau melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini perihal berkhidmah kepada suami. Kemudian jika ada suatu permasalahan, maka kembalikanlah pada tuntunan Allah dan Rasulullah. Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa: 59)
Oleh karena itu, jika ada masalah sekecil apapun dalam rumah tangga maka kembalikanlah kepada tuntunan Islam. Demikianlah hendaknya jika kita memang beriman kepada Allah dan hari akhir. Jika ini disadari dan dilaksanakan maka ketenangan akan didapatkan dalam rumah tangga, sehingga menjadi rumah tangga yang selalu dalam naungan Allah azza wa jalla dan dibanggakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wabillahittaufik. Wasshallallahu wasallamu ‘ala rasulillah.
Artikel .Salafiyunpad.wordpress.com
Sumber: Almadinah.or.id

0 komentar:


Posting Komentar

 
Free counters!